29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Pengusaha Hotel Bintang 3 Menunggak Pajak Minta Keringanan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Salah satu pengusaha hotel bintang 3 yang menunggak pajak, meminta keringanan kepada Pemerintah Kota Binjai. Hal ini disampaikan Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah saat dimintai tanggapannya di Lobi Balai Kota Binjai, Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, Senin (10/10).

Amir sudah mengetahui kabar terkait 2 pengusaha hotel bintang 3 yang menunggak pajak dari tahun 2020 itu.

“Ada beberapa permohonan minta keringanan pajak dan itu dibolehkan oleh aturan,” kata Amir.

Berdasarkan aturan, kata dia, hal tersebut dibolehkan. Bahkan, pemerintah provinsi dan kabupaten hingga kota lainnya, juga ada memberi keringanan kepada masyarakat yang tercatat sebagai wajib pajak.

Istilah keringanan pajak ini disebut pemutihan. “Itu dibolehkan oleh Undang-Undang,” seru mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai ini.

Alasan pengusaha hotel bintang 3 minta keringanan pajak, kata Amir, karena pandemi.

“Karena situasi akibat pandemi, kemudian ekonomi belum stabil,” kata Amir membeberkan alasan pengusaha hotel bintang 3 minta keringanan pajak.

Meski minta keringanan, menurut Amir, pengusaha hotel di kota rambutan juga tidak lupa akan kewajibannya membayar pajak. Selain karena pandemi, Amir membeberkan kemungkinan lain mengapa pengusaha hotel bintang 3 minta keringanan pajak.

Bahkan, menurut Amir, permohonan keringanan yang diminta oleh pengusaha hotel adalah sebuah hal yang wajar.

“Mereka ada kewajiban membayar pajaknya tapi karena mungkin tingkat hunian atau lainnya, mereka wajar lah minta keringanan pajaknya dan sesuai dengan aturan dibolehkan,” ujar dia.

Begitupun, permohonan keringanan dari pengusaha hotel yang menunggak pajak belum diterima begitu saja oleh Pemko Binjai. “Sedang dikaji (permohonan keringanan bayar pajak) oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, berapa batas toleransi keringanan pajaknya,” tukasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai terkejut mendengar adanya informasi 2 hotel yang menunggak pajak dari tahun 2020. Karenanya, pengusaha atau pemilik hotel bintang 3 yang termegah di Kota Binjai ini akan dipanggil kalangan legislatif.

Adanya tunggakan ini, wakil rakyat menyesalkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang tidak maksimal dalam memungut pajak hotel demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah. Karena itu, DPRD meminta kepada Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah untuk menindak dengan tegas agar pimpinan OPD terkait seperti Kepala BPKAD Binjai dievaluasi saja.

Pasalnya, pucuk pimpinan BPKAD dinilai kurang maksimal untuk mendongkrak PAD di daerah yang memiliki 5 kecamatan tersebut. Diketahui, persoalan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor pajak tak pernah terealisasi penuh, perlahan mulai terjawab.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, disebutkan ada 2 hotel bintang 3 di kota rambutan yang diduga tak terdaftar sebagai wajib pajak. Adapun 2 hotel dimaksud berinisial MT dan GK.

Hotel MT berlokasi di Binjai Timur disebut tidak melaporkan kewajiban pajak hingga 31 Desember 2021. Informasi diperoleh bahwa Hotel MT telah beroperasi sejak 2019 dan memiliki 49 kamar.

Rinciannya 3 kamar tipe deluxe, 22 kamar tipe VIP dan 24 kamar tipe standar. Juga pada Hotel GK yang berlokasi di Binjai Kota, tidak melaporkan kewajiban pajaknya kepada Pemerintah Kota Binjai melalui BPKAD.

Hotel GK ditaksir sudah beroperasi pada tahun 2015 atau 2016. Di Hotel GK ada 38 kamar.

Rinciannya, 27 kamar standart, 10 kamar delux dan 1 kamar junior suite. Sejatinya BPKAD wajib melakukan pengawasan pengelolaannya dan pengutipan terhadap wajib pajak tersebut.

Pada tahun 2021, Pemko Binjai menyajikan pendapatan pada pajak hotel sebesar Rp276.280.000. Dari target ini, realiasasi yang mampu dikumpulkan Pemko Binjai sebesar Rp155.847.500.

Sebelumya Sumut Pos pernah memberitakan bahwa BPKAD tidak pernah capai realisasi PAD saban tahunnya. Adapun komponen PAD adalah, pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainnya.

Catatan Sumut Pos, BPKAD mengumpulkan PAD dari sektor pajak dari tahun 2016 sampai 2021 mulai sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak relame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak burung sarang walet, PPB-P2 hingga BPHTB tercatat memang meningkat.

