Menurut informasi, yang bersangkutan selama ini bersembunyi di Sidikalang, Dairi. Atas kedatangan Cipta Depari, Herleny pun mengaku kaget. “Dia datang mau jumpain pimpinan kita. Ya andil keluarga bisa jadilah, makanya mau datang,” sambungnya.
Herleny menambahkan, terhadap para tersangka diminta untuk kooperatif. Pasalnya, jika terus bersembunyi, penyidik akan mengejar, memburu hingga mengendus keberadaan mereka.
Karena selama ini sudah tidak kooperatif, menurut Herleny, Cipta akan ditahan. Untuk sementara yang bersangkutan akan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai.
“Alasannya tidak datang karena ketakutan. Terkejut juga. Status (tersangka) itu yang buatnya shock,” tandasnya.
Perlu diketahui, penyidik menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes RSUD Djoelham Kota Binjai. Penyidik sejauh ini sudah menahan Direktur PT Mesarinda Abadi Teddy Law dan Suryana Res sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai serta seorang lagi yang sudah jadi terpidana, Suhadi Winata.
Sisanya empat tersangka lagi: masing-masing Direktur PT Petan Daya Medica Feronica, Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012 Budi Asmono, mantan Dirut RSUD Djoelham dr Mahim Siregar dan Cipta Depari sebagai Pelaksana Unit Layanan Pengadaan Alkes RSUD Djoelham Kota Binjai.
Dua tersangka yang berasal dari rekanan, yakni Budi Asmono dan Feronica yang sebelumnya juga DPO sudah koperatif. Karena hal itu, penyidik tidak menahan mereka.
Kasus ini merugikan negara Rp3,5 miliar yang berasal sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2012 senilai Rp14 miliar. Modus yang dilakukan mereka menggelembungkan harga atau mark-up. (ted/azw)