MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan jalan tol Medan-Tebingtinggi di seksi 7 saat ini masih dalam tahap pembangunan. Namun diperkirakan, target pembangunan Jalan Tol Medan-Tebingtinggi tuntas selambatnya awal 2018, bakal molor. Sebagian prosesnya terhambat, karena rekomendasi Pemkab Serdang Bedagai terkait izin galian C untuk penimbunan ruas jalan tol tersebut, belum juga keluar.
Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Soekirman pun langsung angkat bicara terkait persoalan rekomendasi untuk perizinan galian C di daerahnya itu. Menurutnya, seorang oknum pengusaha dinilai telah berusaha menipu petugas, soal lokasi galian yang akan digunakan menimbun lahan proyek Jalan Tol Kualanamu-Tebing tersebut.
“Jadi begini, di sana itu (berdasarkan Perda) RTRW, ada 6 kecamatan yang boleh dilakukan galian C batu dan nonbatu. Ada Dolok Masihul, Sipispis, Kotarih, Dolok Merawan, Silindak, dan Pantai Cermin. Kalau di luar itu, kami nggak berani,” ujar Soekirman kepada Sumut Pos, Selasa (10/10).
Ditegaskannya, setiap rekomendasi yang dikeluarkan harus mengikuti aturan yang berlaku. Karena itu, dalam hal galian C yang izinnya dikeluarkan Pemerintah Provinsi, Pemkab Sergai adalah sebagai pemberi rekomendasi sebagai pemerintah setempat. “Rekomendasi itu harus masuk dalam RTRW. Kalau dia bukan untuk galian, kita tidak akan berikan,” tegasnya.
Soekirman bahkan mengatakan, dalam persoalan rekomendasi ini, ada pengusaha yang diduga sengaja mencoba mengecoh petugas dengan membubuhkan nama lokasi galian C dimaksud di kecamatan yang berbeda dengan desa yang diperiksa, dan tidak masuk dalam Perda RTRW peruntukan penambangan.
“Ada satu pengusaha, dibuatnya Kecamatannya Dolok Masihul, seolah-olah betul. Padahal desanya dibikinnya desa di Kecamatan Tebingtinggi. “Kan mau menipu kita itu? Jadi kalau nggak awas pegawai kita bagaimana? Setelah diperiksa, Desa Pertapaan itu di Tebingtinggi,” jelasnya.
Disinggung mengenai adanya, penyesuaian dalam Perpres 58/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Soekirman mengaku belum mengetahui hal itu. Sebagaimana tertuang pada pasal 19 angka 1 tertulis bahwa pelaksanaan proyek strategis Nasional dilakukan sesuai dengan RTRW Daerah atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Poin selanjutnya (2), dalam hal protek strategis Nasional tidak sesuai dengan RTRW dan secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari lokasi yang direncanakan, dapat dilakukan penyesuaian tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang penataan ruang.
“Sekarang inikan jaman KPK, jangan sampai kita melawan kebijakan. Jadi solusinya ya ikuti aturan dan peraturan. Jadi cari saja di daerah yang memang sesuai dengan Perda RTRW,” tegasnya.