Usai dilakukan penahanan terhadap dua tersangka, Sumanggar mengatakan Kejari Asahan kini sedang melakukan pemberkasan untuk dilakukan penyusuan surat dakwaan kasus korupsi MTQ ini. “Setelah itu, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili dalam waktu dekat ini,” tutur Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.
Sementara, Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP mengangkat Asisten I Pemkab Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Asahan, pascapenahanan Muhammad Sofyan.
“Ya surat Keputusan Bupati Asahan langsung mengangkat Asisten 1 Pemkab Asahan untuk menjadi Plh Sekda. Surat tersebut sudah diterbitkan atau dikeluarkan bupati Asahan,” kata Kapala Dinas Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) Kabupaten Asahan, Rahmad Hidayat Siregar, M.Si melalui jumpa pers yang dilaksanakan di Aula kantor Kominfo Asahan Jalan Mahoni Sibogat, Kecamatan Kisaran Barat, Selasa (10/10).
“Pemerintahan Kabupaten Asahan menghormati proses hukum. Terkait penangkapan Sekda Asahan, Sofyan dan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Darwin Sitorus, kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum,” bilang Dayat.
Dijelaskan bahwa mengingat penahaan Sekda selama 20 hari ke depannya. Maka surat pengangkatan Plh Sekda langsung dikeluarkan Bupati Asahan. Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabuparen Asahan jika 7 hari berhalangan maka pimpinan mengunjuk Plh secara otomatis hingga putusan ingkrah baru dilakukan pengangkatan secara baku.
Asisten 1 Pemkab Asahan, Taufik Zainal Abidin menyebutkan dirinya siap bila ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Sekda Asahan. “Siap menjalankan tugas yang diberikan oleh Keputusan Bapak Bupati Asahan,”katanya.(gus/omi/azw)