JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho periode 2013-2018, pada hari ini Rabu (11/4). Gatot akan diperiksa sebagai saksi untuk Ferry Suando Tanuray Kaban (FST).
FST telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Gatot nampak tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:35 WIB. Mengenakan setelan batik coklat dan celana hitam, Gatot yang terlihat menggenggam sebuah buku berwarna ungu buru-buru memasuki gedung.
Tak ada satu katapun terucap dari mulutnya. Selain Gatot, KPK juga memanggil 10 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Mereka yang dipanggil antara lain Muhammad Afan, Budiman Pardamean Nadapdap, Guntur Manurung, Bustami HS, serta Zulkifli Husein. Kemudian ada Parluhutan Siregar, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
“Mereka akan diperiksa penyidik KPK dalam kapasitas saksi,” jelas Febri.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap dari Gubernur Sumut kala itu Gatot Pujo Nugroho.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp 300 juta hingga Rp 350 juta. Uang tersebut diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
“Penyidik mendapatkan fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 38 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp 300 juga hingga Rp 350 juta dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho,” kata Agus.
Atas perbuatannya tersebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Atas serangkaian pasal yang disematkan, puluhan anggota DPRD Sumut tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan, terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor 1004/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017, dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan. Atas putusan tersebut, Gatot kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN.
“Pada Juli 2017 jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat untuk menjalani pidananya,” jelasnya. (ipp/JPC)