MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Subdit II/Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda-Bangtah) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, dilaporkan ke Kapolda Sumut, dan Kapolri. Hal ini terkait kasus penipuan oleh terlapor mantan Calon Wakil Bupati Batubara AD, yang berpasangan dengan Gong Matua di 2014 lalu.
Ungkapan kekecewaan itu terlontar dari pelapor, Joni Tua Manurung (58), warga Dusun VII, Kecamatan Seisuka, Batubara. Diketahui ia melaporkan kasus penipuan itu dengan laporan polisi No: LP/607/V/2014 tertanggal 21 Mei 2014.
Menurut Joni, oknum penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut ‘main mata’ dengan AD, yang telah dijadikan tersangka, sehingga muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang menyebutkan kasusnya tidak cukup bukti alias dihentikan.
“Setelah saya membuat pengaduan masyarakat (Dumas) No: Dumas/44/V/2017/Wassidik dengan kasus pokok laporan polisi LP/607/2014 tertanggal 17 Mei 2017, lalu penyidik menerbitkan SP2HP, tapi disebutkan penyidikannya dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti, sesuai surat ketetapan penghentian penyidikan No: S/Tap/537.b/IX/2017/ Ditreskrimum tertanggal 29 September 2017. Bahkan, laporan yang semula dipersangkakan Pasal 372 jo pasal 378 KUHPidana menjadi hanya Pasal 372 dengan menghilangkan pasal 378 KUHPidana,” ungkap Joni, didampingi kuasa hukumnya dari LBH Merah Putih Merdeka Anggiat Maju Hasudungan Sitorus, Achmad Juara Sitorus, Jumpa Simarmata, Roy Naibaho, Immanuel Tambunan, Pasarmauli Panggabean, dan Komri Joni Panjaitan, Rabu (8/11) lalu.
Joni mengatakan, oknum penyidik Kompol B Siringoringo dan AKP Antoni Sinamo, sempat memberitahukan kepadanya, kalau terlapor sudah dijadikan tersangka. “Saya dan menantu saya sekira Mei 2017 lalu, diberitahu dan diperlihatkan oleh Kompol B Siringoringo dan AKP Antoni Sinamo sepucuk surat, yang menyatakan Achmad Dheni sudah tersangka. Tapi, Kompol B Siringoringo dan AKP Antoni Sinamo tidak memberikan foto kopi surat penetapan tersangka dimaksud,” akunya.