29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Sengketa Rumah Dinas, Wali Kota Binjai PN Siap ’Usir’ Penghuni

BINJAI-Jika ahli waris Sultan Langkat T Zulkifli Kamil dan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai belum juga menemukan kata sepakat, terkait sengketa lahan seluas 7.038 meter persegi yang saat ini dipergunakan sebagai rumah dinas Wali Kota Binjai, Pengadilan Negeri (PN) Binjai siap turun tangan.
“Kita menunggu hasil mediasi antara kedua belah pihak. Jika tidak ada kata sepakat antara pemohon (ahli waris Sultan Langkat) dan termohon (Pemko Binjai), kita siap melakukan eksekusi dengan mengusir penghuni rumah dinas itu. Jadi sekarang tergantung pemohonnya, sudah ada kata sepakat atau belum,” tegas Sekretaris Panitra PN Binjai, Jalinson Damanik SH, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (10/12).

Ketika diungkapkan bahwa mediasi antara pemohon dan termohon yang digelar PN Binjai, Selasa (27/11) lalu gagal menemukan kata sepakat, Jalinson mengaku, belum menerima pemberitahuan. “Mediasi di PN kemarin ‘kan belum final. Masih ada pemberian garansi selama 8 hari untuk termohon membayar ganti rugi, seperti yang diputuskan MA. Tapi sampai sekarang saya belum ada menerima putusan dari kedua belah pihak,” sebutnya.
Maka dari itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan dilakukannya eksekusi terhadap lahan yang disengketakan. “Jika putusannya jelas, maka kita akan jadwalkan eksekusi, tapi sampai sekarang belum ada hasil dari perundingan mereka,” ujarnya.

Tidak Ada Itikad Baik

Sementara itu, penasehat hukum T Zulkifli Kamil, Syafaruddin, mengatakan, sampai batas akhir yang ditentukan, pihak Pemko Binjai belum juga menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Karena itu, ahli waris mendesak agar PN Binjai melakukan eksekusi terhadap penghuni rumah dinas itu. “Kita sudah mendatangi PN Binjai, Kamis (6/12) lalu, untuk mengeksekusi rumah dinas tersebut,” kata Syafarudin.

Ia menjelaskan, dalam kurun waktu yang diberikan PN Binjai selama delapan hari, belum ada seorang pun dari Pemko Binjai yang menghubungi atau menemui pihaknya.

Terkait sudah dilayangkannya surat penuntutan dilakukannya eksekusi oleh ahli waris Kamis (6/12) lalu, Jalinson mengaku belum mengetahui, karena dirinya sedang berada di luar kota. (ndi)

BINJAI-Jika ahli waris Sultan Langkat T Zulkifli Kamil dan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai belum juga menemukan kata sepakat, terkait sengketa lahan seluas 7.038 meter persegi yang saat ini dipergunakan sebagai rumah dinas Wali Kota Binjai, Pengadilan Negeri (PN) Binjai siap turun tangan.
“Kita menunggu hasil mediasi antara kedua belah pihak. Jika tidak ada kata sepakat antara pemohon (ahli waris Sultan Langkat) dan termohon (Pemko Binjai), kita siap melakukan eksekusi dengan mengusir penghuni rumah dinas itu. Jadi sekarang tergantung pemohonnya, sudah ada kata sepakat atau belum,” tegas Sekretaris Panitra PN Binjai, Jalinson Damanik SH, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (10/12).

Ketika diungkapkan bahwa mediasi antara pemohon dan termohon yang digelar PN Binjai, Selasa (27/11) lalu gagal menemukan kata sepakat, Jalinson mengaku, belum menerima pemberitahuan. “Mediasi di PN kemarin ‘kan belum final. Masih ada pemberian garansi selama 8 hari untuk termohon membayar ganti rugi, seperti yang diputuskan MA. Tapi sampai sekarang saya belum ada menerima putusan dari kedua belah pihak,” sebutnya.
Maka dari itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan dilakukannya eksekusi terhadap lahan yang disengketakan. “Jika putusannya jelas, maka kita akan jadwalkan eksekusi, tapi sampai sekarang belum ada hasil dari perundingan mereka,” ujarnya.

Tidak Ada Itikad Baik

Sementara itu, penasehat hukum T Zulkifli Kamil, Syafaruddin, mengatakan, sampai batas akhir yang ditentukan, pihak Pemko Binjai belum juga menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Karena itu, ahli waris mendesak agar PN Binjai melakukan eksekusi terhadap penghuni rumah dinas itu. “Kita sudah mendatangi PN Binjai, Kamis (6/12) lalu, untuk mengeksekusi rumah dinas tersebut,” kata Syafarudin.

Ia menjelaskan, dalam kurun waktu yang diberikan PN Binjai selama delapan hari, belum ada seorang pun dari Pemko Binjai yang menghubungi atau menemui pihaknya.

Terkait sudah dilayangkannya surat penuntutan dilakukannya eksekusi oleh ahli waris Kamis (6/12) lalu, Jalinson mengaku belum mengetahui, karena dirinya sedang berada di luar kota. (ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/