27.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Dugaan Korupsi MTQ, Sekda Asahan Ditahan

Sekda Asahan, Muhamad Sofyan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Muhamad Sofyan harus meringkuk di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan. Dia diduga terlibat kasus korupsi pelaksanaan MTQ ke-35 tingkat Provinsi Sumut tahun 2015 yang gelar di Kabupaten Asahan. Selain Sofyan, Kejari Asahan juga menahan tersangka lain yakni Kepala Bagian (Kabag) di Pemkab Asahan, Darwin Pane.

Sebelum menahan Sofyan dan Darwin Pane, Penyidik Pidsus Kejari Asahan telah melakukan penyidikan sejak setahun yang lalu. Untuk Sofyan, dalam kasus koripsi ini sebagai Ketua Panitia MTQ Provinsi Sumut tahun 2015. Sedangkan, Darwin Pane sebagai sekretaris Panitia MTQ Provinsi Sumut Tahun 2015.

“Iya betul ada penahanan di Kejari Asahan terhadap Sekda Asahan, Sofyan dan seorang tersangka lain bernama Darwin Pane,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (9/10) malam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya langsung ditahan dan dititipkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan, untuk 20 hari ke depan. Guna proses pemberkasan hingga penyusunan surat dakwaan. “Kedua tersangka sudah dititipkan di Rutan Tanjunggusta Medan, sembari pemberkasan perkara,” kata Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Sumanggar menjelaskan, pelaksaan MTQ Provinsi Sumut ke-35 pada 2015 lalu di Kabupaten Asahan dengan total anggaran mencapai Rp9 miliar. Dia merincikan dari Rp9 miliar bersumber APBD Sumut sebesar Rp2 miliar dan APBD Asahan Rp7 miliar.

“Untuk audit kerugian negara sebesar Rp487 juta. Dalam penyidikan ditemukan pelaksanaan tidak sesuai dengan peruntukan dan terjadi Mark-up dalam pelaksanaannya,” jelas Sumanggar.

Kasi Intel Kajari Asahan, Bobi Sirait membenarkan penahanan itu. Menurutnya, Sofyan dan Darwin ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2016 lalu. “Masa penahanan 20 hari, dan kita tunggu tahap pelimpahannya ke Tipikor,” katanya.

Sementara itu, saat dikonformasi ke Pemkab Asahan, tidak ada yang mau memberikan keterangan. Namun seorang kepala bagian di Pemkab Asahan yang meminta namanya tidak dituliskan, membenarkan penahanan terhadap Sekda Asahan itu. “Memang benar, tadi siang Kejari Asahan ada melakukan penahanan terhadapn Sekda dan Darwis. Begitupun, saya belum berani memberikan keterangan lebih lanjut, karna bukan kapasitas saya,”katanya. Dikatakannya, seharusnya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan yang berhak memberikan keterangan terkait ini. (gus/omi/adz)

Sekda Asahan, Muhamad Sofyan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Muhamad Sofyan harus meringkuk di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan. Dia diduga terlibat kasus korupsi pelaksanaan MTQ ke-35 tingkat Provinsi Sumut tahun 2015 yang gelar di Kabupaten Asahan. Selain Sofyan, Kejari Asahan juga menahan tersangka lain yakni Kepala Bagian (Kabag) di Pemkab Asahan, Darwin Pane.

Sebelum menahan Sofyan dan Darwin Pane, Penyidik Pidsus Kejari Asahan telah melakukan penyidikan sejak setahun yang lalu. Untuk Sofyan, dalam kasus koripsi ini sebagai Ketua Panitia MTQ Provinsi Sumut tahun 2015. Sedangkan, Darwin Pane sebagai sekretaris Panitia MTQ Provinsi Sumut Tahun 2015.

“Iya betul ada penahanan di Kejari Asahan terhadap Sekda Asahan, Sofyan dan seorang tersangka lain bernama Darwin Pane,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (9/10) malam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya langsung ditahan dan dititipkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan, untuk 20 hari ke depan. Guna proses pemberkasan hingga penyusunan surat dakwaan. “Kedua tersangka sudah dititipkan di Rutan Tanjunggusta Medan, sembari pemberkasan perkara,” kata Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Sumanggar menjelaskan, pelaksaan MTQ Provinsi Sumut ke-35 pada 2015 lalu di Kabupaten Asahan dengan total anggaran mencapai Rp9 miliar. Dia merincikan dari Rp9 miliar bersumber APBD Sumut sebesar Rp2 miliar dan APBD Asahan Rp7 miliar.

“Untuk audit kerugian negara sebesar Rp487 juta. Dalam penyidikan ditemukan pelaksanaan tidak sesuai dengan peruntukan dan terjadi Mark-up dalam pelaksanaannya,” jelas Sumanggar.

Kasi Intel Kajari Asahan, Bobi Sirait membenarkan penahanan itu. Menurutnya, Sofyan dan Darwin ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2016 lalu. “Masa penahanan 20 hari, dan kita tunggu tahap pelimpahannya ke Tipikor,” katanya.

Sementara itu, saat dikonformasi ke Pemkab Asahan, tidak ada yang mau memberikan keterangan. Namun seorang kepala bagian di Pemkab Asahan yang meminta namanya tidak dituliskan, membenarkan penahanan terhadap Sekda Asahan itu. “Memang benar, tadi siang Kejari Asahan ada melakukan penahanan terhadapn Sekda dan Darwis. Begitupun, saya belum berani memberikan keterangan lebih lanjut, karna bukan kapasitas saya,”katanya. Dikatakannya, seharusnya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan yang berhak memberikan keterangan terkait ini. (gus/omi/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/