26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

JR-Kuasa Hukum Putus Komunikasi

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang.

SUMUTPOS.CO – Hampir dua pekan, pelimpahan berkas tahap kedua kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam pencalonan Gubernur Sumatera Utara dengan tersangka JR Saragih tak kunjung terealisasi. Pasalnya, JR Saragih dua mangkir dari panggilan penyidik. Namun begitu, belum ada tindakan tegas dari penyidik Gakkumdu maupun Kejatisu terkait pemanggilan Bupati Simalungun dua periode ini.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti apa alasan Ketua nonaktif DPD Partai Demokrat Sumut ini mangkir dari panggilan. Bahkan, Ikhwaluddin Simatupang selaku kuasa hukumnya mengaku sudah putus komunikasi dengan kliennya itu sejak putusan PTTUN Medan, 27 Maret 2018 lalu. Itu makanya, saat dikonfirmasi, Ikhwaluddin menolak berkomentar terlalu jauh terkait tindak lanjut pemanggilan JR Saragih oleh penyidik Gakkumdu. “Nggak tahu saya. Tidak ada komunikasi lagi dengan beliau (JR),” kata Ikhwal saat dikonformasi Sumut Pos, tadi malam.

Ia justru bertanya kembali kepada Sumut Pos, sudah seperti apa perkembangan kasus yang dihadapi kliennya itu. Sebab, sejak putusan PTTUN yang menolak gugatan JR, dirinya tidak pernah kontak dan berkomunikasi lagi dengannya. “Putus kontak sudah dengan beliau. Saya juga kebetulan sedang tangani kasus lain,” katanya saat disinggung, apa kesulitan berkomunikasi dengan JR Saragih.

“Coba tanya ke kawan-kawan pengacara lain, mana tahu ada kontak sama beliau,” lanjutnya lagi.

Saat ditanya, apakah JR Saragih tidak lagi memberi kuasa hukum kepadanya dan kolega lainnya, mengingat komunikasi sudah tidak ada lagi? Ikhwal membantah keras. “Masihlah. Kuasa itu tetap masih ada, kan masih di Gakkumdu kasusnya,” katanya.

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang.

SUMUTPOS.CO – Hampir dua pekan, pelimpahan berkas tahap kedua kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam pencalonan Gubernur Sumatera Utara dengan tersangka JR Saragih tak kunjung terealisasi. Pasalnya, JR Saragih dua mangkir dari panggilan penyidik. Namun begitu, belum ada tindakan tegas dari penyidik Gakkumdu maupun Kejatisu terkait pemanggilan Bupati Simalungun dua periode ini.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti apa alasan Ketua nonaktif DPD Partai Demokrat Sumut ini mangkir dari panggilan. Bahkan, Ikhwaluddin Simatupang selaku kuasa hukumnya mengaku sudah putus komunikasi dengan kliennya itu sejak putusan PTTUN Medan, 27 Maret 2018 lalu. Itu makanya, saat dikonfirmasi, Ikhwaluddin menolak berkomentar terlalu jauh terkait tindak lanjut pemanggilan JR Saragih oleh penyidik Gakkumdu. “Nggak tahu saya. Tidak ada komunikasi lagi dengan beliau (JR),” kata Ikhwal saat dikonformasi Sumut Pos, tadi malam.

Ia justru bertanya kembali kepada Sumut Pos, sudah seperti apa perkembangan kasus yang dihadapi kliennya itu. Sebab, sejak putusan PTTUN yang menolak gugatan JR, dirinya tidak pernah kontak dan berkomunikasi lagi dengannya. “Putus kontak sudah dengan beliau. Saya juga kebetulan sedang tangani kasus lain,” katanya saat disinggung, apa kesulitan berkomunikasi dengan JR Saragih.

“Coba tanya ke kawan-kawan pengacara lain, mana tahu ada kontak sama beliau,” lanjutnya lagi.

Saat ditanya, apakah JR Saragih tidak lagi memberi kuasa hukum kepadanya dan kolega lainnya, mengingat komunikasi sudah tidak ada lagi? Ikhwal membantah keras. “Masihlah. Kuasa itu tetap masih ada, kan masih di Gakkumdu kasusnya,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/