Jika pansel itu belum ditetapkan, maka posisi Sekdaprovsu akan tetap kosong atau diemban oleh seorang pelaksana tugas (Plt).
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Sumut, Muchrid Nasution menyatakan hal senada. Menurutnya, akan ada proses lelang terbuka untuk memilih calon Sekdaprovsu.
โProses lelang sampai saat ini belum dibuka. Sepertinya memang sengaja posisi Sekdaprovsu dibuat menjadi Plt,โ ungkapnya.
Untuk sekedar diketahui berdasarkan UU No 5/2014 tentang ASN yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014, tanggal 27 Maret 2014 bahwa persyaratan umum calon sekda yaitu berstatus PNS, bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas dan moralitas yang baik, tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota parpol, tidak pernah menjalani hukuman displin tingkat sedang maupun berat, tidak sedang menjalani temuan penyalahgunaan anggaran, berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1).
Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, sehat jasmani dan rohani serta berbas narkoba, telah menyerahkan SPPT tahun terakhir, telah menyerahkan LHKPN terakhir kepada KPK dan Menyerahkan Curiculum vitae (CV).
Yang menjadi persyaratan khususnya ialah pangkat Minimal Pembina Utama Muda (IV/c), pernah menduduki jabatan strutur eselon 2 atau jabatan bupati, walikota, wakil bupati, dan wakil walikota yang berstatus PNS, telah mengikuti Diklatpim tingkat II dan berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada saat pendaftaran. (bal/dik/adz)
Pejabat Eselon II Pemprovsu Tak Bisa Ikut Seleksi Sekda
Nama Pejabat Usia
1. Jumsadi Damanik 57 tahun 9 bulan
2. Amran Utheh 57 tahun 10 bulan
3. Agustama 57 tahun 11 bulan
4. Ferlin H Nainggolan 58 tahun
5. Sulaiman 58 tahun 5 bulan
6. OK Hendry 58 tahun 5 bulan
7. Muhammad Zein 58 tahun 6 bulan
8. Ibnu Hutomo 58 tahun 7 bulan
9. Bondaharo 59 tahun 3 bulan
10. Zulkarnain 59 tahun 4 bulan
11. Bukit Tambunan 60 tahun