DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Tidak ada alasan bagi Pemkab Deliserdang untuk tidak membayar utang biaya proyek swakelola sebesar Rp175 miliar kepada para pemborong. Apalagi, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi telah memenangkan para pemborong swakelola dan memerintahkan Pemkab Deliserdang membayar semua utang tersebut.
Mantan pimpinan DPRD Deliserdang Ruben Tarigan menegaskan, apapun ceritanya Pemkab Deliserdang harus membayar utang tersebut. “Tidak ada alasan Pemkab Deliserdang untuk ingkar atau tidak membayar utang itu. Apalagi, pengadilan sudah mengeluarkan putusan,” kata Ruben Tarigan kepada Sumut Pos, Rabu (9/8).
Dijelaskan pembayaran utang tersebut bisa ditampung dalam ABPD selanjutnya. “Saya pikir pejabat Deliserdang sudah paham. Jika memang ada utang dan dianggarkan dalam APBD sebelumnya, bisa ditampung pada APBD selanjutnya. Itu tidak salah,” kata Ruben yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut.
Yang menjadi persoalan, sebutnya, apakah proyek pengerjaan itu memang dianggarkan dalam APBD sebelumnya. Sebab, kasus sama pernah terjadi di Pemkab Deliserdang yang membuat mantan Kadis PU Faisal penjara. “Saya takut proyek-proyek itu tidak ditampung di APBD, tapi disuruh pemborong untuk mengerjakannya. Kalau sudah begini, maka sulit bagi Pemkab Deliserdang untuk membayar. Darimana uangnya,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Desakan yang sama juga disampaikan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar daerah pemilihan Delisersang, Muchrid Nasution. Dia menyebut, bila memang sudah ada putusan hukum di pengadilan, Pemkab Deliserdang harus membayarkan utang itu. “Ini masalahnya sudah lama. Saya harap, bila memang sudah ada keputusan hukum dari pengadilan, selayaknya itu diselesaikan secara musyawarah mufakat,” ujar Muchrid.
Namun, Muchrid mengaku mendengar, nilai utang proyek swakelola Pemkab Deliserdang ini tidak mencapai Ro175 miliar, melainkan Rp25 miliar saja. “Tapi saya memang kurang paham secara mendetil, apakah memang sebegitu besar utang pemkab kepada pemborong. Begitupun kita imbau segeralah dibayarkan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.