26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Siswa Dipungut SPP Rp25 Ribu per Bulan di SMAN 1 Dolok Sanggul

Berdalih Keputusan Komite

ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Berdalih keputusan komite sekolah, dan telah mendapat persetujuan para orangtua, siswa di SMA Negeri 1 Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), dipungut Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp25 ribu per bulan, yang diberlakukan sejak September 2019 lalu.

Kepala SMA Negeri 1 Dolok Sanggul, Tuena Harauli Pakpahaan, didampingi Wakil Kepala, Erwin Sitorus, mengatakan, keputusan untuk mengutip SPP sebesar Rp25 ribu per siswa itu, merupakan kesepakatan antara komite sekolah bersama para orangtua dan wali siswa.

Tuena mengakui, beberapa waktu lalu pihak komite sekolah mengundang semua orangtua siswa untuk mengikuti rapat. Pemungutan SPP ini, dimaksudkan untuk menanggulangi permasalahaan yang ada di sekolah.

“Iya. Jadi ini keputusan komite sekolah dan orangtua siswa,” ungkap Tuena, seraya bergegas hendak keluar dari kantornya, Senin (10/2).

Wakil Kepala SMA Negeri 1 Dolok Sanggul, Erwin Sitorus menambahkan, SPP yang dipungut sebesar Rp25 ribu per siswa itu, digunakan untuk uang sosial, kegiatan ekstra yang tidak ditampung pada Dana BOS, dan guru honorer yang tidak ada surat penugasan dari provinsi.

“Awalnya ini dimotori Bapak Jonny Simanjuntak (eks Kepala SMA Negeri 1 Dolok Sanggul). Ini dimaksudkan untuk menanggulangi permasalahaan di sekolah. Kemudian mereka (komite sekolah, orangtua dan wali siswa) berembuk dan mengambil kesepakatan bersama. Dan yang menentukan besar jumlahnya, orangtua bersama komite sekolah,” imbuhnya.

Dia juga menjelaskan, pungutan SPP itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah.

“Jadi ini enggak ada masalah, dan tidak menyalahi aturan, karena berdasar aturan Permendikbud tentang Komite Sekolah,” jelas Erwin lagi.

Dari acuan itu, lanjut Erwin, dari 1.067 siswa, tidak semua diwajibkan untuk dibebani. Dan hanya 726 siswa yang memberikan SPP sebesar Rp25 ribu per bulan. Sementara sisanya, bagi siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Harapan, tidak dibebani.

“Jadi, sejauh ini tidak ada masalah,” katanya.

Sementara itu, mantan Kepala SMA Negeri 1 Dolok Sanggul, Jonny Simanjuntak membenarkan, pungutan uang SPP berawal dari usulannya kepada komite sekolah, mengingat permasalahaan yang ada di sekolah saat itu.

“Awalnya memang saya. Tapi saya sudah lebih dulu dipindahkan,” katanya.

Dia juga menjelaskan, rencananya uang SPP itu dipungut karena banyaknya permasalahaan di sekolah yang tidak bisa ditanggulangi hanya dengan Dana BOS. Dan itu baru hanya disampaikan Jonny kepada komite sekolah, belum ada rapat dengan orangtua siswa.

Begitupun, lanjut Jonny, dia yang sudah tidak lagi menjabat, mengatakan, masalah itu kembali berpulang kepada kepala sekolah yang baru, setuju atau tidak dengan rencana tersebut.

“Kembali kepada kepala sekolah yang baru untuk membuat keputusan. Bisa saja jika menurut dia tidak perlu, jadi dibatalkan, karena tidak ada persetujuan orangtua,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Humbahas dan Tapanuli Utara, Samsul Purba, hingga berita ini diturunkan, tak memberikan tanggapan. (des/saz)

Berdalih Keputusan Komite

ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Berdalih keputusan komite sekolah, dan telah mendapat persetujuan para orangtua, siswa di SMA Negeri 1 Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), dipungut Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp25 ribu per bulan, yang diberlakukan sejak September 2019 lalu.

Kepala SMA Negeri 1 Dolok Sanggul, Tuena Harauli Pakpahaan, didampingi Wakil Kepala, Erwin Sitorus, mengatakan, keputusan untuk mengutip SPP sebesar Rp25 ribu per siswa itu, merupakan kesepakatan antara komite sekolah bersama para orangtua dan wali siswa.

Tuena mengakui, beberapa waktu lalu pihak komite sekolah mengundang semua orangtua siswa untuk mengikuti rapat. Pemungutan SPP ini, dimaksudkan untuk menanggulangi permasalahaan yang ada di sekolah.

“Iya. Jadi ini keputusan komite sekolah dan orangtua siswa,” ungkap Tuena, seraya bergegas hendak keluar dari kantornya, Senin (10/2).

Wakil Kepala SMA Negeri 1 Dolok Sanggul, Erwin Sitorus menambahkan, SPP yang dipungut sebesar Rp25 ribu per siswa itu, digunakan untuk uang sosial, kegiatan ekstra yang tidak ditampung pada Dana BOS, dan guru honorer yang tidak ada surat penugasan dari provinsi.

“Awalnya ini dimotori Bapak Jonny Simanjuntak (eks Kepala SMA Negeri 1 Dolok Sanggul). Ini dimaksudkan untuk menanggulangi permasalahaan di sekolah. Kemudian mereka (komite sekolah, orangtua dan wali siswa) berembuk dan mengambil kesepakatan bersama. Dan yang menentukan besar jumlahnya, orangtua bersama komite sekolah,” imbuhnya.

Dia juga menjelaskan, pungutan SPP itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah.

“Jadi ini enggak ada masalah, dan tidak menyalahi aturan, karena berdasar aturan Permendikbud tentang Komite Sekolah,” jelas Erwin lagi.

Dari acuan itu, lanjut Erwin, dari 1.067 siswa, tidak semua diwajibkan untuk dibebani. Dan hanya 726 siswa yang memberikan SPP sebesar Rp25 ribu per bulan. Sementara sisanya, bagi siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Harapan, tidak dibebani.

“Jadi, sejauh ini tidak ada masalah,” katanya.

Sementara itu, mantan Kepala SMA Negeri 1 Dolok Sanggul, Jonny Simanjuntak membenarkan, pungutan uang SPP berawal dari usulannya kepada komite sekolah, mengingat permasalahaan yang ada di sekolah saat itu.

“Awalnya memang saya. Tapi saya sudah lebih dulu dipindahkan,” katanya.

Dia juga menjelaskan, rencananya uang SPP itu dipungut karena banyaknya permasalahaan di sekolah yang tidak bisa ditanggulangi hanya dengan Dana BOS. Dan itu baru hanya disampaikan Jonny kepada komite sekolah, belum ada rapat dengan orangtua siswa.

Begitupun, lanjut Jonny, dia yang sudah tidak lagi menjabat, mengatakan, masalah itu kembali berpulang kepada kepala sekolah yang baru, setuju atau tidak dengan rencana tersebut.

“Kembali kepada kepala sekolah yang baru untuk membuat keputusan. Bisa saja jika menurut dia tidak perlu, jadi dibatalkan, karena tidak ada persetujuan orangtua,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Humbahas dan Tapanuli Utara, Samsul Purba, hingga berita ini diturunkan, tak memberikan tanggapan. (des/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/