26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Sita Kulkas, Debt Collector Ditangkap Polisi

LUBUKPAKAM- Seorang debt collector (tukang tagih) yang bekerja pada rentenir, terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya tersangka Elbiker Nababan (27) menyita barang elektronik dari rumah nasabahnya, tanpa sepengetahuan sang pemilik rumah.

Hal hasil akibat perbuatannya tersebut warga Jalan Galang Gang Katu Kelurahan Cemara Kecamatan Lubukpakam, terpaksa mendekam di sel tahanan kepolisian sektor Lubukpakam, Senin (10/9)kemarin atas laporan pencurian.

Petaka menimpa Elbiker Nababan, berawal Agustus 2012 lalu ketika itu ia didatangi seorang ibu rumah tangga bernama Yanti (38) warga Jalan Bakaranbatu Gang Mawar Desa Bakaranbatu, untuk meminta tolong pada dirinya agar rentenir dimana ia bekerja dapat meminjam uang sebesar Rp3 juta.

Yanti, selain mengaku sebagai pedagang ia juga mengaku telah mendapatkan izin dari suaminya untuk meminjam uang pada rentenir.

Karena terus dibujuk rayu, tersangka akhirnya mau juga meminjamkan uang milik rentenir dimana ia bekerja, dengan perjanjian Yanti harus membayar hutangnya dengan cara mencicil sebesar Rp120 ribu setiap harinya.

Rupanya Yanti, mulai tidak bisa membayar hutangnya sesuai dengan perjanjiannya dengan tersangka. Apabila tersangka datang ke kediaman Yanti untuk menagih hutang, namun yang bersangkutan selalu menghindar.

Merasa di permainkan, maka Rabu (5/9) kemarin, tersangka kembali mendatangi kediaman nasabahnya, untuk menyita barang elektronik (kulkas) milik Yanti tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rumah.

Tersangka memboyong barang sitaanya dengan menggunakan becak bermotor yang dikemudikan Awaluddin (40), untuk disimpan dirumahnya. Rupanya, suami Yanti yakni Jaya Purba (43) tidak terima atas perbuatan tersangka, dan langsung melaporkan perampasan itu ke Polsek Lubukpakam.(btr)
Pada Polisi, Elbiker, mengakui kalau dirinya mengambil kulkas milik Yanti. Namun, ia membantah kalau dirinya mengambil kulkas tanpa izin pemiliknya. “Sebelum aku mengambil kulkasnya terlebih dahulu, Yanti aku telepon sebagai jaminan utangnya. Kalau dia, tidak menghindar saat ku tagih, tidak mungkin aku buat gitu. Beginilah hasilnya bang, membantu orang malah di polisikan,” tutur Elbiker.

Sementara itu Kapolsek Lubukpakam AKP Ikhwan Khalik, membenarkan adanya pengaduan soal perampasan, bahkan pelakunya telah diamanakan di ruang tahanan Mapolsek Lubukpakam. “Kita sedang melakukan penyidikan secara intensif,” katanya.(btr)

LUBUKPAKAM- Seorang debt collector (tukang tagih) yang bekerja pada rentenir, terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya tersangka Elbiker Nababan (27) menyita barang elektronik dari rumah nasabahnya, tanpa sepengetahuan sang pemilik rumah.

Hal hasil akibat perbuatannya tersebut warga Jalan Galang Gang Katu Kelurahan Cemara Kecamatan Lubukpakam, terpaksa mendekam di sel tahanan kepolisian sektor Lubukpakam, Senin (10/9)kemarin atas laporan pencurian.

Petaka menimpa Elbiker Nababan, berawal Agustus 2012 lalu ketika itu ia didatangi seorang ibu rumah tangga bernama Yanti (38) warga Jalan Bakaranbatu Gang Mawar Desa Bakaranbatu, untuk meminta tolong pada dirinya agar rentenir dimana ia bekerja dapat meminjam uang sebesar Rp3 juta.

Yanti, selain mengaku sebagai pedagang ia juga mengaku telah mendapatkan izin dari suaminya untuk meminjam uang pada rentenir.

Karena terus dibujuk rayu, tersangka akhirnya mau juga meminjamkan uang milik rentenir dimana ia bekerja, dengan perjanjian Yanti harus membayar hutangnya dengan cara mencicil sebesar Rp120 ribu setiap harinya.

Rupanya Yanti, mulai tidak bisa membayar hutangnya sesuai dengan perjanjiannya dengan tersangka. Apabila tersangka datang ke kediaman Yanti untuk menagih hutang, namun yang bersangkutan selalu menghindar.

Merasa di permainkan, maka Rabu (5/9) kemarin, tersangka kembali mendatangi kediaman nasabahnya, untuk menyita barang elektronik (kulkas) milik Yanti tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rumah.

Tersangka memboyong barang sitaanya dengan menggunakan becak bermotor yang dikemudikan Awaluddin (40), untuk disimpan dirumahnya. Rupanya, suami Yanti yakni Jaya Purba (43) tidak terima atas perbuatan tersangka, dan langsung melaporkan perampasan itu ke Polsek Lubukpakam.(btr)
Pada Polisi, Elbiker, mengakui kalau dirinya mengambil kulkas milik Yanti. Namun, ia membantah kalau dirinya mengambil kulkas tanpa izin pemiliknya. “Sebelum aku mengambil kulkasnya terlebih dahulu, Yanti aku telepon sebagai jaminan utangnya. Kalau dia, tidak menghindar saat ku tagih, tidak mungkin aku buat gitu. Beginilah hasilnya bang, membantu orang malah di polisikan,” tutur Elbiker.

Sementara itu Kapolsek Lubukpakam AKP Ikhwan Khalik, membenarkan adanya pengaduan soal perampasan, bahkan pelakunya telah diamanakan di ruang tahanan Mapolsek Lubukpakam. “Kita sedang melakukan penyidikan secara intensif,” katanya.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/