27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Warga Banyumas Protes Penangkapan

LANGKAT- Ratusan warga Desa Banyumas Kecamatan Stabat mendatangi gedung DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (11/4). Mereka memprotes penangkapan Edi Sumarji (48) warga Dusun III Desa Banyumas diduga terlibat bentrok dengan karyawan PTPN2 Kwalabingie.

Penangkapan itu diprotes warga, dalihnya lahan 72 hektare diperjuangkan warga Banyumas karena di luar Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 Kwalabingei. Lagi pula, warga mengklaim perkebunan milik pemerintah itu telah merampas lahan dari rakyat sejak tahun 1966.

Togar Lubis yang menjadi koordinator aksi dalam orasinya mengatakan, BPN melalui SK nomor 43-44 tertanggal 29 November 2012, secara tegas menyatakan telah mengabulkan tuntutan Alm Rusman dan Alm Wagiman atas tanah seluas 72 hektare terletak di Desa Banyumas. “Karena tidak ada kejelasan dari pemerintah, akhirnya warga mencoba menguasi lahan dimaksud berdasarkan surat-surat telah dimiliki. Penguasaan lahan dilakukan warga dengan menanam pohon pisang dan mendirikan posko serta mendirikan plang,” urai Togar.

Akhirnya delegasi warga diterima Wakil Ketua DPRD Kab Langkat, Abd Khair yang didampingi Ketua Komisi I (Bid Hukum dan Pemerintahan) Jiman. Dalam momen itu, Togar menegaskan warga Banyumas menilai sikap atau tindakan dilakukan Polres Langkat berpihak kepada PTPN2 Kwala Binge.(jie)

LANGKAT- Ratusan warga Desa Banyumas Kecamatan Stabat mendatangi gedung DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (11/4). Mereka memprotes penangkapan Edi Sumarji (48) warga Dusun III Desa Banyumas diduga terlibat bentrok dengan karyawan PTPN2 Kwalabingie.

Penangkapan itu diprotes warga, dalihnya lahan 72 hektare diperjuangkan warga Banyumas karena di luar Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 Kwalabingei. Lagi pula, warga mengklaim perkebunan milik pemerintah itu telah merampas lahan dari rakyat sejak tahun 1966.

Togar Lubis yang menjadi koordinator aksi dalam orasinya mengatakan, BPN melalui SK nomor 43-44 tertanggal 29 November 2012, secara tegas menyatakan telah mengabulkan tuntutan Alm Rusman dan Alm Wagiman atas tanah seluas 72 hektare terletak di Desa Banyumas. “Karena tidak ada kejelasan dari pemerintah, akhirnya warga mencoba menguasi lahan dimaksud berdasarkan surat-surat telah dimiliki. Penguasaan lahan dilakukan warga dengan menanam pohon pisang dan mendirikan posko serta mendirikan plang,” urai Togar.

Akhirnya delegasi warga diterima Wakil Ketua DPRD Kab Langkat, Abd Khair yang didampingi Ketua Komisi I (Bid Hukum dan Pemerintahan) Jiman. Dalam momen itu, Togar menegaskan warga Banyumas menilai sikap atau tindakan dilakukan Polres Langkat berpihak kepada PTPN2 Kwala Binge.(jie)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/