26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tripeni, Hakim Terbaik Kedua versi MA

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (tengah) diamankan petugas KPK di kantor PTUN Jalan TB Simatupang Medan, Kamis (9/7). Tripeni Irianto Putro bersama dua hakim, satu panitera PTUN Medan dan seorang pengacara diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh KPK, diduga menerima suap untuk memuluskan kasus yang tengah ditangani.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (tengah) diamankan petugas KPK di kantor PTUN Jalan TB Simatupang Medan, Kamis (9/7). Tripeni Irianto Putro bersama dua hakim, satu panitera PTUN Medan dan seorang pengacara diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh KPK, diduga menerima suap untuk memuluskan kasus yang tengah ditangani.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penangkapan Ketua PTUN Medan, Tripeni Indarto, jelas jadi tamparan keras dan memalukan Mahkamah Agung. Juga membuktikan rapuhnya kewibawaan pengadilan. Apalagi, Tripeni diciduk bersama dua hakim lainnya, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.

Berdasarkan data yang dikutip dari website PTUN Medan, Jumat (10/7), Tripeni lahir di Wonosobo pada 7 Mei 1962. Gelar SH ia raih dari FH UGM pada 1987. Selepas kuliah ia menjadi hakim dan kariernya menanjak dengan menjadi staf ahli hakim agung sejak 2002.

Setelah 7 tahun bertugas di Jalan Medan Merdeka Utara, Tripeni lalu dipromosikan menjadi Wakil Ketua PTUN Pekanbaru pada 2009. Setahun setelahnya ia naik menjadi Ketua PTUN di tempat yang sama.

Pada 2012 Tripeni dipromosikan menjadi Ketua PTUN Medan menggantikan Simon P Sinaga. Kariernya tidak terbendung saat ia mengikuti ujian seleksi calon hakim tinggi pada 22-23 Juni 2015 lalu.

Ironisnya, seperti yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Jumat (10/7), Tripeni merupakan hakim terbaik kedua. Kebetulan, sekira dua pekan sebelum diciduk KPK, Tripeni mengikuti seleksi hakim tinggi bersama 12 kandidat lainnya. Seleksi ini dilakukan oleh Ditjen Badilmiltun dan dilakukan di Gedung Sekretariat MA Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta.

Sejumlah hakim, yang merupakan Ketua dari 13 Satker Pengadilan Tata Usaha Negara mengikuti eksaminasi tersebut. Mereka diuji oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Isriwibowo, Ketua PT TUN Medan Bambang Edy Sutanto, Ketua PT TUN Surabaya Sulistyo dan Ketua PT TUN Makassar Syamsul Hadi.

Salah satu syaratnya, para peserta eksaminasi mengirimkan softcopy dua salinan putusannya ke Ditjen Badimiltun. Selain kemampuan akademis, peserta juga harus dinyatakan bersih dan clean secara integritas.

Di akhir kegiatan, Ketua Kamar Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara MA, hakim agung Imam Soebechi menutup kegiatan dan memberikan pengarahan kepada seluruh peserta. Hasilnya, Tripeni menduduki posisi kedua.

Hakim lain yang dicokok adalah Dermawan Ginting. Pria kelahiran Kuta Buluh pada 21 Desember 1965 ini menduduki golongan IV/a. Adapun hakim Amir Fauzi merupakan pria kelahiran Kota Bumi, 5 April 1969.(bbs/trg)

Ranking Hakim Terbaik MA:
Ranking 1: Bambang Heriyanto
Ranking 2: Tripeni Irianto Putro
Ranking 3: Lulik Tri Cahyaningrum
Ranking 4: Edi Supriyanto
Ranking 5: Budhi Hasrul
Ranking 6: Hendro Puspito
Ranking 7: Evita Mawulan
Ranking 8: Mustafa Nasution
Ranking 9: Gatot Supriyanto
Ranking 10: Amir Hamzah
Ranking 11: Ilham Lubis
Ranking 12: Liliek Poerwanto

