32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Parpol Non-Seat Bersiap Melawan Kemendagri

Foto: Istimewa Partai pendukung Ganteng bersatu untuk membentuk tim penjaringan Cawagubsu pendamping Erry Nuradi.
Foto: Istimewa
Partai pendukung Ganteng bersatu untuk membentuk tim penjaringan Cawagubsu pendamping Erry Nuradi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Partai politik non-seat pengusung pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi (Ganteng) pada Pilgubsu 2013 lalu segera merapatkan barisan. Mereka berencana ‘melawan’ surat keputusan Kemendagri terkait parpol non-seat tak berhak mengusulkan nama calon Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu). Dalam waktu dekat, mereka akan mendatangi Kemendagri guna mengkonfrontir pernyataan tersebut.

Ketua Partai Persatuan Nasional (PPN) Sumut, Edison Sianturi menyebutkan, ada beberapa kekeliruan dari surat yang ditandatangani Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono itu. Di antaranya, penyebutan Partai Bintang Reformasi (PBR) sebagai parpol pengusung pasangan Ganteng.

“Kok bisa pula Kemendagri menyebut PBR sebagai parpol pengusung pasangan Ganteng? Itu ‘kan keliru. Kami parpol pengusung non-seat yang diabaikan berencana mengklarifikasi langsung keberadaan surat tersebut,” ujar Edison Sianturi kepada Sumut Pos, Kamis (10/8).

Edison mengaku tidak habis pikir dengan penerjemahan UU No 10/2016 khususnya pasal 176. “Di sana kan tidak ada disebut parpol non-seat tidak punya hak mengusulkan nama calon wakil gubernur. PP-nya (Peraturan Pemerintah) juga tidak ada mengatakan seperti itu. Jadi, kenapa diterjemahkan demikian, makanya akan kita klarifikasi langsung ke Kemendagri,” paparnya.

Maka dari itu, dia dalam waktu dekat berencana untuk bertemu dengan PKNU dan Partai Patriot yang tergabung sebagai parpol pengusung pasangan Ganteng pada Pilgubsu 2013. “Dalam satu atau dua hari ini akan ada pertemuan. Akan kita bahas langkah apa yang akan diambil. Bukan hanya pansus yang bisa konsultasi ke Kemendagri, kami juga bisa melakukan hal yang sama,” tegasnya.

Terpisah, Ketua PKNU Sumut Ikhyar Velayati Harahap mengaku, dirinya akan berkonsultasi dengan pengurus di tingkat DPP perihal langkah hukum yang akan ditempuh. Selain itu, dia juga akan berkomunikasi dengan PPN serta Partai Patriot untuk menyamakan persepsi dan sikap yang akan ditempuh.

“Apakah masing-masing parpol melakukan gugatan, atau gugatan dilakukan secara bersama-sama. Mempersiapkan berkas gugatan juga butuh waktu. Tapi yang jelas, akan ada upaya hukum yang akan ditempuh,” bebernya.

Apabila gugatan diterima, dia berharap pansus menghargai putusan hukum tersebut dan menunggu proses persidangan berlanjut sampai ada keputusan inkrah. “Kalah gugatan didaftarkan ke PTUN, dan keluar putusan sela. Maka pansus tidak boleh berbuat apa-apa sampai keputusan akhir keluar,” urainya.

Sohibul Anshor Siregar, Tim Ahli Pansus pengisian kursi Wagubsu, menilai surat atau fatwa yang dikeluarkan Kemendagri amat rawan digugat oleh parpol pengusul lain. Bahkan, hal tersebut juga sudah disampaikannya kepada pansus. “Kenapa bisa keluar fatwa Kemendagri seperti itu, pasti parpol yang dirugikan akan menempuh jalur hukum, Kita lihat sampai mana prosesnya, apakah gara-gara ribut ini kursi Sumut 2 akaan terus kosong,” bilangnya.

Wakil Ketua DPRD Sumut, Ruben Tarigan mengaku terkejut mendengar adanya fatwa dari pihak Kemendagri perihal tata cara pengusulan kursi Wagubsu. Secara eksplisit, Ruben tidak begitu memahami UU No 10/2016. Tapi, dia mengaku sudah membaca UU tersebut khususnya pasal yang mengatur pengusulan nama cawagubsu.

“Kalau tidak salah pasal itu menyatakan bahwa yang memiliki hak mengusulkan nama cawagubsu itu parpol atau gabungan parpol pengusung. Tidak ada bahasa parpol non seat dan sebagainya, jadi kenapa bisa keluar fatwa seperti itu,”ujar Ruben ketika dihubungi.

Politisi PDI-P itu mengaku belum melihat dan membaca surat itu secara langsung. Sebab, dirinya sedang ikut turun kelapangan mengecek proyek yang dikerjakan dengan APBD 2015.

