30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Penyidik Harda Polda Sumut Dilapor ke Kapolri

Yang paling ia sayangkan, lanjutnya, setelah penetapan tersangka itu, Kompol B Siringoringo mengajaknya agar berdamai sesuai permintaan terlapor dan disuruh membuat surat pedamaian. Namun belakangan perdamaian gagal. “Dengan ajakan berdamai, saya meminta uang dikembalikan sebesar Rp700 juta sesuai kuitansi. Tapi Kompol Siringoringo menyebutkan, terlapor tidak sanggup membayar dan minta pengurangan. Akhirnya saya hanya minta dikembalikan Rp450 juta. Tapi AD beralasan macam-macam dan belakangan tidak berdamai. Ia bahkan mengatakan, tidak masalah kalau kasus itu dilanjutkan. Tak lama SP2HP muncul, yang isinya penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti,” kata Joni.

Joni kemudian menceritakan kronologis penipuan yang dialaminya, berawal dari Pilkada Batubara 2014 lalu. Terlapor (AD) yang maju sebagai wakil bupati berpasangan dengan Gong Matua Siregar menjual rumah kepada korban. Namun belakangan diketahui kalau yang dijual bukan rumah, melainkan sebidang tanah. Kemudian diketahui ada dugaan penipuan dan atau pemalsuan surat jual beli sebidang tanah seluas 11×19 meter terletak di Jalan Karya Kasih Gang Pipa Lingkungan VII, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Medan Johor. “Kami merasa tertipu, awalnya ia menjual rumah, tapi belakangan hanya lahan kosong. Selain itu, terlapor bilang kalau rumah itu dibeli dari Perkumpulan Nasution, dengan memperlihatkan surat jual-beli. Rupanya, surat jual-beli itu diduga dipalsukan oleh terlapor, karena lahan yang awalnya milik Perkumpulan Nasution dijual kepada Suriani Sinaga, bukan kepada AD, sebagaimana surat jual-beli yang diberikanya kepada saya, sehingga saya tidak dapat menguasai lahan dimaksud,” bebernya.

Menurut Joni, melalui kuasa hukumnya LBH Merah Putih Merdeka, melaporkan kejadian ini ke Kapolda Sumut, dengan tembusan Kapolri, Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kadiv Propam Mabes Polri, Wakapolda Sumut, Dirreskrimum Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, Ketua Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Ombudsman. “Kami sangat berharap kiranya Pak Kapolda memerintahkan Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan ulang dan gelar perkara ulang, sehingga kami rakyat kecil mendapat perlakuan hukum yang adil,” pungkasnya. (dvs/saz)

Yang paling ia sayangkan, lanjutnya, setelah penetapan tersangka itu, Kompol B Siringoringo mengajaknya agar berdamai sesuai permintaan terlapor dan disuruh membuat surat pedamaian. Namun belakangan perdamaian gagal. “Dengan ajakan berdamai, saya meminta uang dikembalikan sebesar Rp700 juta sesuai kuitansi. Tapi Kompol Siringoringo menyebutkan, terlapor tidak sanggup membayar dan minta pengurangan. Akhirnya saya hanya minta dikembalikan Rp450 juta. Tapi AD beralasan macam-macam dan belakangan tidak berdamai. Ia bahkan mengatakan, tidak masalah kalau kasus itu dilanjutkan. Tak lama SP2HP muncul, yang isinya penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti,” kata Joni.

Joni kemudian menceritakan kronologis penipuan yang dialaminya, berawal dari Pilkada Batubara 2014 lalu. Terlapor (AD) yang maju sebagai wakil bupati berpasangan dengan Gong Matua Siregar menjual rumah kepada korban. Namun belakangan diketahui kalau yang dijual bukan rumah, melainkan sebidang tanah. Kemudian diketahui ada dugaan penipuan dan atau pemalsuan surat jual beli sebidang tanah seluas 11×19 meter terletak di Jalan Karya Kasih Gang Pipa Lingkungan VII, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Medan Johor. “Kami merasa tertipu, awalnya ia menjual rumah, tapi belakangan hanya lahan kosong. Selain itu, terlapor bilang kalau rumah itu dibeli dari Perkumpulan Nasution, dengan memperlihatkan surat jual-beli. Rupanya, surat jual-beli itu diduga dipalsukan oleh terlapor, karena lahan yang awalnya milik Perkumpulan Nasution dijual kepada Suriani Sinaga, bukan kepada AD, sebagaimana surat jual-beli yang diberikanya kepada saya, sehingga saya tidak dapat menguasai lahan dimaksud,” bebernya.

Menurut Joni, melalui kuasa hukumnya LBH Merah Putih Merdeka, melaporkan kejadian ini ke Kapolda Sumut, dengan tembusan Kapolri, Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kadiv Propam Mabes Polri, Wakapolda Sumut, Dirreskrimum Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, Ketua Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Ombudsman. “Kami sangat berharap kiranya Pak Kapolda memerintahkan Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan ulang dan gelar perkara ulang, sehingga kami rakyat kecil mendapat perlakuan hukum yang adil,” pungkasnya. (dvs/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/