26.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Erry Keluarkan SK Baru Tim Pemantau Kualitas Air Sisa Proses

Foto: Istimewa Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Tambang Emas Martabe yang beranggotakan 51 orang dari perwakilan pemerintah daerah, perwakilan karyawan PT Agincourt Resources, serta 13 perwakilan masyarakat dari desa/kelurahan lingkar tambang melakukan pengambilan sampel air pada akhir 2013 lalu.
Foto: Istimewa
Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Tambang Emas Martabe yang beranggotakan 51 orang dari perwakilan pemerintah daerah, perwakilan karyawan PT Agincourt Resources, serta 13 perwakilan masyarakat dari desa/kelurahan lingkar tambang melakukan pengambilan sampel air pada akhir 2013 lalu. Plt Gubsu telah mengeluarkan SK tim terbaru.

BATANG TORU, SUMUTPOS.CO – Dalam upaya berkelanjutan mewujudkan tata kelola tambang yang baik dan aman bagi lingkungan, Manajemen Tambang Emas Martabe menyambut baik terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara tentang Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources ke Sungai Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan periode kerja 2015-2017. SK Gubernur Sumatera Utara bernomor 188.44/492/KPTS/2015 diterbitkan pada 15 Oktober dan ditandatangani oleh Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi.

Surat keputusan Gubernur Sumatera Utara ini, menggantikan surat keputusan sebelumnya bernomor 188.44/477/KPTS/2013 yang telah berakhir pada 19 Juli 2015. Dalam pertemuan pada 21 April 2015 antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan diwakili oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Pertambangan dan Energi provinsi Sumatera Utara dengan manajemen Tambang Emas Martabe, diputuskan untuk melanjutkan keberadaan Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe ke Sungai Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan.

Hal ini didasarkan pada pemikiran untuk terus memberikan keyakinan kepada masyarakat melalui mekanisme terukur bahwa kualitas air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru dan kualitas Sungai Batangtoru harus berada dalam ambang baku mutu yang ditetapkan oleh KepMenLH No. 202/2004 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga.

Sebelum diterbitkannya surat keputusan yang baru, Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe ke Sungai Batang Toru periode 2013-2015 tetap menjalankan tugasnya melakukan pengambilan contoh uji air sisa proses dan air sungai Batang Toru untuk dikirim dan diuji di laboratorium Intertek Service Utama.

Struktur organisasi Tim Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe ke Sungai Batang Toru periode baru 2015-2017 tetap terdiri dari Divisi Pengambilan Contoh Uji (sampling) dan Divisi Evaluasi. Ketua Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources ke Sungai Batangtoru melekat pada jabatan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan.

Foto: Istimewa Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Tambang Emas Martabe yang beranggotakan 51 orang dari perwakilan pemerintah daerah, perwakilan karyawan PT Agincourt Resources, serta 13 perwakilan masyarakat dari desa/kelurahan lingkar tambang melakukan pengambilan sampel air pada akhir 2013 lalu.
Foto: Istimewa
Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Tambang Emas Martabe yang beranggotakan 51 orang dari perwakilan pemerintah daerah, perwakilan karyawan PT Agincourt Resources, serta 13 perwakilan masyarakat dari desa/kelurahan lingkar tambang melakukan pengambilan sampel air pada akhir 2013 lalu. Plt Gubsu telah mengeluarkan SK tim terbaru.

BATANG TORU, SUMUTPOS.CO – Dalam upaya berkelanjutan mewujudkan tata kelola tambang yang baik dan aman bagi lingkungan, Manajemen Tambang Emas Martabe menyambut baik terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara tentang Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources ke Sungai Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan periode kerja 2015-2017. SK Gubernur Sumatera Utara bernomor 188.44/492/KPTS/2015 diterbitkan pada 15 Oktober dan ditandatangani oleh Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi.

Surat keputusan Gubernur Sumatera Utara ini, menggantikan surat keputusan sebelumnya bernomor 188.44/477/KPTS/2013 yang telah berakhir pada 19 Juli 2015. Dalam pertemuan pada 21 April 2015 antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan diwakili oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Pertambangan dan Energi provinsi Sumatera Utara dengan manajemen Tambang Emas Martabe, diputuskan untuk melanjutkan keberadaan Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe ke Sungai Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan.

Hal ini didasarkan pada pemikiran untuk terus memberikan keyakinan kepada masyarakat melalui mekanisme terukur bahwa kualitas air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru dan kualitas Sungai Batangtoru harus berada dalam ambang baku mutu yang ditetapkan oleh KepMenLH No. 202/2004 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga.

Sebelum diterbitkannya surat keputusan yang baru, Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe ke Sungai Batang Toru periode 2013-2015 tetap menjalankan tugasnya melakukan pengambilan contoh uji air sisa proses dan air sungai Batang Toru untuk dikirim dan diuji di laboratorium Intertek Service Utama.

Struktur organisasi Tim Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe ke Sungai Batang Toru periode baru 2015-2017 tetap terdiri dari Divisi Pengambilan Contoh Uji (sampling) dan Divisi Evaluasi. Ketua Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources ke Sungai Batangtoru melekat pada jabatan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/