23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Bonaran Situmeang Minta MA Periksa Kejiwaan Hakim PN Sibolga

HISTERIS: Para pendukunng Bonaran Situmeang histeris di PN Sibolga, baru-baru ini.

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Raja Bonaran Situmeang yang divonis majelis hakim 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara akhirnya menyatakan banding. Hal itu disampaikan Bonaran usai persidangan di PN Sibolga, Senin (8/7/19) sore.

“Saya pasti banding dong, karena apa yang disampaikan majelis hakim dalam vonisnya tidak ada kaitannya dengan saya,” tegasnya.

Menurutnya, yang paling menarik untuk dibuktikan di tingkat banding nanti, yakni keterangan saksi-saksi yang mengaku memberikan uang kepadanya.

“Tadi kan menurut hakim, saksi-saksi banyak memberikan uang kepada saya. Siapa saksi-saksi yang memberikan uang itu kepada saya. Menariknya lagi, antara saya dengan Farida Hutagalung tidak saling kenal, demikian juga dengan Heppi Rosnani Sinaga. Namun hakim menyatakan ada kaitan dengan saya. Yang punya rekening adalah Farida Hutagalung, dan yang melakukan penipuan adalah Heppi Rosnani Sinaga. Tetapi saya yang jadi terpidana. Ini aneh kan namanya,” ketusnya.

Oleh karena itu masih kata mantan Bupati Tapteng tersebut, dia akan menyurati Mahkamah Agung (MA), meminta agar MA memeriksa kejiwaan Hakim PN Sibolga. “Saya melihat kejiwaan hakim ini perlu diperiksa. Saya akan buat surat ke MA agar kejiwaan mereka (hakim) diperiksa,” pungkasnya.

Sesuai dengan KUHAP Pasal 183 lanjut Bonaran, dijelaskan bahwa seorang hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan dua alat bukti. Sementara menurutnya, dari fakta persidangan yang sudah digelar, hakim tidak menemukan dua alat bukti tersebut.
“Sekarang kita tanya, mana dua alat buktinya. Farida Hutagalung membuka rekening di Bank Mandir, apa hubungannya dengan saya. Heppi Rosnani Sinaga yang menipu uang CPNS, apa hubungannya dengan saya. Ini aneh kan namanya. Jadi sekali lagi, kejiwaan hakim ini perlu diperiksa bukan hanya ilmunya. Jangan gara-gara suasana batin itu muncul tanpa ada dua alat bukti, orang dihukum. Kasihan kan, saya punya anak istri yang harus saya tanggung,” ujar Bonaran.

Sebelumnya, mantan pengacara Anggodo tersebut mengaku saat persidangan, masih pikir-pikir untuk mengajukan banding kepada majelis hakim terkait vonisnya. Karena sesungguhnya ia ingin mengambil waktu tujuh hari untuk membuat memori banding.

Sementara itu dalam sidang putusan Senin sore yang dipimpin Martua Sagala selaku hakim ketua, didampingi Obaja Sitorus dan Marolop Bakkara selaku hakim anggota, ditegaskan bahwa rekening Bank Mandiri Cabang Sibolga atas nama Farida Hutagalung adalah milik keluarga Joko, ajudan Bonaran Situmeang sewaktu menjabat Bupati Tapanuli Tengah.

Pekerjaan Farida adalah pengusaha katering dan Joko adalah anggota TNI. Sementara rekening yang dibuka di Mandiri Cabang Sibolga itu atas nama Farida Hutagalung adalah rekening jenis bisnis Jumbo, dan menggunakan mata uang dolar AS dengan jumlah miliaran rupiah.

“Tidak mungkin seorang pengusaha katering dan seorang anggota TNI melakukan transaksi uang miliaran rupiah dan dalam bentuk dolar AS. Selain itu, terdakwa Bonaran juga pernah menyuruh asistennya atas nama Yesi untuk mentransfer uang ke rekening Farida Hutagalung. Artinya rekening itu sengaja dibuat atas nama Farida Hutagalung, namun yang menggunakan bukan Farida Hutagalung,” tegas majelis hakim pada pembacaan putusan.

Pada kesempatan itu juga, majelis hakim menyebut, hal yang memberatkan terdakwa adalah, sudah pernah dihukum, dan tidak jujur dalam persidangan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa kooperatif selama persidangan. Sehingga, dalam sidang putusan, mejelis hakim menegaskan menolak semua permohonan dan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Komisi Yudisial Kembali Pantau Sidang

Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) wilayah Provinsi Sumatera Utara kembali menghadiri dan memantau jalannya sidang lanjutan kasus dugaan penipuan CPNS dan pencucian uang yang dipersangkakan terhadap mantan Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang di PN Sibolga, Senin (8/7/18) lalu.

