28.9 C
Medan
Friday, May 24, 2024

JR-Kuasa Hukum Putus Komunikasi

Dirinya pun menolak memberi saran kepada JR dalam masalah ini. “Belum bisa kasih komentar kalau itu. Sebab kitakan menjalankan kepentingan klien. Tentu apa yang mau disampaikan harus siizin beliau,” pungkasnya.

Kuasa Hukum JR lainnya, Hermansyah Hutagalung belum dapat dikonfirmasi sekaitan perkembangan informasi pemanggilan kliennya. Namun begitu ia sebelumnya mengaku belum pernah berkomunikasi  lagi dengan JR paska sidang putusan PTTUN akhir Maret lalu.

Sementara, Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, Herri Zulkarnain menanggapi dingin sikap JR Saragih yang tak kunjung memenuhi panggilan penyidik Gakkumdu untuk pelimpahan tahap kedua ke Kejatisu. “Kalau soal itu, saya tidak mau berkomentar. Silahkan tanyakan kepada JR Saragih mengapa tidak memenuhi panggilan,” ujar Herri singkat.

Sementara, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan saat dikonfirmasi Sumut Pos, mengaku belum ada menerima tembusan surat dari penyidik terkait pemanggilan ketiga sekaligus penjemputan paksa terhadap tersangka Jopinus Ramli Saragih. “Sampai sekarang belum ada (menerima tembusan). Coba tanyakan kepada penyidik,” kata Syafrida, Rabu (11/4).

Dia juga mempertanyakan sikap penyidik Gakkumdu dari Polda Sumut atas kelanjutan kasus yang melibatkan Bupati Simalungun tersebut. “Iya, itu makanya. Kewenangan itukan sudah di Kejaksaan, bukan di kita lagi,” tuturnya menjawab tudingan bahwa Gakkumdu disebut ‘masuk angin’ atas pelimpahan kasus JR Saragih ke pengadilan.

Syafrida menambahkan, hingga sekarang baik ke Bawaslu dan Gakkumdu belum ada surat tembusan atas pemanggilan lanjutan dan penjemputan paksa kepada JR Saragih. “Sampai hari ini masih kosong. Belum ada kami terima surat apapun,” pungkasnya.

Koordinator Tim Gakkumdu Sumut, Herdi Munthe sebelumnya juga mengaku sudah putus komunikasi dengan penyidik Gakkumdu terkait pemanggilan paksa JR Saragih. “Belum ada. Sudah empat hari ini saya tidak berkomunikasi dengan Pak Dir Ditkrimum Polda Andi Rian,” katanya, Senin (9/4).

Menurutnya, pemanggilan paksa terhadap tersangka JR Saragih dikeluarkan penyidik Gakkumdu melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut. Sebab ranah tersebut sudah masuk pada administrasi penyidikan. “Tidak mesti ke kami (Bawaslu) lagi disampaikan. Tapi sampai sekarang saya memng belum ada berhubungan dengan beliau (Andi Rian, Red) lagi. Coba ditanyakan langsung ke Pak Andi Rian,” katanya yang mengaku masih berada di Jakarta karena ada sejumlah kegiatan.

Pun begitu, soal ancaman Kejatisu bakal mengembalikan berkas JR Saragih karena terlalu lama penyidik Gakkumdu melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herdi kembali sarankan ditanya ke penyidik. “Untuk lebih jelasnya ditanyakan ke Pak Andi Rian saja. Sebab beliau yang tekan berkas pelimpahannya kemarin. Biasanya kalau sudah ada pemanggilan lanjutan, kita diinformasikan. Tapi sampai sekarang belum ada kontak lagi,” pungkas anggota Bawaslu Sumut ini.

Dirinya pun menolak memberi saran kepada JR dalam masalah ini. “Belum bisa kasih komentar kalau itu. Sebab kitakan menjalankan kepentingan klien. Tentu apa yang mau disampaikan harus siizin beliau,” pungkasnya.

Kuasa Hukum JR lainnya, Hermansyah Hutagalung belum dapat dikonfirmasi sekaitan perkembangan informasi pemanggilan kliennya. Namun begitu ia sebelumnya mengaku belum pernah berkomunikasi  lagi dengan JR paska sidang putusan PTTUN akhir Maret lalu.

Sementara, Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, Herri Zulkarnain menanggapi dingin sikap JR Saragih yang tak kunjung memenuhi panggilan penyidik Gakkumdu untuk pelimpahan tahap kedua ke Kejatisu. “Kalau soal itu, saya tidak mau berkomentar. Silahkan tanyakan kepada JR Saragih mengapa tidak memenuhi panggilan,” ujar Herri singkat.

Sementara, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan saat dikonfirmasi Sumut Pos, mengaku belum ada menerima tembusan surat dari penyidik terkait pemanggilan ketiga sekaligus penjemputan paksa terhadap tersangka Jopinus Ramli Saragih. “Sampai sekarang belum ada (menerima tembusan). Coba tanyakan kepada penyidik,” kata Syafrida, Rabu (11/4).

Dia juga mempertanyakan sikap penyidik Gakkumdu dari Polda Sumut atas kelanjutan kasus yang melibatkan Bupati Simalungun tersebut. “Iya, itu makanya. Kewenangan itukan sudah di Kejaksaan, bukan di kita lagi,” tuturnya menjawab tudingan bahwa Gakkumdu disebut ‘masuk angin’ atas pelimpahan kasus JR Saragih ke pengadilan.

Syafrida menambahkan, hingga sekarang baik ke Bawaslu dan Gakkumdu belum ada surat tembusan atas pemanggilan lanjutan dan penjemputan paksa kepada JR Saragih. “Sampai hari ini masih kosong. Belum ada kami terima surat apapun,” pungkasnya.

Koordinator Tim Gakkumdu Sumut, Herdi Munthe sebelumnya juga mengaku sudah putus komunikasi dengan penyidik Gakkumdu terkait pemanggilan paksa JR Saragih. “Belum ada. Sudah empat hari ini saya tidak berkomunikasi dengan Pak Dir Ditkrimum Polda Andi Rian,” katanya, Senin (9/4).

Menurutnya, pemanggilan paksa terhadap tersangka JR Saragih dikeluarkan penyidik Gakkumdu melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut. Sebab ranah tersebut sudah masuk pada administrasi penyidikan. “Tidak mesti ke kami (Bawaslu) lagi disampaikan. Tapi sampai sekarang saya memng belum ada berhubungan dengan beliau (Andi Rian, Red) lagi. Coba ditanyakan langsung ke Pak Andi Rian,” katanya yang mengaku masih berada di Jakarta karena ada sejumlah kegiatan.

Pun begitu, soal ancaman Kejatisu bakal mengembalikan berkas JR Saragih karena terlalu lama penyidik Gakkumdu melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herdi kembali sarankan ditanya ke penyidik. “Untuk lebih jelasnya ditanyakan ke Pak Andi Rian saja. Sebab beliau yang tekan berkas pelimpahannya kemarin. Biasanya kalau sudah ada pemanggilan lanjutan, kita diinformasikan. Tapi sampai sekarang belum ada kontak lagi,” pungkas anggota Bawaslu Sumut ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/