26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dekan Dipenjara, Rektorat ‘Cuek’

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Pusat Administrasi USU di Jalan Dr. Mansyur Medan. Foto diambil Minggu (6/7). Kejagung melimpahkan berkas korupsi USU ke Kejatisu.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Pusat Administrasi USU di Jalan Dr. Mansyur Medan. Foto diambil Minggu (6/7). Kejagung melimpahkan berkas korupsi USU ke Kejatisu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) terlihat tak ambil pusing dan terkesan cuek meski seorang profesornya telah dijebloskan ke penjara karena terkait kasus korupsi. Padahal, sang profesor yang merupakan Dekan Farmasi aktif itu diduga korupsi dana anggaran pendidikan tinggi (Dikti) di kampus negeri tersebut.

Wakil Rektor Bidang Akademik USU Prof Zulkifli Nasution menjelaskan, ketiadaan Prof Sumadio tidak berpengaruh besar terhadap kelangsungan dan operasional fakultas. Dia pun menegaskan, bahwa selama yang bersangkutan menjalani proses hukum, mahasiswa tidak ada yang dirugikan. “Manajemen tidak tergantung kepada satu orang. Semua akan diselesaikan dan tidak akan merugikan mahasiswa,” jelasnya.

Mengenai penanggung jawab segala kepentingan fakultas, para wakil dekanlah yang akan mengambil peran tersebut, khususnya bagi mahasiswa tingkat akhir yang terdapat Prof Sumadio sebagai pembimbing. “Yang beliau (Sumadio, Red) pembimbing kan ada co (anggota) pembimbing. Manajemen tidak cuma satu orang,” tambahnya melalui pesan singkat saat dikonfirmasi.

Sementara Humas USU Bisru Haffi berharap proses ini tidak berlarut-larut dan berlangsung tanpa ada kejelasan hukum. “Kita patut memberikan kesempatan kepada penegak hukum (Kejagung, Red) untuk memproses dan menindaklanjuti bagaimana pemberitaan di media selama ini,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, tidak ada kaitan antara permasalahan dugaan korupsi dengan jalinan kerja sama USU dengan pihak lain terganggu. Sebab menurutnya, proses hukum dan program kerja sama tetap berjalan sesuai dengan prosedur. “Beliau (Rektor Syahril Pasaribu, Red) sudah mengetahui (Dekan Farmasi ditahan). Terutama dari media yang terbit hari ini (kemarin, Red). Pak Rektor berada di luar kota. Dari sisi mahasiswa artinya mungkin ada pertanyaan, namun dalam proses belajar gak ada dampak yang signifikan,” ucapnya.

Menurut Bisru, kejadian ini menjadi proses pembelajaran pihaknya untuk memaksimalkan fungsi-fungsi agar lebih efektif lagi. “Terjadinya penyimpangan ini bisa saja terjadi dan benar tidaknya kita harapkan dalam proses hukum dibuktikan di dalam persidangan,” imbuhnya.

Ditanya soal ada pengetatan aturan atau pengawasan pihak rektorat terhadap dua fakultas yang tengah bermasalah (Farmasi dan Ilmu Budaya), disebutnya tidak akan ada dan tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Tidak ada pembedaan pemberlakuan. Tetap sama. Terpenting kita ingin masalah ini segera tuntas karena semakin berlarut dampaknya sangat besar terhadap citra lembaga,” katanya.

Soal pencabutan gelar profesor dari Sumadio, Bisru mengaku kalau pihaknya bisa saja mengusulkan hal itu dengan berbagai dasar pertimbangan. Akan tetapi, jelasnya, itu bukan merupakan kewenangan pihaknya melainkan menteri. “Terkait dengan hal ini, universitas bisa saja menyampaikan usulan pencabutan tersebut namun atas pertimbangan antara lain, bila yang bersangkutan terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.

Amatan Sumut Pos di Fakultas Farmasi USU kemarin, ruang Sumadio yang berada di sudut lantai dua tampak sepi dengan posisi pintu terkunci. Tak ada seorang pun yang berada di ruangannya sejak Sumut Pos hadir sekira pukul 13.35.

Di tempat lain, tepatnya di ruang dosen yang berada di lantai satu gedung, seorang pria mengatakan secara pribadi penahanan Sumadio tidak mengganggu proses akademik dan proses belajar mahasiswa. “Anda lihatkan mahasiswa tetap belajar seperti biasanya,” ujarnya.