“Yang pertama kita akan mengawasi hakim, kedua kita melihat situasi apakah persidangan ini berpotensi rusuh atau tidak,” kata salah seorang Tim KYRI, Muhrizal Saputra.

Dikatakan Muhrizal, selain memantau persidangan RBS, tim KYRI juga akan mengawasi independensi hakim demi menjaga peradilan agar tetap dihormati oleh masyarakat.

“Kita akan pantau independensi hakim dalam sidang tuntutan hari ini, apakah ada indikasi politik atau tidak kasus tersebut” ungkapnya.

Dijelaskan Muhrizal, selama sidang RBS berlangsung, tim KY juga memiliki tim yang setiap minggunya bergantian untuk mengawal persidangan mantan Bupati Tapteng tersebut.

“Inilah yang ke 3 kalinya kami hadir dalam sidang RBS, sejauh ini belum ada pelanggaran yang kita temukan,” pungkasnya.

Diketahui, saat ini PN Sibolga kembali menggelar sidang kepada Raja Bonaran Situmeang, Senin (8/7) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh hakim ketua, Martua Sagala.

Pantauan di lokasi, selain dihadiri oleh tim KYRI, sidang putusan mantan Bupati Tapteng tersebut juga dihadiri puluhan simpatisan RBS. Mereka meminta agar hakim memberi putusan yang adil kepada terdawa RBS.

“Kami dari simpatisan berharap agar Raja Bonaran Situmeang dibebaskan. Karena sejauh pengamatan kami dari fakta persidangan bahwa keterangan dari sejumlah saksi tidak ada yang memberatkan kepada terdakwa (RBS),” kata koordinator massa, Jumaidi Marbun.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa RBS dinyatakan terbukti dan secara sah melanggar Pasal 372 KUHPidana (Penggelapan) dan Pasal 378 KUHPidana (Penipuan) dan Undang-undang (UU) RI Nomor 8 tahun 2010 Pasal 4 (TPPU). (ts/ztm/int)

HISTERIS: Para pendukunng Bonaran Situmeang histeris di PN Sibolga, baru-baru ini.

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Raja Bonaran Situmeang yang divonis majelis hakim 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara akhirnya menyatakan banding. Hal itu disampaikan Bonaran usai persidangan di PN Sibolga, Senin (8/7/19) sore.

“Saya pasti banding dong, karena apa yang disampaikan majelis hakim dalam vonisnya tidak ada kaitannya dengan saya,” tegasnya.

Menurutnya, yang paling menarik untuk dibuktikan di tingkat banding nanti, yakni keterangan saksi-saksi yang mengaku memberikan uang kepadanya.

“Tadi kan menurut hakim, saksi-saksi banyak memberikan uang kepada saya. Siapa saksi-saksi yang memberikan uang itu kepada saya. Menariknya lagi, antara saya dengan Farida Hutagalung tidak saling kenal, demikian juga dengan Heppi Rosnani Sinaga. Namun hakim menyatakan ada kaitan dengan saya. Yang punya rekening adalah Farida Hutagalung, dan yang melakukan penipuan adalah Heppi Rosnani Sinaga. Tetapi saya yang jadi terpidana. Ini aneh kan namanya,” ketusnya.

Oleh karena itu masih kata mantan Bupati Tapteng tersebut, dia akan menyurati Mahkamah Agung (MA), meminta agar MA memeriksa kejiwaan Hakim PN Sibolga. “Saya melihat kejiwaan hakim ini perlu diperiksa. Saya akan buat surat ke MA agar kejiwaan mereka (hakim) diperiksa,” pungkasnya.

Sesuai dengan KUHAP Pasal 183 lanjut Bonaran, dijelaskan bahwa seorang hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan dua alat bukti. Sementara menurutnya, dari fakta persidangan yang sudah digelar, hakim tidak menemukan dua alat bukti tersebut.
“Sekarang kita tanya, mana dua alat buktinya. Farida Hutagalung membuka rekening di Bank Mandir, apa hubungannya dengan saya. Heppi Rosnani Sinaga yang menipu uang CPNS, apa hubungannya dengan saya. Ini aneh kan namanya. Jadi sekali lagi, kejiwaan hakim ini perlu diperiksa bukan hanya ilmunya. Jangan gara-gara suasana batin itu muncul tanpa ada dua alat bukti, orang dihukum. Kasihan kan, saya punya anak istri yang harus saya tanggung,” ujar Bonaran.

