29 C
Medan
Monday, April 29, 2024

KPK Periksa Gatot Kasus Suap Anggota Dewan

Mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap 38 anggota DPRD Sumut.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban yang menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut.

Juru Bicara KPK Febri Diyansyah menyatakan, Gatot akan diperiksa sebagai saksi atas kasus suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara dimana saat ini ada 38 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka FST,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018).

Gatot tiba di Gedung Merah Putih KPK tidak sendirian, dimana penyidik lembaga antirasuah itu juga memanggil mantan anggota DPRD Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Bustami HS, Zulkifli Husein, Parluhutan Siregar, Saleh Bangun, Kamaluddin Harahap, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri.

“Mereka juga diperiksa sebagai saksi tersangka FST,” terang Febri.

Sekadar diketahui, terkait kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 38 orang sebagai tersangka baru dalam kasus suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013 oleh Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

Adapun, ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.

Lalu Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (okez)

Mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap 38 anggota DPRD Sumut.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban yang menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut.

Juru Bicara KPK Febri Diyansyah menyatakan, Gatot akan diperiksa sebagai saksi atas kasus suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara dimana saat ini ada 38 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka FST,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018).

Gatot tiba di Gedung Merah Putih KPK tidak sendirian, dimana penyidik lembaga antirasuah itu juga memanggil mantan anggota DPRD Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Bustami HS, Zulkifli Husein, Parluhutan Siregar, Saleh Bangun, Kamaluddin Harahap, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri.

“Mereka juga diperiksa sebagai saksi tersangka FST,” terang Febri.

Sekadar diketahui, terkait kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 38 orang sebagai tersangka baru dalam kasus suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013 oleh Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

Adapun, ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.

Lalu Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (okez)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/