30.6 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Kepala BPN Deliserdang Terjaring OTT

Ilustrasi

SUMUTPOS.CO  – Kepala Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang Calvyn A Sembiring bersama delapan stafnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sumut, Jumat (10/2) petang pukul 15.20 WIB. Tim juga melakukan penggeledahan hampir empat jam di Kantor ATR/BPN Deliserdang di Jalan Karya Utama, Kompleks Perkantoran Pemkab Deliserdang.

OPERASI tangkap tangan ini bermula dari laporan warga yang kecewa dengan kinerja BPN Deliserdang. Pasalnya, sertifikat tanahnya tak selesai hingga tiga tahun lamanya. Si pengurus sertifikat itu kemudian mengadu ke Polda Sumut.

Mendapat laporan itu, Tipikor Poldasu langsung membuat rencana. Diatur strategi agar uang yang diminta pejabat BPN itu diberikan. Kemudian, si pengurus sertifikat itu menghubungi Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran, Maltus Hutagalung via ponsel. Dalam percakapan yang speakernya didengarkan kepada petugas Saber Pungli Polda Sumut, Maltus meminta uang Rp40 juta dan diserahkan kepadanya di Kantor BPN Deliserdang. Namun, si pengurus sertifikat menyanggupi Rp20 juta dan disetujui Maltus.

Kemudian, Tim Saber Pungli dan si pengurus sertifikat bergerak ke kantor BPN Deliserdang untuk menyerahkan uang yang diminta. Setibanya di kantor BPN, si pengurus sertifikat mengajak Multus keluar ruangannya dan masuk ke mobilnya. Multus pun disergap Tim Saber Pungli saat menerima uang Rp20 juta yang dimasukkan dalam pelastik keresek hitam.

Setelah menangkaptangan Multus, Tim Saber Pungli Polda Sumut masuk ke kantor BPN Deliserdang untuk melakukan penggeledahan. Mereka bergegas ke ruang Multus di lantai dua. Di ruangan itu, ada dua staf yakni Ayu dan Imel. Ayu dan Imel langsung diperintahkan keluar ruangan dan berjongkok menghadap dinding di depat pintu masuk lantai dua.

Mengetahui adanya personel Tipikor Poldasu di ruangan Seksi Pengukuran, para pegawai BPN di lantai dua terlihat ketakutan. Bahkan mereka tak ada yang turun meninggalkan rungan. Dibantu personel Polres Deliserdang, personel Tipikor Poldasu menutup akses keluar masuk kantor BPN dengan menyiagakan personel Shabara  berpakaian lengkap.

Maltus yang semula juga diminta jongkok, diminta berdiri. Dia ditanyai tentang uang yang diterimanya dari warga yang mengurus sertifikat tanah. Tak berkutik, Maltus menunjukkan letak uang yang dimaksud.

Dibantu Imel, personel Tipikor Poldasu menggeledah kendaran dinas Maltus yang terparkir di depan Kantor BPN Deliserdang. Seluruh bagian dalam mobil Kijang Inova  BK 1173 M warna putih itu tak luput dari pemeriksaan. Pengeledahan itu menjadi tontotan warga yang hendak mengurus sertifikat hak milik tanah.

Lima menit kemudian, petugas menemukan uang Rp60 juta dalam keadaan terbungkus plastik kresek warna merah. Petugas turut memboyong sejumlah dokumen dari kendaran dinas yang dipinjamkan Pemkab Deliserdang itu.

Tak puas dengan temuan Rp60 juta, petugas terus melakukan penggeledahan dan menemukan Rp40 juta lagi dari dalam rungan Maltus. Sejumlah dokumen yang ada di dalam ruangan kerjanya diperiksa satu persatu oleh petugas. Dokumen terkait pengukuran tanah di periksa.

Selesai di ruangan seksi pengukuran, petugas melanjutkan pemeriksaan ke ruangan Kepala Seksi Pengesahan Pertanahan, Indra Imanuddin. Setiap sudut ruangan dan lemari serta laci disisir petugas. Petugas menemukan uang dari dalam laci kerja, Indra senilai Rp7 juta.

Namun, menurut pengakuan Indra kepada petugas Tipikor, uang tersebut adalah uang cicilan kredit. Petugas Tipikor tak langsung percaya dengan pengakuan Indra. 