“Nanti suratnya saya pelajari dulu, di dewan ada bagian hukum, nanti kita minta untuk ditelaah lebih jauh. Kalau memang keliru, surat itu akan dikembalikan ke pihak yang membuat yakni Kemendagri. Kalau memang menyalah UU, akan kita abaikan,” tegasnya. (dik/adz)

Foto: Istimewa Partai pendukung Ganteng bersatu untuk membentuk tim penjaringan Cawagubsu pendamping Erry Nuradi.
Foto: Istimewa
Partai pendukung Ganteng bersatu untuk membentuk tim penjaringan Cawagubsu pendamping Erry Nuradi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Partai politik non-seat pengusung pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi (Ganteng) pada Pilgubsu 2013 lalu segera merapatkan barisan. Mereka berencana ‘melawan’ surat keputusan Kemendagri terkait parpol non-seat tak berhak mengusulkan nama calon Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu). Dalam waktu dekat, mereka akan mendatangi Kemendagri guna mengkonfrontir pernyataan tersebut.

Ketua Partai Persatuan Nasional (PPN) Sumut, Edison Sianturi menyebutkan, ada beberapa kekeliruan dari surat yang ditandatangani Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono itu. Di antaranya, penyebutan Partai Bintang Reformasi (PBR) sebagai parpol pengusung pasangan Ganteng.

“Kok bisa pula Kemendagri menyebut PBR sebagai parpol pengusung pasangan Ganteng? Itu ‘kan keliru. Kami parpol pengusung non-seat yang diabaikan berencana mengklarifikasi langsung keberadaan surat tersebut,” ujar Edison Sianturi kepada Sumut Pos, Kamis (10/8).

Edison mengaku tidak habis pikir dengan penerjemahan UU No 10/2016 khususnya pasal 176. “Di sana kan tidak ada disebut parpol non-seat tidak punya hak mengusulkan nama calon wakil gubernur. PP-nya (Peraturan Pemerintah) juga tidak ada mengatakan seperti itu. Jadi, kenapa diterjemahkan demikian, makanya akan kita klarifikasi langsung ke Kemendagri,” paparnya.

Maka dari itu, dia dalam waktu dekat berencana untuk bertemu dengan PKNU dan Partai Patriot yang tergabung sebagai parpol pengusung pasangan Ganteng pada Pilgubsu 2013. “Dalam satu atau dua hari ini akan ada pertemuan. Akan kita bahas langkah apa yang akan diambil. Bukan hanya pansus yang bisa konsultasi ke Kemendagri, kami juga bisa melakukan hal yang sama,” tegasnya.

Terpisah, Ketua PKNU Sumut Ikhyar Velayati Harahap mengaku, dirinya akan berkonsultasi dengan pengurus di tingkat DPP perihal langkah hukum yang akan ditempuh. Selain itu, dia juga akan berkomunikasi dengan PPN serta Partai Patriot untuk menyamakan persepsi dan sikap yang akan ditempuh.

“Apakah masing-masing parpol melakukan gugatan, atau gugatan dilakukan secara bersama-sama. Mempersiapkan berkas gugatan juga butuh waktu. Tapi yang jelas, akan ada upaya hukum yang akan ditempuh,” bebernya.

Apabila gugatan diterima, dia berharap pansus menghargai putusan hukum tersebut dan menunggu proses persidangan berlanjut sampai ada keputusan inkrah. “Kalah gugatan didaftarkan ke PTUN, dan keluar putusan sela. Maka pansus tidak boleh berbuat apa-apa sampai keputusan akhir keluar,” urainya.

Sohibul Anshor Siregar, Tim Ahli Pansus pengisian kursi Wagubsu, menilai surat atau fatwa yang dikeluarkan Kemendagri amat rawan digugat oleh parpol pengusul lain. Bahkan, hal tersebut juga sudah disampaikannya kepada pansus. “Kenapa bisa keluar fatwa Kemendagri seperti itu, pasti parpol yang dirugikan akan menempuh jalur hukum, Kita lihat sampai mana prosesnya, apakah gara-gara ribut ini kursi Sumut 2 akaan terus kosong,” bilangnya.

Wakil Ketua DPRD Sumut, Ruben Tarigan mengaku terkejut mendengar adanya fatwa dari pihak Kemendagri perihal tata cara pengusulan kursi Wagubsu. Secara eksplisit, Ruben tidak begitu memahami UU No 10/2016. Tapi, dia mengaku sudah membaca UU tersebut khususnya pasal yang mengatur pengusulan nama cawagubsu.

“Kalau tidak salah pasal itu menyatakan bahwa yang memiliki hak mengusulkan nama cawagubsu itu parpol atau gabungan parpol pengusung. Tidak ada bahasa parpol non seat dan sebagainya, jadi kenapa bisa keluar fatwa seperti itu,”ujar Ruben ketika dihubungi.

Politisi PDI-P itu mengaku belum melihat dan membaca surat itu secara langsung. Sebab, dirinya sedang ikut turun kelapangan mengecek proyek yang dikerjakan dengan APBD 2015.

“Nanti suratnya saya pelajari dulu, di dewan ada bagian hukum, nanti kita minta untuk ditelaah lebih jauh. Kalau memang keliru, surat itu akan dikembalikan ke pihak yang membuat yakni Kemendagri. Kalau memang menyalah UU, akan kita abaikan,” tegasnya. (dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/