27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Pimpinan Cabang BRI Binjai jadi Tersangka

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Binjai menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI). Salah satunya adalah Pimpinan Cabang Pembantu Katamso Medan berinisial AS.

Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. “Jaminannya tidak sesuai dengan faktanya. Penyidik menetapkan tiga orang tersangka,”ujar Victor Antonius Saragih Sidabutar didampingi Kasi Pidsus Asepte Gaulle Ginting, Selasa (9/10).

Menurut dia, ketiga tersangka itu masing-masing dua orang diantaranya berasal dari oknum pejabat BRI Cabang Pembantu Katamso Medan. Sementara, seorangnya lagi berinisial DS. “Kapasitas pada pejabat bank (yang ditetapkan tersangka) ada dua orang, swastanya seorang. Mereka kita tetapkan tersangka,” ujarnya.

Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial OS selaku Pejabat Pelaksana yang melakukan tugas penilaian dan kalangan swasta yakni pemohon kredit berinisial DS.

“Diduga pejabat pelaksana yang melakukan tugas penilaian yang berkegiatan di lapangan tidak melakukan pengecekan lebih lanjut dalam proses permohonan kredit,” ujarnya.

Ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejari Binjai. Namun Kajari memastikan, kasus ketiga tersangka tetap lanjut dan diproses. “Nanti akan diambil nota pendapat terlebih dahulu berdasarkan objektif dan subjektif,” jawab Kasi Pidsus ketika disoal penahanan ketiga tersangka.

Diketahui, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Kota Binjai mendapati temuan baru dalam perkara dugaan kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Katamso Medan yang dilakukan seorang pengusaha berinisial DS. Temuan baru dimaksud yakni, DS melakukan peminjaman kredit Rp500 juta untuk tiga perusahaannya masing-masing,

UD Grace Panglima Denai, CV Finance SS dan CV Deandls Mual Asri pada 2009 lalu. Ketiga perusahaan itu juga masing-masing menjaminkan bangunannya dengan SHM nomor 703, SHM nomor 699 dan SHM no 698. Namun, jaminan tersebut fiktif.

Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.? DS pun sudah dipanggil sebanyak tiga kali. Namun, yang bersangkutan mangkir.

Bahkan, penyidik juga sudah coba mengendus keberadaan DS dengan menggeruduk kediamannya di sekitar Stadion Teladan Medan. Diduga tanpa dilakukan pengecekan lebih dulu oleh BRI Cabang Pembantu Katamso Medan, perbankan plat merah itu mencairkan dana pinjaman kepada DS.

Usai menerima dana segar tersebut, DS macet membayar kredit. Artinya, dana pinjaman yang harus dicicil DS tidak berjalan mulus sebagaimana semestinya. Akibatnya, ketiga jaminan yang berada di Binjai disita oleh BRI.

Usai disita, BRI melakukan pelelangan per rukonya sebesar Rp275 juta pada Juli 2013. Sugianto memenangkan pelelangan tersebut. Oleh Sugianto, ruko yang dibelinya melalui pelelangan BRI itu dijual kepada Moina yang kemudian atas nama Sertipikat Hak Milik (SHM) dibaliknamakannya.

Ternyata pemilik ruko yang dibeli Sugianto itu milik Herlina Purba yang berdomisili di Jakarta. Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam proses penyelidikan perkara tersebut. Seperti Herlina Purba, pihak yang komplain atas asetnya disita oleh BRI.

Pejabat di BRI Cabang Pembantu Katamso Medan pun sudah diperiksa. BRI Cabang Pembantu Katamso Medan itu dibawah BRI Cabang Sisingamangaraja Medan. Oknum pejabat di BRI Cabang Sisingamangaraja Medan juga sudah diambil keterangannya sebagai saksi. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Binjai menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI). Salah satunya adalah Pimpinan Cabang Pembantu Katamso Medan berinisial AS.

Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. “Jaminannya tidak sesuai dengan faktanya. Penyidik menetapkan tiga orang tersangka,”ujar Victor Antonius Saragih Sidabutar didampingi Kasi Pidsus Asepte Gaulle Ginting, Selasa (9/10).

Menurut dia, ketiga tersangka itu masing-masing dua orang diantaranya berasal dari oknum pejabat BRI Cabang Pembantu Katamso Medan. Sementara, seorangnya lagi berinisial DS. “Kapasitas pada pejabat bank (yang ditetapkan tersangka) ada dua orang, swastanya seorang. Mereka kita tetapkan tersangka,” ujarnya.

Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial OS selaku Pejabat Pelaksana yang melakukan tugas penilaian dan kalangan swasta yakni pemohon kredit berinisial DS.

“Diduga pejabat pelaksana yang melakukan tugas penilaian yang berkegiatan di lapangan tidak melakukan pengecekan lebih lanjut dalam proses permohonan kredit,” ujarnya.

Ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejari Binjai. Namun Kajari memastikan, kasus ketiga tersangka tetap lanjut dan diproses. “Nanti akan diambil nota pendapat terlebih dahulu berdasarkan objektif dan subjektif,” jawab Kasi Pidsus ketika disoal penahanan ketiga tersangka.

Diketahui, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Kota Binjai mendapati temuan baru dalam perkara dugaan kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Katamso Medan yang dilakukan seorang pengusaha berinisial DS. Temuan baru dimaksud yakni, DS melakukan peminjaman kredit Rp500 juta untuk tiga perusahaannya masing-masing,

UD Grace Panglima Denai, CV Finance SS dan CV Deandls Mual Asri pada 2009 lalu. Ketiga perusahaan itu juga masing-masing menjaminkan bangunannya dengan SHM nomor 703, SHM nomor 699 dan SHM no 698. Namun, jaminan tersebut fiktif.

Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.? DS pun sudah dipanggil sebanyak tiga kali. Namun, yang bersangkutan mangkir.

Bahkan, penyidik juga sudah coba mengendus keberadaan DS dengan menggeruduk kediamannya di sekitar Stadion Teladan Medan. Diduga tanpa dilakukan pengecekan lebih dulu oleh BRI Cabang Pembantu Katamso Medan, perbankan plat merah itu mencairkan dana pinjaman kepada DS.

Usai menerima dana segar tersebut, DS macet membayar kredit. Artinya, dana pinjaman yang harus dicicil DS tidak berjalan mulus sebagaimana semestinya. Akibatnya, ketiga jaminan yang berada di Binjai disita oleh BRI.

Usai disita, BRI melakukan pelelangan per rukonya sebesar Rp275 juta pada Juli 2013. Sugianto memenangkan pelelangan tersebut. Oleh Sugianto, ruko yang dibelinya melalui pelelangan BRI itu dijual kepada Moina yang kemudian atas nama Sertipikat Hak Milik (SHM) dibaliknamakannya.

Ternyata pemilik ruko yang dibeli Sugianto itu milik Herlina Purba yang berdomisili di Jakarta. Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam proses penyelidikan perkara tersebut. Seperti Herlina Purba, pihak yang komplain atas asetnya disita oleh BRI.

Pejabat di BRI Cabang Pembantu Katamso Medan pun sudah diperiksa. BRI Cabang Pembantu Katamso Medan itu dibawah BRI Cabang Sisingamangaraja Medan. Oknum pejabat di BRI Cabang Sisingamangaraja Medan juga sudah diambil keterangannya sebagai saksi. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/