BINJAI – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menyegel tiga unit rumah toko (ruko) yang merupakan aset milik daerah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan. Penyegelan dilakukan setelah penyewa dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa meski telah diberikan kesempatan melalui serangkaian mediasi.
Penertiban diawali dengan pengosongan bangunan, kemudian dilanjutkan penyegelan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai, belum lama ini. Langkah tersebut diambil setelah proses mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Binjai tidak mencapai kesepakatan.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Binjai Umrizal Ginting, mengatakan pemerintah telah menempuh berbagai upaya persuasif sebelum akhirnya melakukan penertiban. Bahkan, mediasi bersama penyewa telah dilakukan sebanyak enam kali.
“Kami juga telah menyampaikan sosialisasi dan surat peringatan kepada seluruh penyewa sejak 2024. Pada 2025, mediasi bersama Kejari Binjai dilakukan enam kali sebagai upaya penyelesaian secara persuasif. Namun hingga batas waktu yang diberikan, masih ada penyewa yang belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa,” ujarnya, Jumat (10/7).
Dari total 15 unit ruko aset Pemko Binjai di lokasi tersebut, sebanyak 10 penyewa telah melunasi kewajibannya. Sementara tiga unit lainnya masih menunggak sehingga pemerintah memutuskan melakukan pengosongan dan penyegelan sesuai prosedur.
Menurut Umrizal, langkah tersebut telah dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) serta arahan Wali Kota Binjai dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Bahkan, pelaksanaan penertiban sempat ditunda untuk menghormati momentum Hari Raya Idulfitri dan Iduladha.
“Kami telah memberikan kesempatan dan ruang komunikasi yang cukup panjang. Namun apabila kewajiban tidak dipenuhi, maka penindakan harus tetap dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah dan pengamanan aset milik pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Binjai Jaswono, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pelaksanaan penertiban ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 15 unit ruko aset Pemerintah Kota Binjai di Jalan Jamin Ginting, terdapat tiga unit yang dilakukan penyegelan karena belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa,” pungkasnya. (ted/ila)