Ia juga mengaku tidak ada perbincangan antara sesama dosen hari itu terkait berita penahanan dekan mereka. “Tidak ada pembahasan apapun mengenai itu. Kita di sini masih tetap seperti biasa,” jelas pria berkacamata yang enggan menyebutkan nama itu.

Dan memang, aktivitas di Fakultas Farmasitampak biasa saja. Tidak ada suasana berbeda di mana perkuliahan dan proses belajar mengajar tetap berjalan normal seperti sedia kala. Terlihat para mahasiswa, dosen, staf bahkan petinggi di fakultas itu tidak terpengaruh dengan penahanan dekan mereka.

“Perkuliahaan normal kok seperti biasa. Tidak ada kendala apapun,” kata Pembantu Dekan I Fakultas Farmasi USU Prof Dr Julia Reveny.

Awalnya Julia menolak memberi keterangan kepada Sumut Pos perihal penahanan Dekan Farmasi Prof Sumadio. Dia menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung kepada Humas USU Bisru Haffi. “Kan sudah dimuat di media (pemberitaan soal penahanan). Ke humas saja ya,” imbuh wanita berhijab itu.

Bahkan, untuk mempertegas bahwa tidak ada kendala apapun di fakultas tersebut, ia menanyakan pendapat mahasiswa langsung di depan wartawan. “Tidak ada masalahkan? Semua baik-baik saja bukan?” tanyanya. “Baik-baik saja kok, buk…” sahut beberapa mahasiswa yang lagi menunggunya untuk urusan studi akhir atau skripsi.

Lantas bagaimana nasib mahasiswa yang bersinggungan dengan Prof Sumadio sebagai pembimbing skripsi mereka? “Kan ada wakil dekan I, wakil dekan II, wakil dekan III. Tidak ada masalah kok,” jawabnya.

Saat ditanya adakah kebijakan rektorat soal penanggung jawab di Fakultas Farmasi, sembari menunggu proses hukum Prof Sumadio, dia mengatakan belum ada. “Tidak ada. Saya no comment. Maaf ya ini lagi sibuk melayani mahasiswa,” katanya.

Seperti diberitakan, Kejagung kembali menahan tiga tersangka lain kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh USU, pascapelimpahan berkas Abdul Hadi ke Kejatisu, setelah sebelumnya mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejagung, selama hampir sebulan.

Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing Dekan Fakultas Farmasi, Prof DR Sumadio Hadisaputra, Ketua unit layanan pengadaan peralatan farmasi dan peralatan farmasi lanjutan di Fakultas Farmasi, Suranto dan Ketua pemeriksa/penerima barang pengadaan peralatan farmasi dan peralatan farmasi lanjutan, Nasrul.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejagung, selama 20 hari ke depan, terhitung Senin (8/12), hingga 27 Desember mendatang. “Kejagung kembali menahan tiga tersangka dari tujuh tersangka yang ditetapkan kemudian setelah sebelumnya Kejagung menahan seorang tersangka, AH (Abdul Hadi). Untuk berkas perkara AH kan sudah terlebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin petang lalu.

Penahanan kata Tony, dilakukan atas pertimbangan penyidik terhadap pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Selain itu penahanan juga dilakukan atas pertimbangan para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta memersulit proses penyidikan.

Pandangan senada dikemukakan kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sarjono Turin. Menurutnya, para tersangka diduga telah melakukan penggelembungan harga dan mengurangi spesifikasi barang pada pengadaan alat farmasi dan alat farmasi lanjutan di tubuh Fakultas Farmasi Tahun 2010 lalu.

“Untuk dugaan tindak korupsi di tubuh Fakultas Farmasi USU, itu ada dua kasus. Kasus pertama, pengadaan alat farmasi bernilai Rp 25 miliar, dengan dugaan kerugian negara Rp 6 miliar. Sementara untuk kasus pengadaan alat farmasi lanjutan, nilainya Rp 15 miliar. Kerugian negaranya diperkirakan Rp 4 miliar,” katanya.