Ilustrasi

SUMUTPOS.CO  – Kepala Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang Calvyn A Sembiring bersama delapan stafnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sumut, Jumat (10/2) petang pukul 15.20 WIB. Tim juga melakukan penggeledahan hampir empat jam di Kantor ATR/BPN Deliserdang di Jalan Karya Utama, Kompleks Perkantoran Pemkab Deliserdang.

OPERASI tangkap tangan ini bermula dari laporan warga yang kecewa dengan kinerja BPN Deliserdang. Pasalnya, sertifikat tanahnya tak selesai hingga tiga tahun lamanya. Si pengurus sertifikat itu kemudian mengadu ke Polda Sumut.

Mendapat laporan itu, Tipikor Poldasu langsung membuat rencana. Diatur strategi agar uang yang diminta pejabat BPN itu diberikan. Kemudian, si pengurus sertifikat itu menghubungi Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran, Maltus Hutagalung via ponsel. Dalam percakapan yang speakernya didengarkan kepada petugas Saber Pungli Polda Sumut, Maltus meminta uang Rp40 juta dan diserahkan kepadanya di Kantor BPN Deliserdang. Namun, si pengurus sertifikat menyanggupi Rp20 juta dan disetujui Maltus.

Kemudian, Tim Saber Pungli dan si pengurus sertifikat bergerak ke kantor BPN Deliserdang untuk menyerahkan uang yang diminta. Setibanya di kantor BPN, si pengurus sertifikat mengajak Multus keluar ruangannya dan masuk ke mobilnya. Multus pun disergap Tim Saber Pungli saat menerima uang Rp20 juta yang dimasukkan dalam pelastik keresek hitam.

Setelah menangkaptangan Multus, Tim Saber Pungli Polda Sumut masuk ke kantor BPN Deliserdang untuk melakukan penggeledahan. Mereka bergegas ke ruang Multus di lantai dua. Di ruangan itu, ada dua staf yakni Ayu dan Imel. Ayu dan Imel langsung diperintahkan keluar ruangan dan berjongkok menghadap dinding di depat pintu masuk lantai dua.

Mengetahui adanya personel Tipikor Poldasu di ruangan Seksi Pengukuran, para pegawai BPN di lantai dua terlihat ketakutan. Bahkan mereka tak ada yang turun meninggalkan rungan. Dibantu personel Polres Deliserdang, personel Tipikor Poldasu menutup akses keluar masuk kantor BPN dengan menyiagakan personel Shabara  berpakaian lengkap.

Maltus yang semula juga diminta jongkok, diminta berdiri. Dia ditanyai tentang uang yang diterimanya dari warga yang mengurus sertifikat tanah. Tak berkutik, Maltus menunjukkan letak uang yang dimaksud.

Dibantu Imel, personel Tipikor Poldasu menggeledah kendaran dinas Maltus yang terparkir di depan Kantor BPN Deliserdang. Seluruh bagian dalam mobil Kijang Inova  BK 1173 M warna putih itu tak luput dari pemeriksaan. Pengeledahan itu menjadi tontotan warga yang hendak mengurus sertifikat hak milik tanah.

Lima menit kemudian, petugas menemukan uang Rp60 juta dalam keadaan terbungkus plastik kresek warna merah. Petugas turut memboyong sejumlah dokumen dari kendaran dinas yang dipinjamkan Pemkab Deliserdang itu.

Tak puas dengan temuan Rp60 juta, petugas terus melakukan penggeledahan dan menemukan Rp40 juta lagi dari dalam rungan Maltus. Sejumlah dokumen yang ada di dalam ruangan kerjanya diperiksa satu persatu oleh petugas. Dokumen terkait pengukuran tanah di periksa.

Selesai di ruangan seksi pengukuran, petugas melanjutkan pemeriksaan ke ruangan Kepala Seksi Pengesahan Pertanahan, Indra Imanuddin. Setiap sudut ruangan dan lemari serta laci disisir petugas. Petugas menemukan uang dari dalam laci kerja, Indra senilai Rp7 juta.

Namun, menurut pengakuan Indra kepada petugas Tipikor, uang tersebut adalah uang cicilan kredit. Petugas Tipikor tak langsung percaya dengan pengakuan Indra. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/