26 C
Medan
Monday, March 10, 2025

DPRD Deliserdang Rekomendasikan PT MK Tutup

LUBUKPAKAM- Tidak memiliki izin operasional dan izin peruntukan selama bertahun-tahun, Pimpinan DPRD Kabupaten Deliserdang rekomendasikan PT Mitra Kuring (PT MK) harus segera di tutup.

Rekomendasi penghentian operasional perusahaan pemecah batu yang berada di Desa Paku Kecamatan Galang ini, tertuang dalam surat pimpinan DPRD, nomor 171/ DPRD-DS/ IX/2012, tentang rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Deliserdang.

Terbitnya rekomundasi pimpinan DPRD Kabupaten Deliserdang itu, berdasarkan rekomendasi Komisi C DPRD Deliserdang dan Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Pemkab Deliserdang. Kedua rekomendasi yang berbeda instansi itu, menyebutkan PT MK yang berdiri semenjak tahun 1982 silam, hanya memiliki izin HO gangguan yang diterbitkan tahun 2010.

Akibatnya PT MK telah melanggar peraturan daerah nomor 8 tahun 2006 tentang pendaftaran perusahan, izin usaha industri, izin usaha perdagangan dan izin gudang. “Kita telah menghimbau pemilik perusahan agar mengurus izin sesuai dengan Perda No 8/2006. Namun, himbauan itu tidak direspon,” ucap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Deliserdang, Artini S Marpaung.

Karena tidak direspon himbaun mereka, maka komisi C DPRD Deliserdang memanggil pemilik perusahan untuk diminta keterangnya. Namun, beberapa kali digelar rapat dengar pendapat bersama Disperindag, Satpol PP dan Kabag Perekonomian Pemkab Deliserdang, perwakilan perusahaan tidak hadir.
Beberapa kali pertemuan yang digelar untuk membahas masalah dialami PT MK sehingga tidak mau mengurus izinnya, tetapi pemilik perusahan  tidak pernah hadir. (btr)g kembali,” tambahnya.(btr)

LUBUKPAKAM- Tidak memiliki izin operasional dan izin peruntukan selama bertahun-tahun, Pimpinan DPRD Kabupaten Deliserdang rekomendasikan PT Mitra Kuring (PT MK) harus segera di tutup.

Rekomendasi penghentian operasional perusahaan pemecah batu yang berada di Desa Paku Kecamatan Galang ini, tertuang dalam surat pimpinan DPRD, nomor 171/ DPRD-DS/ IX/2012, tentang rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Deliserdang.

Terbitnya rekomundasi pimpinan DPRD Kabupaten Deliserdang itu, berdasarkan rekomendasi Komisi C DPRD Deliserdang dan Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Pemkab Deliserdang. Kedua rekomendasi yang berbeda instansi itu, menyebutkan PT MK yang berdiri semenjak tahun 1982 silam, hanya memiliki izin HO gangguan yang diterbitkan tahun 2010.

Akibatnya PT MK telah melanggar peraturan daerah nomor 8 tahun 2006 tentang pendaftaran perusahan, izin usaha industri, izin usaha perdagangan dan izin gudang. “Kita telah menghimbau pemilik perusahan agar mengurus izin sesuai dengan Perda No 8/2006. Namun, himbauan itu tidak direspon,” ucap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Deliserdang, Artini S Marpaung.

Karena tidak direspon himbaun mereka, maka komisi C DPRD Deliserdang memanggil pemilik perusahan untuk diminta keterangnya. Namun, beberapa kali digelar rapat dengar pendapat bersama Disperindag, Satpol PP dan Kabag Perekonomian Pemkab Deliserdang, perwakilan perusahaan tidak hadir.
Beberapa kali pertemuan yang digelar untuk membahas masalah dialami PT MK sehingga tidak mau mengurus izinnya, tetapi pemilik perusahan  tidak pernah hadir. (btr)g kembali,” tambahnya.(btr)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru