25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Sosialisasi Perwal Karantina Kesehatan Covid-19, Warga Binjai Wajib Pakai Masker

SOSIALISASI: Kepala BPBD Kota Binjai, Ahmad Yani membagikan masker dalam rangka sosialisasi Perwal No 16/2020 sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.
SOSIALISASI: Kepala BPBD Kota Binjai, Ahmad Yani membagikan masker dalam rangka sosialisasi Perwal No 16/2020 sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai HM Idaham turun langsung untuk mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (11/6).

Sosialisasi dimaksud dengan membagikan 20 ribu masker selama 3 hari di 6 titik. Kini, masyarakat Kota Rambutan wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Menurut Tim Gugus Covid-19 Binjai, Ahmad Yani, masyarakat akan diganjar sanksi ketika tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. “Sanksi administrasi dengan menahan KTP yang dilakukan tim penegak. Di antaranya Satpol PP, Tim Gugus Tugas bersama TNI-Polri. Bisa ditebus dengan pembinaan dan membawa masker ke tim gugus,” kata dia.

Terlebih, memakai masker saat beraktivitas di luar rumah juga bagian dari salah satu protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19. Yani mengimbau, agar pelaku usaha dan masyarakat yang berada di tempat umum, tetap mengikuti protokol kesehatan.

Seperti wajib masker, mengurangi value jumlah pengunjung, memberi jarak pengunjung dan menyediakan perangkat pencuci tangan dengan air bersih. KTP masyarakat yang ditahan dilakukan setelah adanya peringatan teguran lisan, peringatan dan terakhir penahanan.

Jika tetap kedapatan tidak memenuhi protokol kesehatan setelah diingatkan, maka Tim Gugus Covid-19 Binjai akan menahan KTP warga. “Setiap orang wajib mengurangi dan membatasi aktifitas di luar rumah. Pelaku usaha wajib secara berkala melakukan disinfektasi, melarang orang lain datang tanpa masker, melakukan deteksi suhu pengunjung,” kata dia.

“Sementara bagi pelaku usaha yang membandel akan diperingati, hingga pembekuan izin usaha bahkan dicabut izin usahanya,” tandas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai ini. (ted/han)

SOSIALISASI: Kepala BPBD Kota Binjai, Ahmad Yani membagikan masker dalam rangka sosialisasi Perwal No 16/2020 sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.
SOSIALISASI: Kepala BPBD Kota Binjai, Ahmad Yani membagikan masker dalam rangka sosialisasi Perwal No 16/2020 sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai HM Idaham turun langsung untuk mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (11/6).

Sosialisasi dimaksud dengan membagikan 20 ribu masker selama 3 hari di 6 titik. Kini, masyarakat Kota Rambutan wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Menurut Tim Gugus Covid-19 Binjai, Ahmad Yani, masyarakat akan diganjar sanksi ketika tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. “Sanksi administrasi dengan menahan KTP yang dilakukan tim penegak. Di antaranya Satpol PP, Tim Gugus Tugas bersama TNI-Polri. Bisa ditebus dengan pembinaan dan membawa masker ke tim gugus,” kata dia.

Terlebih, memakai masker saat beraktivitas di luar rumah juga bagian dari salah satu protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19. Yani mengimbau, agar pelaku usaha dan masyarakat yang berada di tempat umum, tetap mengikuti protokol kesehatan.

Seperti wajib masker, mengurangi value jumlah pengunjung, memberi jarak pengunjung dan menyediakan perangkat pencuci tangan dengan air bersih. KTP masyarakat yang ditahan dilakukan setelah adanya peringatan teguran lisan, peringatan dan terakhir penahanan.

Jika tetap kedapatan tidak memenuhi protokol kesehatan setelah diingatkan, maka Tim Gugus Covid-19 Binjai akan menahan KTP warga. “Setiap orang wajib mengurangi dan membatasi aktifitas di luar rumah. Pelaku usaha wajib secara berkala melakukan disinfektasi, melarang orang lain datang tanpa masker, melakukan deteksi suhu pengunjung,” kata dia.

“Sementara bagi pelaku usaha yang membandel akan diperingati, hingga pembekuan izin usaha bahkan dicabut izin usahanya,” tandas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai ini. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/