22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Mantan Polisi Jual Sabu Lagi

ASAHAN-Kasus narkoba yang menjerat Z Harahap (47) tidak membuatnya kapok. Mantan anggota Polri yang kembali berbuat kejahatan sama, mengedarkan sabu-sabu.

PAPARKAN: Kasat Narkoba Iptu Anderson Siringo-ringo saat memaparkan barang bukti sabu-sabu  diamankan beserta tersangka Z Harahap.//susilawady/smg
PAPARKAN: Kasat Narkoba Iptu Anderson Siringo-ringo saat memaparkan barang bukti sabu-sabu yang diamankan beserta tersangka Z Harahap.//susilawady/smg

Warga Jalan Kartini Gang Rukun Lingkungan III Kelurahan Datukbandar Kota Tanjungbalai ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Asahan dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 15 gram dan 3 paket sabu-sabu ukuran kecil di Hessa Airgenting, Asahan, Minggu (10/3 ) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasat Narkoba Iptu Anderson Siringo-ringo mengatakan penangkapan Z Harahap bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Setelah dilakukan pengintaian akhirnya tersangka berhasil diamankan saat akan bertransaksi di rumah. “Di TKP kita temukan barang bukti yang kita sita,” kata Anderson.

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Desa Simpang Empat. Di sana pihaknya mengamankan dua tersangka lagi, AM (34) warga jalan SMU Lingkungan III Kelurahan Gading Kecamatan Datukbandar Tanjungbalai dan JN (44) warga Desa Sipaku Area Kecamatan Airbatu.

Sementara pria berinisial PL warga Tanjungbalai yang disebut tersangka Z Harahap sebagai bandar kabur. “Saat ini seorang tersangka lagi yang merupakan bandar dalam kasus ini masih dalam pengejaran,” ungkap Anderson.

Tersangka Z Harahap ketika dikonfirmasi membenarkan dirinya merupakan mantan anggota polisi, “Benar saya mantan anggota polisi dan pernah dihukum dalam kasus yang sama, “ aku Z Harahap, sembari menuturkan dalam kasus yang sama itu dia divonis 8 bulan penjara disusul pemberhentian sebagai anggota Polri.

Sementara JN pria yang ikut diamankan petugas saat dilakukan penggrebekan di wilayah Desa Simpang Empat mengaku tidak tahu menahu, “Aku tidak tahu apa-apa, karena saat itu dirinya diminta datang oleh pria berinisial PL (kabur, Red ) untuk memperbaiki mobilnya“ ungkap JN. Ketika ditanya mengapa berusaha kabur saat petugas datang, JN mengaku sepontan saja ikut kabur setelah melihat PL melarikan diri.

Sedangkan AM yang ikut doboyong ke Mapolres Asahan mengaku, dirinya ikut diamankan petugas karena berada di sekitar lokasi. “Saat itu dirnya bermaksud menemui PL untuk mencari pekerjaan sampingan,” ungkapnya singkat. (sus/smg)

ASAHAN-Kasus narkoba yang menjerat Z Harahap (47) tidak membuatnya kapok. Mantan anggota Polri yang kembali berbuat kejahatan sama, mengedarkan sabu-sabu.

PAPARKAN: Kasat Narkoba Iptu Anderson Siringo-ringo saat memaparkan barang bukti sabu-sabu  diamankan beserta tersangka Z Harahap.//susilawady/smg
PAPARKAN: Kasat Narkoba Iptu Anderson Siringo-ringo saat memaparkan barang bukti sabu-sabu yang diamankan beserta tersangka Z Harahap.//susilawady/smg

Warga Jalan Kartini Gang Rukun Lingkungan III Kelurahan Datukbandar Kota Tanjungbalai ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Asahan dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 15 gram dan 3 paket sabu-sabu ukuran kecil di Hessa Airgenting, Asahan, Minggu (10/3 ) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasat Narkoba Iptu Anderson Siringo-ringo mengatakan penangkapan Z Harahap bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Setelah dilakukan pengintaian akhirnya tersangka berhasil diamankan saat akan bertransaksi di rumah. “Di TKP kita temukan barang bukti yang kita sita,” kata Anderson.

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Desa Simpang Empat. Di sana pihaknya mengamankan dua tersangka lagi, AM (34) warga jalan SMU Lingkungan III Kelurahan Gading Kecamatan Datukbandar Tanjungbalai dan JN (44) warga Desa Sipaku Area Kecamatan Airbatu.

Sementara pria berinisial PL warga Tanjungbalai yang disebut tersangka Z Harahap sebagai bandar kabur. “Saat ini seorang tersangka lagi yang merupakan bandar dalam kasus ini masih dalam pengejaran,” ungkap Anderson.

Tersangka Z Harahap ketika dikonfirmasi membenarkan dirinya merupakan mantan anggota polisi, “Benar saya mantan anggota polisi dan pernah dihukum dalam kasus yang sama, “ aku Z Harahap, sembari menuturkan dalam kasus yang sama itu dia divonis 8 bulan penjara disusul pemberhentian sebagai anggota Polri.

Sementara JN pria yang ikut diamankan petugas saat dilakukan penggrebekan di wilayah Desa Simpang Empat mengaku tidak tahu menahu, “Aku tidak tahu apa-apa, karena saat itu dirinya diminta datang oleh pria berinisial PL (kabur, Red ) untuk memperbaiki mobilnya“ ungkap JN. Ketika ditanya mengapa berusaha kabur saat petugas datang, JN mengaku sepontan saja ikut kabur setelah melihat PL melarikan diri.

Sedangkan AM yang ikut doboyong ke Mapolres Asahan mengaku, dirinya ikut diamankan petugas karena berada di sekitar lokasi. “Saat itu dirnya bermaksud menemui PL untuk mencari pekerjaan sampingan,” ungkapnya singkat. (sus/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/