BELAWAN, SUMUTPOS.CO-Kapal TNI-AL KRI Kerambit-627 menangkap tiga kapal berbendera Malaysia yang mencuri ikan di Perairan Selat Malaka Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), Senin (9/11).
Kapal berbendara Malaysia yang melakukan illegal fishing yang diamankan itu adalah PKFB 1223, PKFB 1928 dan PKFB 1921, dan telah diboyong ke dermaga Lantamal I, Belawan.
Penangkapan terjadi saat KRI Kerambit-627 dibawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I melaksanakan patroli di wilayah Perairan ZEE Indonesia.
Petugas TNI-AL mendapat kontak radar adanya kapal yang dicurigai tengah melakukan aktivitas illegal. Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Kerambit-627 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223 dan PKFB 1928.
Kapal PKFB 1223 GT 66 memuat ikan campuran kurang lebih 5 ton yang dinakhodai berinisial S serta 5 ABK berkebangsaan Myanmar. Sedangkan PKFB 1928 GT 68 berbendera Malaysia bermuatan ikan campuran kurang lebih 5 ton dinakhodai berinsial Z dan 4 orang ABK berkebangsaan Myanmar.
Selanjutnya, KRI Kerambit-627 kembali menangkap kapal lain berbendera Malaysia yang memuat kurang lebih 6 ton ikan campuran bernama PKFB 1791 GT 69 dengan nakhoda PK dengan ABK 5 orang berkebangsaan Thailand.
Panglima Koarmada I, Laksamana Muda A Rasyid K mengatakan, operasi Koarmada I melibatkan KRI Kerambit 627 mendapati aktivitas illegal yang dilakukan oleh kapal berbendera asing mencuri ikan di perairan Indonesia.
“Dalam hal ini Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya illegal fishing,” katanya.
Panglima Koarmada I menambahkan, dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun kapal patroli jajaran Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka. Sampai saat ini masih banyak didapati illegal fishing, dan juga digunakan sebagai jalur penyelundupan narkoba dan komoditi illegal lain untuk masuk ke Indonesia melewati jalur perairan.
“Daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan. Keberhasilan KRI Kerambit-627 dalam menangkap kapal berbendera asing merupakan bentuk komitmen TNI-AL dalam hal ini Koarmada I dalam menegakkan hukum di laut,” pungkas Rasyid.
Ketiga kapal ikan asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928 dan PKFB 1921 berbendera Malaysia sedang kawal menuju Lantamal I Belawan. Komitmen pimpinan TNI-AL sudah jelas untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan illegal yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia khususnya di Wilayah Kerja Koarmada I.
“Para tersangka yang diamankan telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, selanjutnya diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Panglima Koarmada I. (fac)