29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Erry Pegang Kendali Pengusulan Walikota

Plt Gubsu, Tengku  Erry Nuradi.
Plt Gubsu, Tengku Erry Nuradi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono, menegaskan, pengusulan nama-nama penjabat (Pj) wali kota/bupati dalam rangka Pilkada Serentak 2015, sepenuhnya berada dibawah kendali Tengku Erry Nuradi, selaku Pelaksana Tugas Gubernur. Erry Nuradi selaku Plt Gubsu harus mengusulkan 10 nama pejabat eselon II Pemprov Sumut. Kemendagri memberi deadline (batas waktu) selama sepekan maksimum dua minggu pasca Erry memegang kendali sebagai pelaksana tugas gubernur.

“Banyak sekali telepon masuk ke kita dari media lokal di Medan, yang menanyakan soal Pj walikota dan bupati di Sumut. Apalagi dalam bulan ini ada 9 atau 10 daerah yang masa bakti kepala daerahnya berakhir. Untuk itu, setelah forum ini, maka saya putuskan kepada Bapak Wagub dalam satu maksimum dua minggu, 10 pejabat dapat diselesaikan dan dilantik untuk kepentingan tugas tugas Pilkada di sumut. Itu pesan menteri agar dapat diemban tugas ini dengan sebaik-baiknya,” papar Soni.

Saat ditanya sudah berapa nama yang diusulkan Pemprovsu ke Kemendagri terkait Pj tersebut, ia menyebut sudah ada 5 nama.Meski begitu Soni enggan membeber siapa saja kelima pejabat itu. “Usulan yang kita terima baru 5. Itukan harus diisi 10, karena pada Agustus ini periode kepala daerah yang ikut Pilkada akan habis. Jadi maksimal dua minggu dari sekarang harus sudah dilantik. Namun tetap ada konsultasi antara pusat dan Plt Gubsu. Kalaupun ada penyesuaian nama pejabat baru, itu haknya pelaksana tugas gubernur. Yang jelas saya berharap tidak banyak penolakan,” ungkapnya.

Selanjutnya, ketika disinggung usulan beberapa nama Pj oleh Gubsu Gatot Pujo Nugroho telah ditolak pihaknya, lantaran yang bersangkutan pada saat itu sudah berstatus tersangka akibat kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan, ia membantah keras. ” Itu adalah kompetensi Kemendagri. Setelah ini kita teruskan atau tidak, atau penyesuaian, ya tergantung kepada Plt Gubsu,” tegasnya. Dengan ditunjuknya Pj wali kota/bupati ini, lanjut dia, maka secara otomatis posisi pelaksana harian wali kota/bupati dianulir oleh Kemendagri. “Untuk itu kita minta dalam waktu dekat 10 nama ini sudah ada diusulkan,” tandasnya. (prn)

Plt Gubsu, Tengku  Erry Nuradi.
Plt Gubsu, Tengku Erry Nuradi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono, menegaskan, pengusulan nama-nama penjabat (Pj) wali kota/bupati dalam rangka Pilkada Serentak 2015, sepenuhnya berada dibawah kendali Tengku Erry Nuradi, selaku Pelaksana Tugas Gubernur. Erry Nuradi selaku Plt Gubsu harus mengusulkan 10 nama pejabat eselon II Pemprov Sumut. Kemendagri memberi deadline (batas waktu) selama sepekan maksimum dua minggu pasca Erry memegang kendali sebagai pelaksana tugas gubernur.

“Banyak sekali telepon masuk ke kita dari media lokal di Medan, yang menanyakan soal Pj walikota dan bupati di Sumut. Apalagi dalam bulan ini ada 9 atau 10 daerah yang masa bakti kepala daerahnya berakhir. Untuk itu, setelah forum ini, maka saya putuskan kepada Bapak Wagub dalam satu maksimum dua minggu, 10 pejabat dapat diselesaikan dan dilantik untuk kepentingan tugas tugas Pilkada di sumut. Itu pesan menteri agar dapat diemban tugas ini dengan sebaik-baiknya,” papar Soni.

Saat ditanya sudah berapa nama yang diusulkan Pemprovsu ke Kemendagri terkait Pj tersebut, ia menyebut sudah ada 5 nama.Meski begitu Soni enggan membeber siapa saja kelima pejabat itu. “Usulan yang kita terima baru 5. Itukan harus diisi 10, karena pada Agustus ini periode kepala daerah yang ikut Pilkada akan habis. Jadi maksimal dua minggu dari sekarang harus sudah dilantik. Namun tetap ada konsultasi antara pusat dan Plt Gubsu. Kalaupun ada penyesuaian nama pejabat baru, itu haknya pelaksana tugas gubernur. Yang jelas saya berharap tidak banyak penolakan,” ungkapnya.

Selanjutnya, ketika disinggung usulan beberapa nama Pj oleh Gubsu Gatot Pujo Nugroho telah ditolak pihaknya, lantaran yang bersangkutan pada saat itu sudah berstatus tersangka akibat kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan, ia membantah keras. ” Itu adalah kompetensi Kemendagri. Setelah ini kita teruskan atau tidak, atau penyesuaian, ya tergantung kepada Plt Gubsu,” tegasnya. Dengan ditunjuknya Pj wali kota/bupati ini, lanjut dia, maka secara otomatis posisi pelaksana harian wali kota/bupati dianulir oleh Kemendagri. “Untuk itu kita minta dalam waktu dekat 10 nama ini sudah ada diusulkan,” tandasnya. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/