Akibat perbuatan yang disangkakan pada para tersangka dari dua kasus tersebut, negara kata Turin, diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar.(prn/gir/rbb)

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Pusat Administrasi USU di Jalan Dr. Mansyur Medan. Foto diambil Minggu (6/7). Kejagung melimpahkan berkas korupsi USU ke Kejatisu.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Pusat Administrasi USU di Jalan Dr. Mansyur Medan. Foto diambil Minggu (6/7). Kejagung melimpahkan berkas korupsi USU ke Kejatisu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) terlihat tak ambil pusing dan terkesan cuek meski seorang profesornya telah dijebloskan ke penjara karena terkait kasus korupsi. Padahal, sang profesor yang merupakan Dekan Farmasi aktif itu diduga korupsi dana anggaran pendidikan tinggi (Dikti) di kampus negeri tersebut.

Wakil Rektor Bidang Akademik USU Prof Zulkifli Nasution menjelaskan, ketiadaan Prof Sumadio tidak berpengaruh besar terhadap kelangsungan dan operasional fakultas. Dia pun menegaskan, bahwa selama yang bersangkutan menjalani proses hukum, mahasiswa tidak ada yang dirugikan. “Manajemen tidak tergantung kepada satu orang. Semua akan diselesaikan dan tidak akan merugikan mahasiswa,” jelasnya.

Mengenai penanggung jawab segala kepentingan fakultas, para wakil dekanlah yang akan mengambil peran tersebut, khususnya bagi mahasiswa tingkat akhir yang terdapat Prof Sumadio sebagai pembimbing. “Yang beliau (Sumadio, Red) pembimbing kan ada co (anggota) pembimbing. Manajemen tidak cuma satu orang,” tambahnya melalui pesan singkat saat dikonfirmasi.

Sementara Humas USU Bisru Haffi berharap proses ini tidak berlarut-larut dan berlangsung tanpa ada kejelasan hukum. “Kita patut memberikan kesempatan kepada penegak hukum (Kejagung, Red) untuk memproses dan menindaklanjuti bagaimana pemberitaan di media selama ini,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, tidak ada kaitan antara permasalahan dugaan korupsi dengan jalinan kerja sama USU dengan pihak lain terganggu. Sebab menurutnya, proses hukum dan program kerja sama tetap berjalan sesuai dengan prosedur. “Beliau (Rektor Syahril Pasaribu, Red) sudah mengetahui (Dekan Farmasi ditahan). Terutama dari media yang terbit hari ini (kemarin, Red). Pak Rektor berada di luar kota. Dari sisi mahasiswa artinya mungkin ada pertanyaan, namun dalam proses belajar gak ada dampak yang signifikan,” ucapnya.

Menurut Bisru, kejadian ini menjadi proses pembelajaran pihaknya untuk memaksimalkan fungsi-fungsi agar lebih efektif lagi. “Terjadinya penyimpangan ini bisa saja terjadi dan benar tidaknya kita harapkan dalam proses hukum dibuktikan di dalam persidangan,” imbuhnya.

Ditanya soal ada pengetatan aturan atau pengawasan pihak rektorat terhadap dua fakultas yang tengah bermasalah (Farmasi dan Ilmu Budaya), disebutnya tidak akan ada dan tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Tidak ada pembedaan pemberlakuan. Tetap sama. Terpenting kita ingin masalah ini segera tuntas karena semakin berlarut dampaknya sangat besar terhadap citra lembaga,” katanya.

Soal pencabutan gelar profesor dari Sumadio, Bisru mengaku kalau pihaknya bisa saja mengusulkan hal itu dengan berbagai dasar pertimbangan. Akan tetapi, jelasnya, itu bukan merupakan kewenangan pihaknya melainkan menteri. “Terkait dengan hal ini, universitas bisa saja menyampaikan usulan pencabutan tersebut namun atas pertimbangan antara lain, bila yang bersangkutan terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.

Amatan Sumut Pos di Fakultas Farmasi USU kemarin, ruang Sumadio yang berada di sudut lantai dua tampak sepi dengan posisi pintu terkunci. Tak ada seorang pun yang berada di ruangannya sejak Sumut Pos hadir sekira pukul 13.35.

Di tempat lain, tepatnya di ruang dosen yang berada di lantai satu gedung, seorang pria mengatakan secara pribadi penahanan Sumadio tidak mengganggu proses akademik dan proses belajar mahasiswa. “Anda lihatkan mahasiswa tetap belajar seperti biasanya,” ujarnya.

