32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Tapal Batas Sumut, Aceh dan Riau akan Terealisasi

ilustrasi batas wilay

PARAPAT,SUMUTPOS.CO -Penyelesaian tapal batas di setiap provinsi akan segera terealisasi, seperti Sumatera Utara dengan Provinsi Aceh, dan Riau. Meski memiliki kendala di lapangan, Pemprovsu terus melakukan kerja sama dan koordinasi dengan kedua provinsi tersebut.

Hal tersebut merupakan salah satu kesepakatan yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penegasan Batas Daerah di Wilayah I, selama 3 hari, Rabu–Jumat (5-7/9) di ruang rapat Hotel Niagara Parapat, Kabupaten Simalungun.

“Karena itu, pentingnya peran para pemimpin daerah dalam hal menyelesaikan sengketa tapal batas daerah, yakni antara Sumut dengan Aceh, begitu juga dengan Provinsi Riau,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setdaprovsu, Afifi Lubis yang diwakili Kabag Perbatasan dan Pertanahan Setdaprovsu Ervan Gani Siahaan.

Beberapa kendala dalam penyelesaian penegasan batas antara Sumut, Aceh dan Riau seperti masih sulitnya kabupaten/kota dan provinsi yang berbatasan dalam mencapai suatu kesepakatan.

Adanya perebutan hak pengelolaan sumber daya alam yang ada di dalam daerah yang berbatasan, serta kurangnya pemahaman dari masing-masing pemerintah daerah tentang pentingnya penegasan batas daerah.

“Dan kendala itu juga terjadi bila kurangnya ketersediaan sumber daya manusia, khususnya pada pemda yang berkompeten terutama di bidang pemetaan untuk mendukung penyelesaian penegasan batas. Juga kurangnya dukungan anggaran, baik di pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi untuk kegiatan penegasan daerah. Juga masih adanya kerterlibatan tokoh adat setempat, sehingga penetapan batas semakin lama,” katanya.

Guna mempercepat penuntasan masalah tapal batas tersebut, katanya, Pemprovsu melakukan kebijakan seperti menyusun target penyelesaian pertahun berdasarkan lokasi dan kondisi daerah yang berbatasan, memprioritaskan penanganan segmen batas yang belum selesai dengan alokasi waktu yang terukur, meningkatkan kualitas hubungan koordinasi dengan kabupaten/kota dan BAK Kemendagri untuk memeroleh informasi dan mencari solusi penyelesaian penegasan batas dan melakukan pendampingan dalam setiap  penyelesaian penegasan di kabupaten/kota.

“Untuk Sumut-Riau ada empat segmen yang telah dilacak dan diukur, namun masih dalam tahap penyelesaian permasalahan penegasan batas. Telah dilakukan pertemuan antar Provinsi Riau dan Provinsi Sumut di Kemendagri dan juga dikeluarkannya Surat Gubernur Sumut No 125/4675 tanggal 5 Juli 2017 ke Dirjen BAK Kemendagri perihal Batas Daerah Provinsi Sumut dengan Riau,” katanya.

Sementara untuk segmen batas wilayah Sumut dan Aceh, telah diukur dan disepakati untuk difasilitasi dan diverifikasi oleh Dirjen BAK Kemendagri. “Untuk segmen ini telah diadakan rapat tim teknis identifikasi permasalahan batas daerah wilayah I di Kemendagri 8 Agustus 2017. Selain itu, juga telah dilaksanakan verifikasi lapangan pada 11 Oktober 2017 antara Kabupaten Mandiling Natal dengan Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman dan tim Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri,” katanya.

Pada Rakor tersebut, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktoral Jenderal BAK Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak dalam pemaparannya, menjelaskan batas daerah berbeda dengan batas negara. Batas negara merupakan batas kedaulatan yang harus dipertahankan setiap jengkal tanahnya dan batas daerah merupakan batas non kedaulatan, membatasi wilayah kewenangan pemerintah daerah dalam NKRI. “Penanda kewenangan pengelolaan wilayah pemda terdiri dari batas daerah merupakan penanda bagi pemda untuk memberikan pelayanan publik, sehingga batas daerah merupakan urusannya antara pemerintahan daerah yang berbatasan atau government to government, serta batas daerah wajib dilakukan; amanat UU pembentukan daerah, serta guna menciptakan kepastian hukum,” katanya.

