KARO, SUMUTPOS.CO – Dua orang kawanan maling lembu yang belakangan meresahkan warga Simpang Empat, Kabupaten Karo berhasil diringkus petugas Polsek Simpang Empat, Senin (8/10) dinihari.
Kapolsek Simpang Empat AKP Nazrides Syarif, didampingi Kanit Reskrim Ipda Solo Bangun usai mengamankan pelaku, Selasa (9/10) siang mengatakan, kawanan maling lembu berjumlah dua orang atas nama Legianto alias O’Ok (38), dan Sugianto alias Antosmik, keduanya warga Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Pelaku diamankan setelah pihaknya bekerjasama dengan Polsek Secanggang yang mendapat informasi dari masyarakat mencurigai adanya perdagangan lembu di wilayahnya.
“Setelah itu pihak Polsek Secanggang menghubungi kita, dan kita tindaklanjuti turun ke lokasi. Kedua tersangka dapat diamankan setelah kita lebih dulu menangkap penadahnya bernama Ponidi (36) warga Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan laporan korban Pulung Sembiring di Polsek Simpang Empat, dengan lp no/184/x/2018/SU.Res T. Karo tanggal 4 Oktober 2018,” kata Nazrides.
Nardiez mengungkapkan, Ponidi membeli satu lembu hasil curian tersebut dari Anto dengan harga Rp14 juta rupiah, yang dicicil dengan dua kali pembayaran. “Kepada para tersangka kita kenakan pasal, 363 yunto sub 55, 56 sub 480 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandasnya. (deo/han)
KARO, SUMUTPOS.CO – Dua orang kawanan maling lembu yang belakangan meresahkan warga Simpang Empat, Kabupaten Karo berhasil diringkus petugas Polsek Simpang Empat, Senin (8/10) dinihari.
Kapolsek Simpang Empat AKP Nazrides Syarif, didampingi Kanit Reskrim Ipda Solo Bangun usai mengamankan pelaku, Selasa (9/10) siang mengatakan, kawanan maling lembu berjumlah dua orang atas nama Legianto alias O’Ok (38), dan Sugianto alias Antosmik, keduanya warga Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Pelaku diamankan setelah pihaknya bekerjasama dengan Polsek Secanggang yang mendapat informasi dari masyarakat mencurigai adanya perdagangan lembu di wilayahnya.
“Setelah itu pihak Polsek Secanggang menghubungi kita, dan kita tindaklanjuti turun ke lokasi. Kedua tersangka dapat diamankan setelah kita lebih dulu menangkap penadahnya bernama Ponidi (36) warga Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan laporan korban Pulung Sembiring di Polsek Simpang Empat, dengan lp no/184/x/2018/SU.Res T. Karo tanggal 4 Oktober 2018,” kata Nazrides.
Nardiez mengungkapkan, Ponidi membeli satu lembu hasil curian tersebut dari Anto dengan harga Rp14 juta rupiah, yang dicicil dengan dua kali pembayaran. “Kepada para tersangka kita kenakan pasal, 363 yunto sub 55, 56 sub 480 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandasnya. (deo/han)