26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Pansus Batalkan Paripurna Pemilihan Cawagubsu

Syah Affandin alias Ondim.
Syah Affandin alias Ondim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus (Pansus) pengisian kursi wakil gubernur memastikan bahwa sidang paripurna pemilihan calon wakil gubernur Sumut (Cawagubsu), Jumat (30/9) mendatang dibatalkan. Pembatalan itu dilakukan karena hingga, Rabu (21/9) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi belum mengirimkan dua nama Cawagubsu.

Demikian disampaikan Ketua Pansus, Syah Afandin saat dihubungi, Rabu (21/9). Menurut dia, ada dua alasan mengapa jadwal yang sudah disusun oleh Pansus tersebut tertunda. Pertama, karena Gubernur belum mengirimkan dua nama cawagubsu sampai batas waktu yang telah ditentukan. Kedua, ada tata cara pemilihan cawagubsu yang perlu dievaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Draft tata caranya besok akan saya kirimkan ke Mendagri untuk dievaluasi. Kebetulan saya sedang berada di Bandung, jadi sekalian besok (hari ini, Red) diantar sebelum kembali ke Medan,” ujar pria yang akrab disapa Ondim itu.

Menurut dia, Kemendagri butuh waktu setidaknya dua pekan untuk melakukan evaluasi. Apabila selama dua pekan setelah surat dimasukkan tidak ada balasan, dianggap Mendagri setuju dalam pemilihan wakil gubernur memang dibutuhkan tata cara.

Ondim memastikan jadwal atau rencana pelaksanaan sidang paripurna pemilihan Cawagubsu terpaksa ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Mengingat, Gubernur juga tidak memberikan kepastian kapan dua nama usulan PKS dan Hanura diteruskan ke DPRD Sumut.

“Kalau bisa awak Oktober sudah paripurna pemilihan, tapi itu semua berpulang ke Gubernur. Apakah mau mengirimkan nama atau tidak. Harusnya Gubernur juga memberikan penjelasan kepada publik mengenai alasan menahan-nahan usulan PKS dan Hanura,”sebutnya.

Pansus, paparnya, tidak akan menemui Gubernur Sumut untuk mempertanyakan alasan belum dikirimkan dua nama Cawagubsu. Sebab, akan muncul dugaan bahwa pansus memiliki kepentingan terselubung dibalik ini semua.

“Beda persoalan ketika Gubernur yang memanggil pansus untuk memberikan klarifikasi. Tentu harapannya, pansus bisa dipanggil Gubernur untuk berdiskusi. Keinginan pansus hanya mempercepat proses pemilihan agar Gubernur dapat segera memiliki pendamping sampai akhir masa jabatannya,” jelasnya.

Persoalan hukum, tambahnya, sebenarnya tidak perlu terlalu dikhawatirkan oleh Gubernur sehingga seluruh mekanisme dapat berjalan sebagaimana mestinya. “Yang melantik dan membuat SK (Surat Keputusan) wagubsu itu kan Mendagri. Kalau putusan hukum yang mengikat sudah keluar, tentu Mendagri tidak akan melakukan pelantikan dan sebagainya. Makanya, saya berharap proses di DPRD Sumut segera berakhir,” tukasnya.

Sebelumnya, Cawagubsu usulan Partai Hanura, Brigjen TNI (Purn), Nur Azizah Marpaung mengaku tidak akan terlalu mendesak Gubernur untuk mengirimkan dua nama usulan parpol pengusung ke dewan.

Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap berharap agar Gubernur jangan dipaksa untuk melanggar UU. “Jangan paksa Gubernur. Mari kita hargai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ikhyar.(dik/ril)

Syah Affandin alias Ondim.
Syah Affandin alias Ondim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus (Pansus) pengisian kursi wakil gubernur memastikan bahwa sidang paripurna pemilihan calon wakil gubernur Sumut (Cawagubsu), Jumat (30/9) mendatang dibatalkan. Pembatalan itu dilakukan karena hingga, Rabu (21/9) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi belum mengirimkan dua nama Cawagubsu.

Demikian disampaikan Ketua Pansus, Syah Afandin saat dihubungi, Rabu (21/9). Menurut dia, ada dua alasan mengapa jadwal yang sudah disusun oleh Pansus tersebut tertunda. Pertama, karena Gubernur belum mengirimkan dua nama cawagubsu sampai batas waktu yang telah ditentukan. Kedua, ada tata cara pemilihan cawagubsu yang perlu dievaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Draft tata caranya besok akan saya kirimkan ke Mendagri untuk dievaluasi. Kebetulan saya sedang berada di Bandung, jadi sekalian besok (hari ini, Red) diantar sebelum kembali ke Medan,” ujar pria yang akrab disapa Ondim itu.

Menurut dia, Kemendagri butuh waktu setidaknya dua pekan untuk melakukan evaluasi. Apabila selama dua pekan setelah surat dimasukkan tidak ada balasan, dianggap Mendagri setuju dalam pemilihan wakil gubernur memang dibutuhkan tata cara.

Ondim memastikan jadwal atau rencana pelaksanaan sidang paripurna pemilihan Cawagubsu terpaksa ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Mengingat, Gubernur juga tidak memberikan kepastian kapan dua nama usulan PKS dan Hanura diteruskan ke DPRD Sumut.

“Kalau bisa awak Oktober sudah paripurna pemilihan, tapi itu semua berpulang ke Gubernur. Apakah mau mengirimkan nama atau tidak. Harusnya Gubernur juga memberikan penjelasan kepada publik mengenai alasan menahan-nahan usulan PKS dan Hanura,”sebutnya.

Pansus, paparnya, tidak akan menemui Gubernur Sumut untuk mempertanyakan alasan belum dikirimkan dua nama Cawagubsu. Sebab, akan muncul dugaan bahwa pansus memiliki kepentingan terselubung dibalik ini semua.

“Beda persoalan ketika Gubernur yang memanggil pansus untuk memberikan klarifikasi. Tentu harapannya, pansus bisa dipanggil Gubernur untuk berdiskusi. Keinginan pansus hanya mempercepat proses pemilihan agar Gubernur dapat segera memiliki pendamping sampai akhir masa jabatannya,” jelasnya.

Persoalan hukum, tambahnya, sebenarnya tidak perlu terlalu dikhawatirkan oleh Gubernur sehingga seluruh mekanisme dapat berjalan sebagaimana mestinya. “Yang melantik dan membuat SK (Surat Keputusan) wagubsu itu kan Mendagri. Kalau putusan hukum yang mengikat sudah keluar, tentu Mendagri tidak akan melakukan pelantikan dan sebagainya. Makanya, saya berharap proses di DPRD Sumut segera berakhir,” tukasnya.

Sebelumnya, Cawagubsu usulan Partai Hanura, Brigjen TNI (Purn), Nur Azizah Marpaung mengaku tidak akan terlalu mendesak Gubernur untuk mengirimkan dua nama usulan parpol pengusung ke dewan.

Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap berharap agar Gubernur jangan dipaksa untuk melanggar UU. “Jangan paksa Gubernur. Mari kita hargai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ikhyar.(dik/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/