Ketua Panitia Kasubdit Batas Daerah Wilayah I Siti Metrianda, mengatakan rakor dan sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan seluruh provinsi se Sumatera, ditambah dengan DKI Jakarta serta Banten. “Acara ini diikuti oleh 100 orang peserta dari seluruh Sumatera (perwakilan), juga sejumlah pejabat dari kabupaten yang terkait dengan sengketa tapal batas,” katanya. (prn/han)

ilustrasi batas wilay

PARAPAT,SUMUTPOS.CO -Penyelesaian tapal batas di setiap provinsi akan segera terealisasi, seperti Sumatera Utara dengan Provinsi Aceh, dan Riau. Meski memiliki kendala di lapangan, Pemprovsu terus melakukan kerja sama dan koordinasi dengan kedua provinsi tersebut.

Hal tersebut merupakan salah satu kesepakatan yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penegasan Batas Daerah di Wilayah I, selama 3 hari, Rabu–Jumat (5-7/9) di ruang rapat Hotel Niagara Parapat, Kabupaten Simalungun.

“Karena itu, pentingnya peran para pemimpin daerah dalam hal menyelesaikan sengketa tapal batas daerah, yakni antara Sumut dengan Aceh, begitu juga dengan Provinsi Riau,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setdaprovsu, Afifi Lubis yang diwakili Kabag Perbatasan dan Pertanahan Setdaprovsu Ervan Gani Siahaan.

Beberapa kendala dalam penyelesaian penegasan batas antara Sumut, Aceh dan Riau seperti masih sulitnya kabupaten/kota dan provinsi yang berbatasan dalam mencapai suatu kesepakatan.

Adanya perebutan hak pengelolaan sumber daya alam yang ada di dalam daerah yang berbatasan, serta kurangnya pemahaman dari masing-masing pemerintah daerah tentang pentingnya penegasan batas daerah.

“Dan kendala itu juga terjadi bila kurangnya ketersediaan sumber daya manusia, khususnya pada pemda yang berkompeten terutama di bidang pemetaan untuk mendukung penyelesaian penegasan batas. Juga kurangnya dukungan anggaran, baik di pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi untuk kegiatan penegasan daerah. Juga masih adanya kerterlibatan tokoh adat setempat, sehingga penetapan batas semakin lama,” katanya.

Guna mempercepat penuntasan masalah tapal batas tersebut, katanya, Pemprovsu melakukan kebijakan seperti menyusun target penyelesaian pertahun berdasarkan lokasi dan kondisi daerah yang berbatasan, memprioritaskan penanganan segmen batas yang belum selesai dengan alokasi waktu yang terukur, meningkatkan kualitas hubungan koordinasi dengan kabupaten/kota dan BAK Kemendagri untuk memeroleh informasi dan mencari solusi penyelesaian penegasan batas dan melakukan pendampingan dalam setiap  penyelesaian penegasan di kabupaten/kota.

“Untuk Sumut-Riau ada empat segmen yang telah dilacak dan diukur, namun masih dalam tahap penyelesaian permasalahan penegasan batas. Telah dilakukan pertemuan antar Provinsi Riau dan Provinsi Sumut di Kemendagri dan juga dikeluarkannya Surat Gubernur Sumut No 125/4675 tanggal 5 Juli 2017 ke Dirjen BAK Kemendagri perihal Batas Daerah Provinsi Sumut dengan Riau,” katanya.

Sementara untuk segmen batas wilayah Sumut dan Aceh, telah diukur dan disepakati untuk difasilitasi dan diverifikasi oleh Dirjen BAK Kemendagri. “Untuk segmen ini telah diadakan rapat tim teknis identifikasi permasalahan batas daerah wilayah I di Kemendagri 8 Agustus 2017. Selain itu, juga telah dilaksanakan verifikasi lapangan pada 11 Oktober 2017 antara Kabupaten Mandiling Natal dengan Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman dan tim Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri,” katanya.

Pada Rakor tersebut, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktoral Jenderal BAK Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak dalam pemaparannya, menjelaskan batas daerah berbeda dengan batas negara. Batas negara merupakan batas kedaulatan yang harus dipertahankan setiap jengkal tanahnya dan batas daerah merupakan batas non kedaulatan, membatasi wilayah kewenangan pemerintah daerah dalam NKRI. “Penanda kewenangan pengelolaan wilayah pemda terdiri dari batas daerah merupakan penanda bagi pemda untuk memberikan pelayanan publik, sehingga batas daerah merupakan urusannya antara pemerintahan daerah yang berbatasan atau government to government, serta batas daerah wajib dilakukan; amanat UU pembentukan daerah, serta guna menciptakan kepastian hukum,” katanya.

Ketua Panitia Kasubdit Batas Daerah Wilayah I Siti Metrianda, mengatakan rakor dan sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan seluruh provinsi se Sumatera, ditambah dengan DKI Jakarta serta Banten. “Acara ini diikuti oleh 100 orang peserta dari seluruh Sumatera (perwakilan), juga sejumlah pejabat dari kabupaten yang terkait dengan sengketa tapal batas,” katanya. (prn/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/