25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Tiga Pengedar Sabu-sabu Diringkus Polisi

Sabu-Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Tim Operasional Polsek Perbaungan, berhasil membekuk 3 pengedar sabu. Ketiga tersangka yang diamankan, yakni M Rizky (20) warga Dusun II, Desa Sukajadi, M Dedi (34), dan Mulyono alias Cepet (43), keduanya warga Dusun IV, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sabtu (7/10).

Selain itu turut diamankan barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisi di duga sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 smartphone Samsung, 1 unit mobil Daihatsu Grand Max putih berpelat polisi BK 1092 JC, 1 plastik kecil transparan berisi sisa sabu-sabu, 1 pipet bentuk sekop, 2 jarum suntik, 1 kaca pirex, 20 buah plastik transparan kecil, 25 buah plastik transparan sedang, dan 3 plastik transparan besar.

Sebelum menciduk ketiga tersangka, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap, memerintahkan anggotanya bergerak menuju ke lokasi.

Sesampainya dilokasi, pelaku sedang melintas mengendarai mobil Grand Max, lalu memberhentikannya, setelah ditanya, ia mengaku bernama Rizky. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket kecil sabu-sabu. Menurut pengakuannya, sabu-sabu itu diperoleh dari M Dedi.

Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap M Dedi. Setelah diinterogasi, ia mengaku mendapatkan barang dari Mulyono alias Cepet. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap Cepet.

Di rumah Cepet, petugas melakukan penggeledahan, disaksikan Kepala Desa Jambur Pulau, dan ditemukan barang bukti tersebut.

“Ketiga tersangka setelah dimintai keterangan oleh penyidik, selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai,” ungkap Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap. (sur/saz)

Sabu-Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Tim Operasional Polsek Perbaungan, berhasil membekuk 3 pengedar sabu. Ketiga tersangka yang diamankan, yakni M Rizky (20) warga Dusun II, Desa Sukajadi, M Dedi (34), dan Mulyono alias Cepet (43), keduanya warga Dusun IV, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sabtu (7/10).

Selain itu turut diamankan barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisi di duga sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 smartphone Samsung, 1 unit mobil Daihatsu Grand Max putih berpelat polisi BK 1092 JC, 1 plastik kecil transparan berisi sisa sabu-sabu, 1 pipet bentuk sekop, 2 jarum suntik, 1 kaca pirex, 20 buah plastik transparan kecil, 25 buah plastik transparan sedang, dan 3 plastik transparan besar.

Sebelum menciduk ketiga tersangka, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap, memerintahkan anggotanya bergerak menuju ke lokasi.

Sesampainya dilokasi, pelaku sedang melintas mengendarai mobil Grand Max, lalu memberhentikannya, setelah ditanya, ia mengaku bernama Rizky. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket kecil sabu-sabu. Menurut pengakuannya, sabu-sabu itu diperoleh dari M Dedi.

Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap M Dedi. Setelah diinterogasi, ia mengaku mendapatkan barang dari Mulyono alias Cepet. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap Cepet.

Di rumah Cepet, petugas melakukan penggeledahan, disaksikan Kepala Desa Jambur Pulau, dan ditemukan barang bukti tersebut.

“Ketiga tersangka setelah dimintai keterangan oleh penyidik, selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai,” ungkap Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap. (sur/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/