Namun demikian, jika dikumulatifkan menunjukan bahwa PAD Kota Binjai tetap tidak capai target. Diduga kebocoran PAD dari sektor pajak hotel ini menjadi salah satu penyebab target tak terealisasi. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Salah satu pengusaha hotel bintang 3 yang menunggak pajak, meminta keringanan kepada Pemerintah Kota Binjai. Hal ini disampaikan Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah saat dimintai tanggapannya di Lobi Balai Kota Binjai, Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, Senin (10/10).

Amir sudah mengetahui kabar terkait 2 pengusaha hotel bintang 3 yang menunggak pajak dari tahun 2020 itu.

“Ada beberapa permohonan minta keringanan pajak dan itu dibolehkan oleh aturan,” kata Amir.

Berdasarkan aturan, kata dia, hal tersebut dibolehkan. Bahkan, pemerintah provinsi dan kabupaten hingga kota lainnya, juga ada memberi keringanan kepada masyarakat yang tercatat sebagai wajib pajak.

Istilah keringanan pajak ini disebut pemutihan. “Itu dibolehkan oleh Undang-Undang,” seru mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai ini.

Alasan pengusaha hotel bintang 3 minta keringanan pajak, kata Amir, karena pandemi.

“Karena situasi akibat pandemi, kemudian ekonomi belum stabil,” kata Amir membeberkan alasan pengusaha hotel bintang 3 minta keringanan pajak.

Meski minta keringanan, menurut Amir, pengusaha hotel di kota rambutan juga tidak lupa akan kewajibannya membayar pajak. Selain karena pandemi, Amir membeberkan kemungkinan lain mengapa pengusaha hotel bintang 3 minta keringanan pajak.

Bahkan, menurut Amir, permohonan keringanan yang diminta oleh pengusaha hotel adalah sebuah hal yang wajar.

“Mereka ada kewajiban membayar pajaknya tapi karena mungkin tingkat hunian atau lainnya, mereka wajar lah minta keringanan pajaknya dan sesuai dengan aturan dibolehkan,” ujar dia.

Begitupun, permohonan keringanan dari pengusaha hotel yang menunggak pajak belum diterima begitu saja oleh Pemko Binjai. “Sedang dikaji (permohonan keringanan bayar pajak) oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, berapa batas toleransi keringanan pajaknya,” tukasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai terkejut mendengar adanya informasi 2 hotel yang menunggak pajak dari tahun 2020. Karenanya, pengusaha atau pemilik hotel bintang 3 yang termegah di Kota Binjai ini akan dipanggil kalangan legislatif.

Adanya tunggakan ini, wakil rakyat menyesalkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang tidak maksimal dalam memungut pajak hotel demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah. Karena itu, DPRD meminta kepada Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah untuk menindak dengan tegas agar pimpinan OPD terkait seperti Kepala BPKAD Binjai dievaluasi saja.

Pasalnya, pucuk pimpinan BPKAD dinilai kurang maksimal untuk mendongkrak PAD di daerah yang memiliki 5 kecamatan tersebut. Diketahui, persoalan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor pajak tak pernah terealisasi penuh, perlahan mulai terjawab.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, disebutkan ada 2 hotel bintang 3 di kota rambutan yang diduga tak terdaftar sebagai wajib pajak. Adapun 2 hotel dimaksud berinisial MT dan GK.

Hotel MT berlokasi di Binjai Timur disebut tidak melaporkan kewajiban pajak hingga 31 Desember 2021. Informasi diperoleh bahwa Hotel MT telah beroperasi sejak 2019 dan memiliki 49 kamar.

Rinciannya 3 kamar tipe deluxe, 22 kamar tipe VIP dan 24 kamar tipe standar. Juga pada Hotel GK yang berlokasi di Binjai Kota, tidak melaporkan kewajiban pajaknya kepada Pemerintah Kota Binjai melalui BPKAD.

Hotel GK ditaksir sudah beroperasi pada tahun 2015 atau 2016. Di Hotel GK ada 38 kamar.

Rinciannya, 27 kamar standart, 10 kamar delux dan 1 kamar junior suite. Sejatinya BPKAD wajib melakukan pengawasan pengelolaannya dan pengutipan terhadap wajib pajak tersebut.

Pada tahun 2021, Pemko Binjai menyajikan pendapatan pada pajak hotel sebesar Rp276.280.000. Dari target ini, realiasasi yang mampu dikumpulkan Pemko Binjai sebesar Rp155.847.500.

Sebelumya Sumut Pos pernah memberitakan bahwa BPKAD tidak pernah capai realisasi PAD saban tahunnya. Adapun komponen PAD adalah, pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainnya.

Catatan Sumut Pos, BPKAD mengumpulkan PAD dari sektor pajak dari tahun 2016 sampai 2021 mulai sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak relame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak burung sarang walet, PPB-P2 hingga BPHTB tercatat memang meningkat.

Namun demikian, jika dikumulatifkan menunjukan bahwa PAD Kota Binjai tetap tidak capai target. Diduga kebocoran PAD dari sektor pajak hotel ini menjadi salah satu penyebab target tak terealisasi. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/