25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Cuma Dihadiri 25 Anggota Dewan

DANIL SIREGAR/SUMUT POS PARIPURNA: Suasana rapat paripurna dewan yang dihadiri Wagubsu T Erri Nuradi di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (2/7).  Agenda paripurna pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Laporan PertanggungJawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Provsu TA 2014.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Suasana rapat paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, beberapa waktu lalu. Pada sidang Senin (10/10) membahas tatib pemilihan cawagubsu, sidang hanya dihadiri 25 orang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI-P, Sutrisno Pangaribuan menggagalkan sidang paripurna pengesahan tata tertib (tatib) pemilihan calon Wakil Gubernur Sumut (Cawagubsu) gagal. Pasalnya, mayoritas anggota dewan yang hadir menyetujui Tatib yang akan dipergunakan saat sidang paripurna pemilihan Cawagubsu pada 24 Oktober 2016 mendatang.

Ketua Pansus Pengisian Kursi Wakil Gubernur, Syah Afandin menyebutkan, dilantiknya Erry Nuradi sebagai Gubernur Sumut, maka terjadi kekosongan jabatan Wagubsu sehingga DPRD Sumut membentuk pansus untuk menyusun tahapan dan mekanisme pemilihan Wagubsu.

“Sebagaimana termaktub dalam Permendagri Nomor 80 tahun 2015 setelah ditetapkan rancangan peraturan DPRD Sumut tentang Tatib Pemilihan Cawagubsu, maka ditetapkan panitia pemilihan Wakil Gubernur dari personalia pansus dengan masing-masing satu orang per fraksi,” ujar pria yang akrab disapa Ondim ini saat sidang paripurna di gedung dewan, Senin (10/10).

Kata dia, panitia pemilihan Wagubsu sesuai dengan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ri Nomor 122.12/5717/OTDA yakni memverifikasi dan mengklarifikasi berkas persyaratan calon, menetapkan berita acara hasil klarifikasi persyaratan calon, menetapkan perlengkapan dan persiapan pemilihan dan menyelenggarakan pemilihan serta menetapkan berita acara hasil pemilihan.

“Melalui penyampaian Tatib pemilihan ini, maka diharapkan pembahasan dan pengambilan keputusan seterusnya ditetapkan menjadi peraturan DPRD Sumut tentang Tatib pemilihan calon kepala daerah sisa masa jatabagan tahun 2013-2018,” katanya.

Dijelaskannya, Tatib pemilihan calon wakil kepala daerah sisa masa jabatan tahun 2013-2018 terdiri dari 14 BAN dan 20 pasal yakni terkait ketentuan umum, tugas DPRD, kepanitiaan, tata cara dan perlengkapan pemilihan, persyaratan calon, jadwal pemilihan, visi dan misi calon wakil gubernur kourum rapat Paripurna DPRD, pelaksanaan pemilihan, sanksi, calon terpilih, bab ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan menyebutkan, sidang paripurna pemilihan cawagubsu akan dimulai dengan acara penyampaian visi misi dari dua cawagubsu. Menurutnya, hal itu tidak perlu dilakukan, karena visi misi cawagubsu seharusnya disesuaikan dengan visi misi Gubsu.

Meski agenda pengambilan keputusan, pengesahan tatib itu sendiri hanya dihadiri sekitar 25 anggota DPRD Sumut yang berada di dalam ruangan sidang. Pimpinan DPRD Sumut menggunakan absensi anggota DPRD sebagai tanda kehadiran, bukan kehadiran fisik anggota dewannya.

“Semua setuju tadi. Makanya disahkan. Terserah mereka sajalah,” kata Sutrisno yang merasa kalah suara di ruang paripurna.

Ketua Fraksi Persatuan Kesatuan Bangsa (PKB) Robi Agusman Harahap mengatakan, fraksinya belum memikirkan nama yang akan mereka pilih pada rapat paripurna 24 Oktober 2016. “Saya pribadi, tidak kenal dengan nama-nama itu. Mendengar memang pernah, tapi tidak kenal. Nantilah didalami lagi sosok-sosoknya,” ucapnya.

Politisi PKPI itu menyebut, pihaknya belum bisa memberikan pendapat soal sosok mana yang bakal mendampingi Tengku Erry Nuradi. Kata dia, hak suara diserahkan kepada masing-masing anggota fraksi.

“Kami fraksi gabungan. Jadi terserah saja pada setiap anggota fraksi. Kalau memang ada arahan dari partainya, ya silakan. Kalau partai saya (PKPI), belum ada memberikan arahan pada sosok tertentu,” akunya.

