32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Gatot Tuduh Erry Goyang Posisi Sumut I

Foto: Boy/JPNN Gubsu nonaktif Gatot Pujonugroho dan istri mudanya Evy Susanti diskusi dengan pengacaranya sebelum baca pledoi di pengadilan tipikor, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Foto: Boy/JPNN
Gubsu nonaktif Gatot Pujonugroho dan istri mudanya Evy Susanti diskusi dengan pengacaranya sebelum baca pledoi di pengadilan tipikor, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur non aktif Gatot Pudjonugroho membantah melakukan penyuapan terhadap oknum hakim dan panitera Pegadilan Tata Usaha (PTUN) Medan. Demikian juga terkait dugaan penyuapan terhadap mantan Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyatakan insiatif bukan datang dari dirinya maupun sang istri muda Evi Susanti.

Bantahan dikemukakan Gatot dalam sidang lanjutan dugaan suap hakim PTUN Medan dan anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/2). “Semua di luar kontrol pengetahuan kami atas apa yang dilakukan law firm penasehat hukum kami Bapak OC Kaligis (dugaan menyuap Hakim PTUN Medan,red),” ujar Gatot di hadapan Majelis Hakim Tipikor.

Meski membantah, Gatot membenarkan kalau sebelumnya mengarahkan anak buahnya Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis, menggunakan jasa Kantor Pengacara OC Kaligis, dalam menghadapi perkara yang ditangani Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, langkah tersebut diambil, karena menyadari Ahmad Fuad baru menduduki jabatan tersebut dan tidak tahu peristiwa hukum sebelumnya.

Menurut Gatot, langkah hukum diambil, karena merasa penyelidikan yang dilakukan kejaksaan bernuansa politis. Pasalnya, kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2013 lalu, telah di SP3-kan Polda Sumut.

Namun kemudian ada sekelompok mahasiswa berunjukrasa terkait dugaan korupsi dana BOS, BDB, bagi hasil dan bantuan sosial. “Unjukrasa sebagai bentuk kecintaan agar pemerintahan bersih, tapi sarat kepentingan. Itu (aksi unjukrasa,red) adalah manuver kepentingan politik dan berdasarkan informasi di lapangan digerakkan oleh saudara Wakil Gubernur Sumut,” ujar Gatot.

Kondisi tersebut kata Gatot, menjadi beban pikiran istrinya, Evi Susanti. Hingga akhirnya pada September 2014 secara pribadi menunjuk OC Kaligis sebagai pengacara. Selain itu juga mengarahkan dua stafnya agar didampingi Kaligis dalam memenuhi panggilan Kejagung.

Foto: Boy/JPNN Gubsu nonaktif Gatot Pujonugroho dan istri mudanya Evy Susanti diskusi dengan pengacaranya sebelum baca pledoi di pengadilan tipikor, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Foto: Boy/JPNN
Gubsu nonaktif Gatot Pujonugroho dan istri mudanya Evy Susanti diskusi dengan pengacaranya sebelum baca pledoi di pengadilan tipikor, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur non aktif Gatot Pudjonugroho membantah melakukan penyuapan terhadap oknum hakim dan panitera Pegadilan Tata Usaha (PTUN) Medan. Demikian juga terkait dugaan penyuapan terhadap mantan Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyatakan insiatif bukan datang dari dirinya maupun sang istri muda Evi Susanti.

Bantahan dikemukakan Gatot dalam sidang lanjutan dugaan suap hakim PTUN Medan dan anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/2). “Semua di luar kontrol pengetahuan kami atas apa yang dilakukan law firm penasehat hukum kami Bapak OC Kaligis (dugaan menyuap Hakim PTUN Medan,red),” ujar Gatot di hadapan Majelis Hakim Tipikor.

Meski membantah, Gatot membenarkan kalau sebelumnya mengarahkan anak buahnya Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis, menggunakan jasa Kantor Pengacara OC Kaligis, dalam menghadapi perkara yang ditangani Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, langkah tersebut diambil, karena menyadari Ahmad Fuad baru menduduki jabatan tersebut dan tidak tahu peristiwa hukum sebelumnya.

Menurut Gatot, langkah hukum diambil, karena merasa penyelidikan yang dilakukan kejaksaan bernuansa politis. Pasalnya, kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2013 lalu, telah di SP3-kan Polda Sumut.

Namun kemudian ada sekelompok mahasiswa berunjukrasa terkait dugaan korupsi dana BOS, BDB, bagi hasil dan bantuan sosial. “Unjukrasa sebagai bentuk kecintaan agar pemerintahan bersih, tapi sarat kepentingan. Itu (aksi unjukrasa,red) adalah manuver kepentingan politik dan berdasarkan informasi di lapangan digerakkan oleh saudara Wakil Gubernur Sumut,” ujar Gatot.

Kondisi tersebut kata Gatot, menjadi beban pikiran istrinya, Evi Susanti. Hingga akhirnya pada September 2014 secara pribadi menunjuk OC Kaligis sebagai pengacara. Selain itu juga mengarahkan dua stafnya agar didampingi Kaligis dalam memenuhi panggilan Kejagung.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/