Jumlah perwakilan anggota masyarakat yang menjadi anggota Divisi Pengambilan Contoh Uji (sampling) dalam Tim Terpadu mengalami peningkatan. Pada periode 2013-2015, jumlah anggota masyarakat dari desa lingkar tambang yang menjadi anggota Divisi Pengambilan Contoh Uji (sampling) berjumlah 13 orang, dan untuk periode 2015 – 2017, jumlahnya bertambah 2 orang, menjadi 15 orang dengan penambahan perwakilan dari Desa Sipenggeng dan Desa Napa, Kecamatan Batang Toru. Dari total 15 orang, delapan orang dipilih kembali oleh masyarakat desa masing-masing untuk tetap menjadi anggota Divisi Pengambilan Contoh Uji (Sampling).
Tim Duffy, Presiden Direktur PT Agincourt Resources mengatakan, “Kami mengucapkan selamat bekerja kepada seluruh anggota Tim Terpadu periode 2015-2017. Besar harapan kami seluruh anggota dapat berperan serta sesuai amanat tugas dan menjadi penyalur informasi yang benar dan tepat kepada masyarakat sekitar mengenai kualitas air sisa proses. Kami secara serius melakukan berbagai upaya terukur untuk melaksanakan asas ketaatan dan kepatuhan di bidang lingkungan hidup dalam segenap aspek oeprasional agar aman bagi lingkungan dan masyarakat.”
Selain pengujian terhadap kualitas air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru, Tambang Emas Martabe juga telah melakukan penelitian secara berkala terhadap kondisi biota Sungai Batang Toru, bekerjasama dengan Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat – Universitas Sumatera Utara.
Sejak 2012, pengambilan sampel jenis-jenis biota Sungai Batang Toru telah dilakukan sebanyak 11 (sebelas) kali dan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan, disamping uji kandungan logam pada biota sungai.
Dari penelitian biota Sungai Batang Toru yang diteliti dari Oktober 2012 sampai dengan Agustus 2014, dapat disimpulkan bahwa jumlah spesies ikan di Sungai Batang Toru tidak ada perubahan, yaitu sebanyak 25 spesies ikan, yang terdiri dari 18 genera dan 10 famili. Begitu juga dengan panjang dan berat ikan. Selain itu, dari hasil uji laboratorium, dapat disimpulkan, semua kandungan logam berat yang ditemukan pada tubuh ikan yang diteliti masih berada di bawah baku mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI no HK.00.06.1.52.4011. (rel/mea)