Sebelumnya, mantan pengacara Anggodo tersebut mengaku saat persidangan, masih pikir-pikir untuk mengajukan banding kepada majelis hakim terkait vonisnya. Karena sesungguhnya ia ingin mengambil waktu tujuh hari untuk membuat memori banding.

Sementara itu dalam sidang putusan Senin sore yang dipimpin Martua Sagala selaku hakim ketua, didampingi Obaja Sitorus dan Marolop Bakkara selaku hakim anggota, ditegaskan bahwa rekening Bank Mandiri Cabang Sibolga atas nama Farida Hutagalung adalah milik keluarga Joko, ajudan Bonaran Situmeang sewaktu menjabat Bupati Tapanuli Tengah.

Pekerjaan Farida adalah pengusaha katering dan Joko adalah anggota TNI. Sementara rekening yang dibuka di Mandiri Cabang Sibolga itu atas nama Farida Hutagalung adalah rekening jenis bisnis Jumbo, dan menggunakan mata uang dolar AS dengan jumlah miliaran rupiah.

“Tidak mungkin seorang pengusaha katering dan seorang anggota TNI melakukan transaksi uang miliaran rupiah dan dalam bentuk dolar AS. Selain itu, terdakwa Bonaran juga pernah menyuruh asistennya atas nama Yesi untuk mentransfer uang ke rekening Farida Hutagalung. Artinya rekening itu sengaja dibuat atas nama Farida Hutagalung, namun yang menggunakan bukan Farida Hutagalung,” tegas majelis hakim pada pembacaan putusan.

Pada kesempatan itu juga, majelis hakim menyebut, hal yang memberatkan terdakwa adalah, sudah pernah dihukum, dan tidak jujur dalam persidangan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa kooperatif selama persidangan. Sehingga, dalam sidang putusan, mejelis hakim menegaskan menolak semua permohonan dan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Komisi Yudisial Kembali Pantau Sidang

Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) wilayah Provinsi Sumatera Utara kembali menghadiri dan memantau jalannya sidang lanjutan kasus dugaan penipuan CPNS dan pencucian uang yang dipersangkakan terhadap mantan Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang di PN Sibolga, Senin (8/7/18) lalu.

“Yang pertama kita akan mengawasi hakim, kedua kita melihat situasi apakah persidangan ini berpotensi rusuh atau tidak,” kata salah seorang Tim KYRI, Muhrizal Saputra.

Dikatakan Muhrizal, selain memantau persidangan RBS, tim KYRI juga akan mengawasi independensi hakim demi menjaga peradilan agar tetap dihormati oleh masyarakat.

“Kita akan pantau independensi hakim dalam sidang tuntutan hari ini, apakah ada indikasi politik atau tidak kasus tersebut” ungkapnya.

Dijelaskan Muhrizal, selama sidang RBS berlangsung, tim KY juga memiliki tim yang setiap minggunya bergantian untuk mengawal persidangan mantan Bupati Tapteng tersebut.

“Inilah yang ke 3 kalinya kami hadir dalam sidang RBS, sejauh ini belum ada pelanggaran yang kita temukan,” pungkasnya.

Diketahui, saat ini PN Sibolga kembali menggelar sidang kepada Raja Bonaran Situmeang, Senin (8/7) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh hakim ketua, Martua Sagala.

Pantauan di lokasi, selain dihadiri oleh tim KYRI, sidang putusan mantan Bupati Tapteng tersebut juga dihadiri puluhan simpatisan RBS. Mereka meminta agar hakim memberi putusan yang adil kepada terdawa RBS.

“Kami dari simpatisan berharap agar Raja Bonaran Situmeang dibebaskan. Karena sejauh pengamatan kami dari fakta persidangan bahwa keterangan dari sejumlah saksi tidak ada yang memberatkan kepada terdakwa (RBS),” kata koordinator massa, Jumaidi Marbun.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa RBS dinyatakan terbukti dan secara sah melanggar Pasal 372 KUHPidana (Penggelapan) dan Pasal 378 KUHPidana (Penipuan) dan Undang-undang (UU) RI Nomor 8 tahun 2010 Pasal 4 (TPPU). (ts/ztm/int)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/