32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Gatot Belum Berani Aktifkan Hasban

Sementara itu dari informasi yang ia ketahui, mekanisme di Kemendagri terkait surat permohonan pengaktifan Hasban sudah didisposisi dari Mendagri ke Biro Hukum Kemendagri. Di mana dalam waktu dekat pertinggal surat dimaksud akan diterima Pemprovsu. Saat disinggung apakah pihaknya sudah mengetahui tembusan atas kasasi jaksa ke pusat, Gatot mengaku belum mengetahui hal tersebut. “Kiranya hal tersebut dapat ditanyakan ke bidang terkait (Biro Hukum), sebab saya belum mengetahui informasi itu,” sebutnya.

Gatot juga sebelumnya mengatakan, Keppres Hasban Ritonga sebagai Sekdaprovsu hingga hari ini masih berlaku dan sah. Hasban hanya diberhentikan sementara selama proses pengadilan berlangsung. “Yang jelas yang bersangkutan SK-nya tetap berlaku. Kan kemarin hanya diberhentikan sementara. Tinggal diaktifkan lagi, saya tinggal mencabut SK PLH atas nama Sabrina mengaktifkan kembali Hasban Ritonga. Kalau ada kasasi seperti ini ya kita tunggu hasil kasasi. Ini juga arahan Sekjend Kemendagri, Pak Temenggung agar ditunggu inkrah,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Sulaiman Hasibuan mengaku pihaknya belum mengetahui apakah tembusan kasasi sudah sampai ke pusat. Sebab diakuinya belum ada pemberitahuan secara tertulis yang pihaknya terima.

Namun begitu, menurut konteks hukum yang ia pahami, Sulaiman mengatakan pada prinsipnya kasasi tidak menjadi penghalang terhadap pengaktifan Hasban selaku Sekdaprovsu. “Alasan penonaktifan tempo hari kan agar Pak Hasban fokus kepada persidangan. Tapi kini beliau tidak menjalani itu lagi, seharusnya kasasi bukan menjadi penghalang,” pungkasnya. (prn/azw)

Sementara itu dari informasi yang ia ketahui, mekanisme di Kemendagri terkait surat permohonan pengaktifan Hasban sudah didisposisi dari Mendagri ke Biro Hukum Kemendagri. Di mana dalam waktu dekat pertinggal surat dimaksud akan diterima Pemprovsu. Saat disinggung apakah pihaknya sudah mengetahui tembusan atas kasasi jaksa ke pusat, Gatot mengaku belum mengetahui hal tersebut. “Kiranya hal tersebut dapat ditanyakan ke bidang terkait (Biro Hukum), sebab saya belum mengetahui informasi itu,” sebutnya.

Gatot juga sebelumnya mengatakan, Keppres Hasban Ritonga sebagai Sekdaprovsu hingga hari ini masih berlaku dan sah. Hasban hanya diberhentikan sementara selama proses pengadilan berlangsung. “Yang jelas yang bersangkutan SK-nya tetap berlaku. Kan kemarin hanya diberhentikan sementara. Tinggal diaktifkan lagi, saya tinggal mencabut SK PLH atas nama Sabrina mengaktifkan kembali Hasban Ritonga. Kalau ada kasasi seperti ini ya kita tunggu hasil kasasi. Ini juga arahan Sekjend Kemendagri, Pak Temenggung agar ditunggu inkrah,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Sulaiman Hasibuan mengaku pihaknya belum mengetahui apakah tembusan kasasi sudah sampai ke pusat. Sebab diakuinya belum ada pemberitahuan secara tertulis yang pihaknya terima.

Namun begitu, menurut konteks hukum yang ia pahami, Sulaiman mengatakan pada prinsipnya kasasi tidak menjadi penghalang terhadap pengaktifan Hasban selaku Sekdaprovsu. “Alasan penonaktifan tempo hari kan agar Pak Hasban fokus kepada persidangan. Tapi kini beliau tidak menjalani itu lagi, seharusnya kasasi bukan menjadi penghalang,” pungkasnya. (prn/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/