25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Berkas Dakwaan Surya Djahisa Diperbaiki Kejari

LANGKAT- Tidak mau punya celah dalam persidangan nantinya, Kejari Stabat segera melakukan menyempurnakan surat dakwaan, Sekdakab Langkat Surya Djahisa, atas dugaan korupsi Pajak Penghasilan (PPh 21) Pegawai negeri Sipil (PNS) di Sekretariatan Pemkab Langkat sebesar Rp1,1 miliar.

“Setelah ekspos beberapa waktu lalu di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kasus  ini tetap dilanjutkan dengan materi memperbaiki surat dakwaan. Untuk itu, perbaikan harus dilakukan dengan secermat mungkin,” Kata Kajari Stabat, Asep Nana Mulyana pada wartawan, Senin (11/6).

Penyempurnaan berkas itu, sambung Asep, untuk menghindari kekurangan dalam materi dakwaan dalam persidangan nantinya, arahan Kejatisu untuk memperbaiki materi surat dakwaan, untuk dimaksimalkan dakwaan agar tidak terjadi pengulangan. “Ya itu, saat ini sedang memperbaiki surat dakwaan. Kalau ada rumor menyatakan kasusnya dihentikan itu tidak benar ya,” tukas Asep.

Sementara itu Direktur Investigasi Lembaga Pengkajian Pelayanan Masyarakat (LPPM) Pusat, Misno Adi, minta Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu, untuk atas perpanjangan posisi jabatan Surya Djahisa sebagai Sekdakab. Karena keterlibatan dugaan korupsi dan status tersangka yang ditetapkan kejaksaan pada Surya Djahisa.

“ Bupati Langkat, harus mengambil sikap tegas untuk tidak memperpanjang masa jabatan Surya Djahisa. Karena yang bersangkutan sendirim sudah masuki masa pensiun. Jadi untuk bupati memperpanjang masa jabatan yang bersangkutan.Karena yang bersangkutan, sudah tersandung dalam kasus dugaan korupsi.Hal ini juga guna memproses lancarnya penyidikan hingga persidangan,’’ ujar Misno.

Sekedar mengingatkan, kasus koruspi ini ditangani Kejari Stabat memakan waktu setahun. Selain menetapkan, Surya Djahisa, Kejari Stabat juga menahan Hasmil Jamil salah seorang konsultan PPh 21.(mag 4)

LANGKAT- Tidak mau punya celah dalam persidangan nantinya, Kejari Stabat segera melakukan menyempurnakan surat dakwaan, Sekdakab Langkat Surya Djahisa, atas dugaan korupsi Pajak Penghasilan (PPh 21) Pegawai negeri Sipil (PNS) di Sekretariatan Pemkab Langkat sebesar Rp1,1 miliar.

“Setelah ekspos beberapa waktu lalu di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kasus  ini tetap dilanjutkan dengan materi memperbaiki surat dakwaan. Untuk itu, perbaikan harus dilakukan dengan secermat mungkin,” Kata Kajari Stabat, Asep Nana Mulyana pada wartawan, Senin (11/6).

Penyempurnaan berkas itu, sambung Asep, untuk menghindari kekurangan dalam materi dakwaan dalam persidangan nantinya, arahan Kejatisu untuk memperbaiki materi surat dakwaan, untuk dimaksimalkan dakwaan agar tidak terjadi pengulangan. “Ya itu, saat ini sedang memperbaiki surat dakwaan. Kalau ada rumor menyatakan kasusnya dihentikan itu tidak benar ya,” tukas Asep.

Sementara itu Direktur Investigasi Lembaga Pengkajian Pelayanan Masyarakat (LPPM) Pusat, Misno Adi, minta Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu, untuk atas perpanjangan posisi jabatan Surya Djahisa sebagai Sekdakab. Karena keterlibatan dugaan korupsi dan status tersangka yang ditetapkan kejaksaan pada Surya Djahisa.

“ Bupati Langkat, harus mengambil sikap tegas untuk tidak memperpanjang masa jabatan Surya Djahisa. Karena yang bersangkutan sendirim sudah masuki masa pensiun. Jadi untuk bupati memperpanjang masa jabatan yang bersangkutan.Karena yang bersangkutan, sudah tersandung dalam kasus dugaan korupsi.Hal ini juga guna memproses lancarnya penyidikan hingga persidangan,’’ ujar Misno.

Sekedar mengingatkan, kasus koruspi ini ditangani Kejari Stabat memakan waktu setahun. Selain menetapkan, Surya Djahisa, Kejari Stabat juga menahan Hasmil Jamil salah seorang konsultan PPh 21.(mag 4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/