26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Cewek 14 Tahun Berulang Kali Ditindih Opung-opung

Foto: War/PM
Oppung Karlos, tersangka cabul terhadap gadis ABG di Sei Bamban, Sumut.

SEI BAMBAN, SUMUTPOS.CO – Karena suatu hal dan kondisi mengharuskan Bunga (nama samaran) tinggal bersama bibinya, Berliana br Tampubolon (37) di Desa Gempolan, Sei Bamban.

Di rumah itu, cewek berusia 14 tahun ini selalu mengisi hari-hari membantu sang bibi. Mulai memasak hingga membersihkan rumah. Ya, Bunga memang terbilang ABG yang rajin.

Tanpa disadari, diam-diam TL alias Opung Karlos (67) ternyata kerap memperhatikannya. Saking seringnya, belakangan muncul keinginan pria tua ini untuk memiliki Bunga.

Lama menanti waktu yang pas, akhirnya TL memberanikan diri menemui Bunga yang diketahui sedang berada sendirian di rumah. Begitulah, Bunga didapati sedang asik menyuci piring di belakang rumah.

Sekedar basa-basi sekaligus memastikan tidak ada orang lain di rumah, TL bertanya kepada Bunga perihal siapa yang ada di rumah. Dengan polosnya, Bunga menyebut bahwa hanya dirinya sendiri.

Mendengar jawaban tersebut, TL lantas mengajak cewek cantik ini masuk ke rumah untuk menemaninya menonton tivi di ruang tamu. Karena pekerjaannya belum tuntas, ajakan itu ditolaknya. “Cuci piring masih aku, Pung,” jawabnya.

Penolakan korban seolah semakin memacu andrenalin TL. Dengan sigap tangannya meraih Bunga dan menarik paksanya masuk ke rumah. Begitu sampai ruang tamu, paksaan berikutnya, korban digagahi.

Usai melampiaskan nafsunya, Bunga diminta agar tidak cerita kepada siapapun. Ketakutan dan tak ingin membuat malu sang bibi, korban berusaha menyimpan dengan rapat aib tersebut.

Namun sikap diam itu justru dimanfaatkan TL. Seakan merasa tak bersalah sama sekali, pria uzur ini kembali mengulangi perbuatannya hingga tiga kali di tempat dan waktu berbeda.

Walau terlambat, aksi cabul TL akhirnya diketahui bibi korban. Tak terima, Berliana memutuskan melaporkan pelaku ke Polres Sergai. Laporannya tertuang dalam:LP/254/VIII/SU/Res Sergai, tertanggal (26/8/2017).

Dari laporan itulah, Polisi segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi-saksi, TL akhirnya diamankan.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP M. Rahmadani SH membenarkan perihal penangkapan TL. Disebutkan, saat ini tersangka telah dijebloskan ke sel. Pihaknya menjerat TL dengan UU Perlindungan Anak. (war/ras)

Foto: War/PM
Oppung Karlos, tersangka cabul terhadap gadis ABG di Sei Bamban, Sumut.

SEI BAMBAN, SUMUTPOS.CO – Karena suatu hal dan kondisi mengharuskan Bunga (nama samaran) tinggal bersama bibinya, Berliana br Tampubolon (37) di Desa Gempolan, Sei Bamban.

Di rumah itu, cewek berusia 14 tahun ini selalu mengisi hari-hari membantu sang bibi. Mulai memasak hingga membersihkan rumah. Ya, Bunga memang terbilang ABG yang rajin.

Tanpa disadari, diam-diam TL alias Opung Karlos (67) ternyata kerap memperhatikannya. Saking seringnya, belakangan muncul keinginan pria tua ini untuk memiliki Bunga.

Lama menanti waktu yang pas, akhirnya TL memberanikan diri menemui Bunga yang diketahui sedang berada sendirian di rumah. Begitulah, Bunga didapati sedang asik menyuci piring di belakang rumah.

Sekedar basa-basi sekaligus memastikan tidak ada orang lain di rumah, TL bertanya kepada Bunga perihal siapa yang ada di rumah. Dengan polosnya, Bunga menyebut bahwa hanya dirinya sendiri.

Mendengar jawaban tersebut, TL lantas mengajak cewek cantik ini masuk ke rumah untuk menemaninya menonton tivi di ruang tamu. Karena pekerjaannya belum tuntas, ajakan itu ditolaknya. “Cuci piring masih aku, Pung,” jawabnya.

Penolakan korban seolah semakin memacu andrenalin TL. Dengan sigap tangannya meraih Bunga dan menarik paksanya masuk ke rumah. Begitu sampai ruang tamu, paksaan berikutnya, korban digagahi.

Usai melampiaskan nafsunya, Bunga diminta agar tidak cerita kepada siapapun. Ketakutan dan tak ingin membuat malu sang bibi, korban berusaha menyimpan dengan rapat aib tersebut.

Namun sikap diam itu justru dimanfaatkan TL. Seakan merasa tak bersalah sama sekali, pria uzur ini kembali mengulangi perbuatannya hingga tiga kali di tempat dan waktu berbeda.

Walau terlambat, aksi cabul TL akhirnya diketahui bibi korban. Tak terima, Berliana memutuskan melaporkan pelaku ke Polres Sergai. Laporannya tertuang dalam:LP/254/VIII/SU/Res Sergai, tertanggal (26/8/2017).

Dari laporan itulah, Polisi segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi-saksi, TL akhirnya diamankan.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP M. Rahmadani SH membenarkan perihal penangkapan TL. Disebutkan, saat ini tersangka telah dijebloskan ke sel. Pihaknya menjerat TL dengan UU Perlindungan Anak. (war/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/