Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menyegel tiga unit rumah toko (ruko) yang merupakan aset milik daerah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan. Penyegelan dilakukan setelah penyewa dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa meski telah diberikan kesempatan melalui serangkaian mediasi.