Ia juga mengaku tidak ada perbincangan antara sesama dosen hari itu terkait berita penahanan dekan mereka. “Tidak ada pembahasan apapun mengenai itu. Kita di sini masih tetap seperti biasa,” jelas pria berkacamata yang enggan menyebutkan nama itu.

Dan memang, aktivitas di Fakultas Farmasitampak biasa saja. Tidak ada suasana berbeda di mana perkuliahan dan proses belajar mengajar tetap berjalan normal seperti sedia kala. Terlihat para mahasiswa, dosen, staf bahkan petinggi di fakultas itu tidak terpengaruh dengan penahanan dekan mereka.

“Perkuliahaan normal kok seperti biasa. Tidak ada kendala apapun,” kata Pembantu Dekan I Fakultas Farmasi USU Prof Dr Julia Reveny.

Awalnya Julia menolak memberi keterangan kepada Sumut Pos perihal penahanan Dekan Farmasi Prof Sumadio. Dia menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung kepada Humas USU Bisru Haffi. “Kan sudah dimuat di media (pemberitaan soal penahanan). Ke humas saja ya,” imbuh wanita berhijab itu.

Bahkan, untuk mempertegas bahwa tidak ada kendala apapun di fakultas tersebut, ia menanyakan pendapat mahasiswa langsung di depan wartawan. “Tidak ada masalahkan? Semua baik-baik saja bukan?” tanyanya. “Baik-baik saja kok, buk…” sahut beberapa mahasiswa yang lagi menunggunya untuk urusan studi akhir atau skripsi.

Lantas bagaimana nasib mahasiswa yang bersinggungan dengan Prof Sumadio sebagai pembimbing skripsi mereka? “Kan ada wakil dekan I, wakil dekan II, wakil dekan III. Tidak ada masalah kok,” jawabnya.

Saat ditanya adakah kebijakan rektorat soal penanggung jawab di Fakultas Farmasi, sembari menunggu proses hukum Prof Sumadio, dia mengatakan belum ada. “Tidak ada. Saya no comment. Maaf ya ini lagi sibuk melayani mahasiswa,” katanya.

Seperti diberitakan, Kejagung kembali menahan tiga tersangka lain kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh USU, pascapelimpahan berkas Abdul Hadi ke Kejatisu, setelah sebelumnya mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejagung, selama hampir sebulan.

Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing Dekan Fakultas Farmasi, Prof DR Sumadio Hadisaputra, Ketua unit layanan pengadaan peralatan farmasi dan peralatan farmasi lanjutan di Fakultas Farmasi, Suranto dan Ketua pemeriksa/penerima barang pengadaan peralatan farmasi dan peralatan farmasi lanjutan, Nasrul.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejagung, selama 20 hari ke depan, terhitung Senin (8/12), hingga 27 Desember mendatang. “Kejagung kembali menahan tiga tersangka dari tujuh tersangka yang ditetapkan kemudian setelah sebelumnya Kejagung menahan seorang tersangka, AH (Abdul Hadi). Untuk berkas perkara AH kan sudah terlebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin petang lalu.

Penahanan kata Tony, dilakukan atas pertimbangan penyidik terhadap pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Selain itu penahanan juga dilakukan atas pertimbangan para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta memersulit proses penyidikan.

Pandangan senada dikemukakan kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sarjono Turin. Menurutnya, para tersangka diduga telah melakukan penggelembungan harga dan mengurangi spesifikasi barang pada pengadaan alat farmasi dan alat farmasi lanjutan di tubuh Fakultas Farmasi Tahun 2010 lalu.

“Untuk dugaan tindak korupsi di tubuh Fakultas Farmasi USU, itu ada dua kasus. Kasus pertama, pengadaan alat farmasi bernilai Rp 25 miliar, dengan dugaan kerugian negara Rp 6 miliar. Sementara untuk kasus pengadaan alat farmasi lanjutan, nilainya Rp 15 miliar. Kerugian negaranya diperkirakan Rp 4 miliar,” katanya.

Akibat perbuatan yang disangkakan pada para tersangka dari dua kasus tersebut, negara kata Turin, diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar.(prn/gir/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/