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (tengah) diamankan petugas KPK di kantor PTUN Jalan TB Simatupang Medan, Kamis (9/7). Tripeni Irianto Putro bersama dua hakim, satu panitera PTUN Medan dan seorang pengacara diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh KPK, diduga menerima suap untuk memuluskan kasus yang tengah ditangani.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (tengah) diamankan petugas KPK di kantor PTUN Jalan TB Simatupang Medan, Kamis (9/7). Tripeni Irianto Putro bersama dua hakim, satu panitera PTUN Medan dan seorang pengacara diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh KPK, diduga menerima suap untuk memuluskan kasus yang tengah ditangani.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penangkapan Ketua PTUN Medan, Tripeni Indarto, jelas jadi tamparan keras dan memalukan Mahkamah Agung. Juga membuktikan rapuhnya kewibawaan pengadilan. Apalagi, Tripeni diciduk bersama dua hakim lainnya, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.

Berdasarkan data yang dikutip dari website PTUN Medan, Jumat (10/7), Tripeni lahir di Wonosobo pada 7 Mei 1962. Gelar SH ia raih dari FH UGM pada 1987. Selepas kuliah ia menjadi hakim dan kariernya menanjak dengan menjadi staf ahli hakim agung sejak 2002.

Setelah 7 tahun bertugas di Jalan Medan Merdeka Utara, Tripeni lalu dipromosikan menjadi Wakil Ketua PTUN Pekanbaru pada 2009. Setahun setelahnya ia naik menjadi Ketua PTUN di tempat yang sama.

Pada 2012 Tripeni dipromosikan menjadi Ketua PTUN Medan menggantikan Simon P Sinaga. Kariernya tidak terbendung saat ia mengikuti ujian seleksi calon hakim tinggi pada 22-23 Juni 2015 lalu.

Ironisnya, seperti yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Jumat (10/7), Tripeni merupakan hakim terbaik kedua. Kebetulan, sekira dua pekan sebelum diciduk KPK, Tripeni mengikuti seleksi hakim tinggi bersama 12 kandidat lainnya. Seleksi ini dilakukan oleh Ditjen Badilmiltun dan dilakukan di Gedung Sekretariat MA Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta.

Sejumlah hakim, yang merupakan Ketua dari 13 Satker Pengadilan Tata Usaha Negara mengikuti eksaminasi tersebut. Mereka diuji oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Isriwibowo, Ketua PT TUN Medan Bambang Edy Sutanto, Ketua PT TUN Surabaya Sulistyo dan Ketua PT TUN Makassar Syamsul Hadi.

Salah satu syaratnya, para peserta eksaminasi mengirimkan softcopy dua salinan putusannya ke Ditjen Badimiltun. Selain kemampuan akademis, peserta juga harus dinyatakan bersih dan clean secara integritas.

Di akhir kegiatan, Ketua Kamar Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara MA, hakim agung Imam Soebechi menutup kegiatan dan memberikan pengarahan kepada seluruh peserta. Hasilnya, Tripeni menduduki posisi kedua.

Hakim lain yang dicokok adalah Dermawan Ginting. Pria kelahiran Kuta Buluh pada 21 Desember 1965 ini menduduki golongan IV/a. Adapun hakim Amir Fauzi merupakan pria kelahiran Kota Bumi, 5 April 1969.(bbs/trg)

Ranking Hakim Terbaik MA:
Ranking 1: Bambang Heriyanto
Ranking 2: Tripeni Irianto Putro
Ranking 3: Lulik Tri Cahyaningrum
Ranking 4: Edi Supriyanto
Ranking 5: Budhi Hasrul
Ranking 6: Hendro Puspito
Ranking 7: Evita Mawulan
Ranking 8: Mustafa Nasution
Ranking 9: Gatot Supriyanto
Ranking 10: Amir Hamzah
Ranking 11: Ilham Lubis
Ranking 12: Liliek Poerwanto

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/