25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

JR-Kuasa Hukum Putus Komunikasi

Sementara Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (10/4) sore, mengatakan, hingga saat ini pemanggilan ketiga yang disertai jemput paksa belum dilakukan. Bahkan dia malah menyebut, pemanggilan ketiga itu yang berhak melakukannya adalah Gakkumdu. “Masih pemanggilan kedua yang dilayangkan kepadanya (JR Saragih). Untuk pemanggilan ketiga, itu penyidik Gakkumdu. Mereka lah nanti yang berhak memanggil kapan,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian yang ditanya terkait perkembangan kasus JR Saragih. “Kasus JR (Saragih) ini, silakan tanya Tim Gakkumdu, karna domainnya di sana,” tandasnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik terkait pelimpahan berkas itu. “Memang nggak ada desakan. Kita kan menunggu sifatnya. Mereka (penyidik-red) juga saat ini masih mengupayakan untuk menghadirkan si tersangka. Inikan sudah panggilan ke tiga. Kita lihatlah nanti kedepannya bagaimana,” ucap Sumanggar, Selasa (10/4).

Pelimpahan berkas yang memakan waktu lama juga tidak akan berdampak pada proses penyidikan. Karena, kasus itu adalah soal Pemilu yang tidak menggunakan KUHP. “Ada kategori tarik ulurnya, sifatnya harus segera secepatnya. Kalo dia memang belum bisa hadir, penyidik berupaya untuk menghadirkan dengan cara bagaimana. Kita (jaksa) kan sifatnya enggak bisa intervensi itu domain penyidik,” bebernya.

Namun, mangkirnya JR Saragih bisa menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tuntutan yang tinggi kepada tersangka. Pun begitu, dia enggan berkomentar banyak soal JR Saragih bisa ditahan. “Untuk penahanan kita tidak bisa beranda-andai. Ya kita lihat saja nanti,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, JR Saragih disangkakan telah menggunakan berkas palsu saat mendaftar sebagai Calon Gubernur ke KPU Sumut. Hal itu terungkap, setelah tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menindaklanjuti laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Sopan Adrianto pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih. (prn/bal/ain)

Sementara Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (10/4) sore, mengatakan, hingga saat ini pemanggilan ketiga yang disertai jemput paksa belum dilakukan. Bahkan dia malah menyebut, pemanggilan ketiga itu yang berhak melakukannya adalah Gakkumdu. “Masih pemanggilan kedua yang dilayangkan kepadanya (JR Saragih). Untuk pemanggilan ketiga, itu penyidik Gakkumdu. Mereka lah nanti yang berhak memanggil kapan,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian yang ditanya terkait perkembangan kasus JR Saragih. “Kasus JR (Saragih) ini, silakan tanya Tim Gakkumdu, karna domainnya di sana,” tandasnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik terkait pelimpahan berkas itu. “Memang nggak ada desakan. Kita kan menunggu sifatnya. Mereka (penyidik-red) juga saat ini masih mengupayakan untuk menghadirkan si tersangka. Inikan sudah panggilan ke tiga. Kita lihatlah nanti kedepannya bagaimana,” ucap Sumanggar, Selasa (10/4).

Pelimpahan berkas yang memakan waktu lama juga tidak akan berdampak pada proses penyidikan. Karena, kasus itu adalah soal Pemilu yang tidak menggunakan KUHP. “Ada kategori tarik ulurnya, sifatnya harus segera secepatnya. Kalo dia memang belum bisa hadir, penyidik berupaya untuk menghadirkan dengan cara bagaimana. Kita (jaksa) kan sifatnya enggak bisa intervensi itu domain penyidik,” bebernya.

Namun, mangkirnya JR Saragih bisa menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tuntutan yang tinggi kepada tersangka. Pun begitu, dia enggan berkomentar banyak soal JR Saragih bisa ditahan. “Untuk penahanan kita tidak bisa beranda-andai. Ya kita lihat saja nanti,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, JR Saragih disangkakan telah menggunakan berkas palsu saat mendaftar sebagai Calon Gubernur ke KPU Sumut. Hal itu terungkap, setelah tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menindaklanjuti laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Sopan Adrianto pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih. (prn/bal/ain)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/