MEDAN, SUMUTPOS.CO – Harapan Silverius Bangun keluar dari penjara kandas sudah. Pasalnya, penangguhan penahanan yang diajukan orang dekat Bupati Simalungun, JR Saragih itu tak digubris Poldasu.
“Memang surat pengajuan penangguhan sudah diajukan pihak tersangka, namun belum kita gubris. Sampai sekarang tersangka masih ditahan,” kata Kasubdit II Harda/Tahbang Ditreskrimum Poldasu, AKBP Ahmad David saat ditemui, Selasa (11/8).
Saat ini lanjut David, pihaknya masih mendalami keterlibatan JR Saragih dalam kasus penipuan proyek di Rumah Sakit Etaham senilai Rp 4 miliar itu. “Meskipun dia (Siverius) disebut-sebut dekat dengan bupati, namun proses hukum kan tetap berjalan. Dan, tentunya apa yang kita lakukan sudah melalui proses yang matang. Kalau tersangka mau mengambil langkah hukum yang mengguntungkannya, silahkan saja. Itu haknya. Dan, kita tidak ada mendoktrinnya untuk mengungkap keterlibatan orang nomor satu di Pemkab Simalungun itu. Kita punya trik untuk mengembangkan kasus ini,” tegasnya.
Untuk mengembangkan kasus itu, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 10 orang saksi. Dan tak tertutup kemungkinan, dalam waktu dekat ini JR Saragih akan dipanggil juga untuk diperiksa. “Pemeriksaan Bupati Simalungun pasti akan kita lakukan,” tandas David.
Sebelumnya Wadirkrimum Poldasu AKBP Enggar Pareanom mengaku Silverius ditahan dari Kamis (6/8) malam. “Masih ditahan, liat saja di dalam,” terangnya.
Dari pemeriksaan beberapa saksi, JR Saragih diketahui pernah berjumpa dengan pelapor atau korban. “Dari keterangan saksi yang kita periksa, bupati hanya sekali bertemu dengan korban. Setelah itu, Silverius yang selalu menemui korban. Bahkan uang Rp 1 miliar juga ditransfer korban ke rekening Silverius,” papar Enggar.
Meski begitu, pihaknya meyakini masih ada otak pelaku di balik kasus penipuan ini. “Bupati Simalungun bisa saja terlibat asalkan Silverius berani nyanyi,” ujarnya. Kompol Tarigan dari Bidang Humas Poldasu juga menerangkan bahwa penerimaan uang tersebut diberikan secara tunai kepada Silverius. “Setelah pelapor mengambil uang di Bank Bukopin, kemudian pelapor memberikan uangnya ke Silverius,” katanya.
Namun dari hasil pemeriksaan Silverius di Polda Sumut beberapa waktu lalu, ternyata ‘tangan kanan’ JR Saragih itu berdalih uang tersebut bukan untuk meloloskan proyek, melainkan hanya pinjaman. “Silverius mengakui menerima uang dari Elias Purwaja Purba, namun bukan uang proyek melainkan uang pinjaman sebesar Rp 300 juta,” bebernya.
Sebelumnya, Silverius dan JR Saragih dilaporkan ke Polda Sumut oleh Elias Purwaja Purba karena dituding telah melakukan penipuan terhadap dirinya, sehingga ia mengalami kerugian Rp4 miliar.
Dalam laporan yang tertuang dalam STTLP/ 556/V/2014/SKPT I tanggal 13 Mei 2014 itu, JR Saragih dan Silverius dituding telah melakukan penipuan dan penggelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 jo 372 KUHPidana. Penipuan tersebut diduga dilakukan JR Saragih dengan cara menjanjikan pekerjaan kepadanya. Menurut Elias, beberapa waktu yang lalu, dirinya memang ada diberi pekerjaan pembangunan restoran di RS Etaham oleh JR Saragih, namun proyek itu tak sesuai dengan uang yang telah ia keluarkan. (gib/deo)