Di sisi lain, Robi mengakui belum pernah melakukan komunikasi dengan Cawagubsu yakni Nurhajizah Marpaung dan Idris Luthfie Rambe. Namun dia mengaku tak bisa melarang anggota fraksi untuk berkomunikasi. (dik/adz)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS PARIPURNA: Suasana rapat paripurna dewan yang dihadiri Wagubsu T Erri Nuradi di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (2/7).  Agenda paripurna pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Laporan PertanggungJawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Provsu TA 2014.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Suasana rapat paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, beberapa waktu lalu. Pada sidang Senin (10/10) membahas tatib pemilihan cawagubsu, sidang hanya dihadiri 25 orang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI-P, Sutrisno Pangaribuan menggagalkan sidang paripurna pengesahan tata tertib (tatib) pemilihan calon Wakil Gubernur Sumut (Cawagubsu) gagal. Pasalnya, mayoritas anggota dewan yang hadir menyetujui Tatib yang akan dipergunakan saat sidang paripurna pemilihan Cawagubsu pada 24 Oktober 2016 mendatang.

Ketua Pansus Pengisian Kursi Wakil Gubernur, Syah Afandin menyebutkan, dilantiknya Erry Nuradi sebagai Gubernur Sumut, maka terjadi kekosongan jabatan Wagubsu sehingga DPRD Sumut membentuk pansus untuk menyusun tahapan dan mekanisme pemilihan Wagubsu.

“Sebagaimana termaktub dalam Permendagri Nomor 80 tahun 2015 setelah ditetapkan rancangan peraturan DPRD Sumut tentang Tatib Pemilihan Cawagubsu, maka ditetapkan panitia pemilihan Wakil Gubernur dari personalia pansus dengan masing-masing satu orang per fraksi,” ujar pria yang akrab disapa Ondim ini saat sidang paripurna di gedung dewan, Senin (10/10).

Kata dia, panitia pemilihan Wagubsu sesuai dengan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ri Nomor 122.12/5717/OTDA yakni memverifikasi dan mengklarifikasi berkas persyaratan calon, menetapkan berita acara hasil klarifikasi persyaratan calon, menetapkan perlengkapan dan persiapan pemilihan dan menyelenggarakan pemilihan serta menetapkan berita acara hasil pemilihan.

“Melalui penyampaian Tatib pemilihan ini, maka diharapkan pembahasan dan pengambilan keputusan seterusnya ditetapkan menjadi peraturan DPRD Sumut tentang Tatib pemilihan calon kepala daerah sisa masa jatabagan tahun 2013-2018,” katanya.

Dijelaskannya, Tatib pemilihan calon wakil kepala daerah sisa masa jabatan tahun 2013-2018 terdiri dari 14 BAN dan 20 pasal yakni terkait ketentuan umum, tugas DPRD, kepanitiaan, tata cara dan perlengkapan pemilihan, persyaratan calon, jadwal pemilihan, visi dan misi calon wakil gubernur kourum rapat Paripurna DPRD, pelaksanaan pemilihan, sanksi, calon terpilih, bab ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan menyebutkan, sidang paripurna pemilihan cawagubsu akan dimulai dengan acara penyampaian visi misi dari dua cawagubsu. Menurutnya, hal itu tidak perlu dilakukan, karena visi misi cawagubsu seharusnya disesuaikan dengan visi misi Gubsu.

Meski agenda pengambilan keputusan, pengesahan tatib itu sendiri hanya dihadiri sekitar 25 anggota DPRD Sumut yang berada di dalam ruangan sidang. Pimpinan DPRD Sumut menggunakan absensi anggota DPRD sebagai tanda kehadiran, bukan kehadiran fisik anggota dewannya.

“Semua setuju tadi. Makanya disahkan. Terserah mereka sajalah,” kata Sutrisno yang merasa kalah suara di ruang paripurna.

Ketua Fraksi Persatuan Kesatuan Bangsa (PKB) Robi Agusman Harahap mengatakan, fraksinya belum memikirkan nama yang akan mereka pilih pada rapat paripurna 24 Oktober 2016. “Saya pribadi, tidak kenal dengan nama-nama itu. Mendengar memang pernah, tapi tidak kenal. Nantilah didalami lagi sosok-sosoknya,” ucapnya.

Politisi PKPI itu menyebut, pihaknya belum bisa memberikan pendapat soal sosok mana yang bakal mendampingi Tengku Erry Nuradi. Kata dia, hak suara diserahkan kepada masing-masing anggota fraksi.

“Kami fraksi gabungan. Jadi terserah saja pada setiap anggota fraksi. Kalau memang ada arahan dari partainya, ya silakan. Kalau partai saya (PKPI), belum ada memberikan arahan pada sosok tertentu,” akunya.

Di sisi lain, Robi mengakui belum pernah melakukan komunikasi dengan Cawagubsu yakni Nurhajizah Marpaung dan Idris Luthfie Rambe. Namun dia mengaku tak bisa melarang anggota fraksi untuk berkomunikasi. (dik/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/