25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tim Gabungan Sita Obat Terlarang

Foto: Jefri Tanjung/Sumut Pos
Salah satu tim opnal razia obat dan minuman bentukab Polres Batubara sedang melakukan pemeriksan obat obatan di salah satu apotek yang di razia.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO -Polres Batubara, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan serta Dinas Perindag Kabupaten Batubara, dan Provinsi Sumut merazia apotek dan toko obat di Jalinsum Indrapura, Selasa (10/10) sekira pukul 09.30 WIB. Razia yang dilakukan tim gabungan untuk mencari keberadaan pil Paracetamol Caffenine Carisoprodol (PCC) maupun obat kedaluarsa yang dikhawatirkan beradar di Batubara.

Juru bicara Polres Batubara Brigadir Debby mengatakan tim yang terdiri dari 30 personel pada hari pertama ini hanya merazia Apotek Bandung Raya sekira pukul 10.00 WIB yang berada di jalinsum Indrapura dengan pemilik Indra, kemudian apotek yang kedua di Kualatanjung sekira pukul 10.30 WIB. Dari apotek di kawasan Jalinsum Indrapura ini tidak ditemukan obat –obatan yang dimaksud dari pemilik bernama Amin, dan begitu juga di Toko Obat Family Parma sekira pukul 11.30 WIB dengan pemilik Rudyxon Pasaribu,” beber Deby.

Dikatakannya razia yang dilakukan menekankan pada penjualan obat psikotropika, obat tanpa lebel balai POM, obat-obatan keras yang dilarang dijual, dan obat kedaluarsa serta izin penjualan obat.

Dalam operasi ini tim gabungan hanya menyita dua bungkus kecil obat racikan tanpa lebel, dua kotak obat Piroxicam yang kedaluarsa, 80 sachet jamu racikan, Chitra sehat wanita yang kedaluarsa, dan 7 sachet jamu racikan bernama komplit bima kedaluarsa, dan 75 saset jamu racikan galian montok.

Dari Apotek Kualatanjung, barang yang disita enam botol formalim yang kadaluarsa. Sedangkan dari Toko Obat Famili Parma ditemukan surat izin dari Dinkes yang sudah berakhir. Lebih kurang 100 jenis obat keras yang dilarang dijual oleh toko obat tersebut.

Sementara seorang warga Idrapura, Wan Atan (49) menyambut baik razia yang dilakukan tim gabungan Polres Batubara tersebut. Tujuannya, demi melakukan tindakkan pencegahan peredaran obat-obatan terlarang dan kedaluarsa.

“Selaku warga yang mengkonsumsi obat obatan, saya sangat berterima kasih kepada tim gabungan karena melakukan razia, saya berharap razia seperti ini jangan tebang pilih, salah satu contohnya apotek terbesar di Indrapura; Apotek Sentosa yang luput dari pemeriksaan, jadi jangan ada tebang pilihlah,” harapnya.

Informasi yang diperoleh diketahui barang sitaan akan dilakukan pemeriksaan dan pemusnahan. Sedangkan toko obat yang tidak berizin untuk sementara diberikan peringatan asgar kembali mengurus izin baru. (mag-6/azw)

 

 

Foto: Jefri Tanjung/Sumut Pos
Salah satu tim opnal razia obat dan minuman bentukab Polres Batubara sedang melakukan pemeriksan obat obatan di salah satu apotek yang di razia.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO -Polres Batubara, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan serta Dinas Perindag Kabupaten Batubara, dan Provinsi Sumut merazia apotek dan toko obat di Jalinsum Indrapura, Selasa (10/10) sekira pukul 09.30 WIB. Razia yang dilakukan tim gabungan untuk mencari keberadaan pil Paracetamol Caffenine Carisoprodol (PCC) maupun obat kedaluarsa yang dikhawatirkan beradar di Batubara.

Juru bicara Polres Batubara Brigadir Debby mengatakan tim yang terdiri dari 30 personel pada hari pertama ini hanya merazia Apotek Bandung Raya sekira pukul 10.00 WIB yang berada di jalinsum Indrapura dengan pemilik Indra, kemudian apotek yang kedua di Kualatanjung sekira pukul 10.30 WIB. Dari apotek di kawasan Jalinsum Indrapura ini tidak ditemukan obat –obatan yang dimaksud dari pemilik bernama Amin, dan begitu juga di Toko Obat Family Parma sekira pukul 11.30 WIB dengan pemilik Rudyxon Pasaribu,” beber Deby.

Dikatakannya razia yang dilakukan menekankan pada penjualan obat psikotropika, obat tanpa lebel balai POM, obat-obatan keras yang dilarang dijual, dan obat kedaluarsa serta izin penjualan obat.

Dalam operasi ini tim gabungan hanya menyita dua bungkus kecil obat racikan tanpa lebel, dua kotak obat Piroxicam yang kedaluarsa, 80 sachet jamu racikan, Chitra sehat wanita yang kedaluarsa, dan 7 sachet jamu racikan bernama komplit bima kedaluarsa, dan 75 saset jamu racikan galian montok.

Dari Apotek Kualatanjung, barang yang disita enam botol formalim yang kadaluarsa. Sedangkan dari Toko Obat Famili Parma ditemukan surat izin dari Dinkes yang sudah berakhir. Lebih kurang 100 jenis obat keras yang dilarang dijual oleh toko obat tersebut.

Sementara seorang warga Idrapura, Wan Atan (49) menyambut baik razia yang dilakukan tim gabungan Polres Batubara tersebut. Tujuannya, demi melakukan tindakkan pencegahan peredaran obat-obatan terlarang dan kedaluarsa.

“Selaku warga yang mengkonsumsi obat obatan, saya sangat berterima kasih kepada tim gabungan karena melakukan razia, saya berharap razia seperti ini jangan tebang pilih, salah satu contohnya apotek terbesar di Indrapura; Apotek Sentosa yang luput dari pemeriksaan, jadi jangan ada tebang pilihlah,” harapnya.

Informasi yang diperoleh diketahui barang sitaan akan dilakukan pemeriksaan dan pemusnahan. Sedangkan toko obat yang tidak berizin untuk sementara diberikan peringatan asgar kembali mengurus izin baru. (mag-6/azw)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/