ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pihak kepolisian yang menangani kasus putusnya kepala bayi saat persalinan ibunya, mengatakan harus meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli sebelum menyimpulkan kategori perkara ini. Apakah sebatas perkara pidana biasa, atau perkara pidana kesehatan, yakni malpraktik.
“Sejauh ini, dari kalangan praktisi kesehatan, ada beberapa nama yang kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi. Seperti Plt Kadis Kesehatan, seorang bidan, dan dokter di RSUD HAMS yang menangani perkara ini. Keterangan mereka dibutuhkan dalam penyidikan. Bahkan, mungkin nanti akan ada saksi ahli. Jadi ditunggu saja. Selain itu, saksi lain seperti suami dari Farida adik dari Farida juga dimintai keterangan,” kata Kapolres Asahan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Anderson J SirongoÂringo, SH, MH.
Meski demikian, sejauh pemeriksaan yang dilakukan secara marathon terhadap D br S, penyidik kata Anderson mendapati beberapa faktaÂfakta menarik. Antara lain; D br S ternyata bukanlah seorang bidan. Dia hanya seorang perawat kesehatan, lulusan D3 salah satu Akper yang kemudian membuka usaha klinik kesehatan di Aek Nagali.
“Yang bersangkutan lulusan Akper, bukan Akbid. Dia juga tidak memiliki izin praktik kebidanan. Yang ada hanya izin balai pengobatan,” tukas mantan Kanit Reskrim Polsek Labuhanruku ini.
Hanya saja, mungkin karena bermukim di daerah pedesaan, D br S, juga kerap dimintai bantuan oleh warga untuk membantu proses persalinan warga setempat. “Intinya, kasus ini akan kita tuntaskan, dan diungkap secara terang benderang. Oleh karenanya, rekanÂrekan agar bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang sedang berjalan. Mudah-mudahan, segera tuntas,” tandas Anderson. (ing/smg/deo)