25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Polisi Periksa Kepala PT PIM Kabanjahe

BERKURANG: Pupuk subsidi beratnya tidak sesuai saat ditimbang. (Solideo/Sumut Pos)

SUMUTPOS.CO  – KASUS menyusutnya berat pupuk organik subsidi pemerintah yang sangat meresahkan, dan merugikan petani di Tanah Karo, memasuki babak baru. Kamis (9/3) siang, Unit Tipiter Polres Karo akhirnya memeriksa Kepala dan Distributor PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) cabang Kabanjahe.

“Pemeriksaan mereka masih berlangsung, pihak Dinas Pertanian Karo akan menyusul kita periksa,” kata Antoni, Kanit Tipiter Polres Karo saat dihubungi Sumut Pos, Kamis (9/3) sekira pukul 16.00 WIB. Ditanya apa hasil pemeriksaan, dan siapa nama petinggi PT PIM yang diperiksa? Antoni enggan menjawab, dengan dalih Kasat Reskrim yang berhak memberikan keterangan. “Pemeriksaan masih berlangsung, kalau soal itu coba tanya kasat saja ya,” tandasnya.

Sekedar mengingatkan, para petani yang berada di Tanah Karo merasa resah atas beredarnya pupuk organik subsidi pemerintah yang mengalami penyusutan berat per sak. Pupuk organik petroganik yang dibeli masyarakat di kios-kios pupuk mengalami penyusutan antara 5 kg – 6 kg per sak.

Hal itu terungkap saat Jeffrison Ginting (46) petani sayur mayur asal Desa Singa, membuat laporan ke Polres Tanah Karo tentang Perlindungan Konsumen, sebagaiman tertulis dalam surat tanda penerimaan laporan nomor : STPL/186/III/2017/SU/Res T.Karo, tertanggal

1 Maret 2017.

Dikatakan Jeffri, saat dirinya membeli pupuk organik subsidi di salah satu kios pupuk di Kabanjahe pada Selasa (28/2) kemarin, ternyata setelah ditimbang, beratnya mengalami penyusutan seberat 5 kg per sak. “Seharusnya berat pupuk organik bersubsidi itu 40 kg/zak, tapi setelah ditimbang beratnya hanya 35 kg/zak,”keluhnya. Karena berat pupuk bersubsidi itu berkurang, dirinya merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo.

“Semoga pemerintah dan aparat penegak hukum segera meninjau ke lapangan atas beredarnya pupuk bersubsidi organik tersebut,”harapnya. Kerugian yang sama juga dialami Natanael Tarigan (32) petani sayur mayur asal Desa Tigapanah, sebagaimana tertulis dalam surat tanda

penerimaan laporan nomor : STPL/185/III/2017/SU/Res T.Karo, tertanggal1 Maret 2017.

Diungkapkan Natanael, bahwa dirinya juga mendapatkan berat pupuk organik subsidi yang tidak benar. “Pupuk organik subsidi yang saya beli di salah satu kios di Kabanjahe juga tidak sesuai beratnya. Seharusnya beratnya 40 kg/zak, tapi setelah ditimbang ternyata hanya

35 kg/zak,”ujarnya seusai memberi keterangan di ruang resum Polres Tanah Karo, Rabu (1/3).

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kapolres Tanah Karo, AKBP Rio Nababan via selulernya, Rabu (1/3) membenarkan bahwa pihaknya ada menerima laporan masyarakat tentang permasalahan pupuk organik

bersubsidi tersebut. “Masih dalam proses riksa para saksi pelapor pak. Kami akan tetap proses dan kembangkan terus kasus ini,” tandasnya. (deo/han)

BERKURANG: Pupuk subsidi beratnya tidak sesuai saat ditimbang. (Solideo/Sumut Pos)

SUMUTPOS.CO  – KASUS menyusutnya berat pupuk organik subsidi pemerintah yang sangat meresahkan, dan merugikan petani di Tanah Karo, memasuki babak baru. Kamis (9/3) siang, Unit Tipiter Polres Karo akhirnya memeriksa Kepala dan Distributor PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) cabang Kabanjahe.

“Pemeriksaan mereka masih berlangsung, pihak Dinas Pertanian Karo akan menyusul kita periksa,” kata Antoni, Kanit Tipiter Polres Karo saat dihubungi Sumut Pos, Kamis (9/3) sekira pukul 16.00 WIB. Ditanya apa hasil pemeriksaan, dan siapa nama petinggi PT PIM yang diperiksa? Antoni enggan menjawab, dengan dalih Kasat Reskrim yang berhak memberikan keterangan. “Pemeriksaan masih berlangsung, kalau soal itu coba tanya kasat saja ya,” tandasnya.

Sekedar mengingatkan, para petani yang berada di Tanah Karo merasa resah atas beredarnya pupuk organik subsidi pemerintah yang mengalami penyusutan berat per sak. Pupuk organik petroganik yang dibeli masyarakat di kios-kios pupuk mengalami penyusutan antara 5 kg – 6 kg per sak.

Hal itu terungkap saat Jeffrison Ginting (46) petani sayur mayur asal Desa Singa, membuat laporan ke Polres Tanah Karo tentang Perlindungan Konsumen, sebagaiman tertulis dalam surat tanda penerimaan laporan nomor : STPL/186/III/2017/SU/Res T.Karo, tertanggal

1 Maret 2017.

Dikatakan Jeffri, saat dirinya membeli pupuk organik subsidi di salah satu kios pupuk di Kabanjahe pada Selasa (28/2) kemarin, ternyata setelah ditimbang, beratnya mengalami penyusutan seberat 5 kg per sak. “Seharusnya berat pupuk organik bersubsidi itu 40 kg/zak, tapi setelah ditimbang beratnya hanya 35 kg/zak,”keluhnya. Karena berat pupuk bersubsidi itu berkurang, dirinya merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo.

“Semoga pemerintah dan aparat penegak hukum segera meninjau ke lapangan atas beredarnya pupuk bersubsidi organik tersebut,”harapnya. Kerugian yang sama juga dialami Natanael Tarigan (32) petani sayur mayur asal Desa Tigapanah, sebagaimana tertulis dalam surat tanda

penerimaan laporan nomor : STPL/185/III/2017/SU/Res T.Karo, tertanggal1 Maret 2017.

Diungkapkan Natanael, bahwa dirinya juga mendapatkan berat pupuk organik subsidi yang tidak benar. “Pupuk organik subsidi yang saya beli di salah satu kios di Kabanjahe juga tidak sesuai beratnya. Seharusnya beratnya 40 kg/zak, tapi setelah ditimbang ternyata hanya

35 kg/zak,”ujarnya seusai memberi keterangan di ruang resum Polres Tanah Karo, Rabu (1/3).

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kapolres Tanah Karo, AKBP Rio Nababan via selulernya, Rabu (1/3) membenarkan bahwa pihaknya ada menerima laporan masyarakat tentang permasalahan pupuk organik

bersubsidi tersebut. “Masih dalam proses riksa para saksi pelapor pak. Kami akan tetap proses dan kembangkan terus kasus ini,” tandasnya. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/