30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemkab Humbahas Tebang Pilih?

Persoalan Pedagang Kaki Lima di Jalan Maduma

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan diminta tidak setengah hati dalam memberikan keputusan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak boleh berjualan karena memakan bahu jalan, seperti PKL di Jalan Maduma I Kelurahaan Pasar Dolok Sanggul Kecamatan Dolok Sanggul yang dinilai melanggar Undang-Undang nomor 20 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan.

Tofan Ginting, salah satu pengamat hukum mengatakan, Pemerintah Humbang Hasundutan yang merelokasi pedagang dikarenakan memakan bahu jalan, dinilai setengah hati, walaupun di Undang-Undang sudah dijelaskan terkait pemakaian jalan.

Menurut Tofan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, pemakaian jalan jelas diatur kepada penggunannya.

“Aturannya sudah jelas, jadi pemerintah jangan setengah hati membuat keputusannya jalan itu untuk siapa,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (11/8).

Tofan mengemukakan, Undang-Undang tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan merupakan undang-undang yang mengatur agar jalan tidak difungsikan untuk yang lain. Dan, sebagai jaminan hak fasilitas pejalan kaki serta alat pengaman pengguna jalan.

Selain itu, Undang-Undang itu juga mengatur fungsi rambu lalulintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalulintas.

Tofan memaparkan, sesuai dengan perintah undang-undang itu, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsinya sebagaimana dalam pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu.

Kemudian, tambahnya, larangan itu juga diatur dalam Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan.

Dalam ketentuan itu, juga pidananya dipertegas, 18 bulan penjara atau denda sebanyak Rp 1,5 miliar, bagi setiap orang uang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar.

“Jadi disimpulkan, dari dua peraturan tersebut bahwa tindakan PKL berjualan di jalan dan trotoar merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Jadi pemerintah harus bisa mensterilkan semua pedagang, tidak harus setengah-tengah,” tegas Tofan.

Untuk itu, Tofan berharap, agar Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mengkaji ulang kembali melakukan relokasi pedagang.

“Jadi jangan sampai pemerintah digugat oleh pengguna jalan kaki, seperti kasus di Jakarta,” pinta Tofan. (des/ram)

Persoalan Pedagang Kaki Lima di Jalan Maduma

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan diminta tidak setengah hati dalam memberikan keputusan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak boleh berjualan karena memakan bahu jalan, seperti PKL di Jalan Maduma I Kelurahaan Pasar Dolok Sanggul Kecamatan Dolok Sanggul yang dinilai melanggar Undang-Undang nomor 20 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan.

Tofan Ginting, salah satu pengamat hukum mengatakan, Pemerintah Humbang Hasundutan yang merelokasi pedagang dikarenakan memakan bahu jalan, dinilai setengah hati, walaupun di Undang-Undang sudah dijelaskan terkait pemakaian jalan.

Menurut Tofan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, pemakaian jalan jelas diatur kepada penggunannya.

“Aturannya sudah jelas, jadi pemerintah jangan setengah hati membuat keputusannya jalan itu untuk siapa,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (11/8).

Tofan mengemukakan, Undang-Undang tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan merupakan undang-undang yang mengatur agar jalan tidak difungsikan untuk yang lain. Dan, sebagai jaminan hak fasilitas pejalan kaki serta alat pengaman pengguna jalan.

Selain itu, Undang-Undang itu juga mengatur fungsi rambu lalulintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalulintas.

Tofan memaparkan, sesuai dengan perintah undang-undang itu, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsinya sebagaimana dalam pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu.

Kemudian, tambahnya, larangan itu juga diatur dalam Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan.

Dalam ketentuan itu, juga pidananya dipertegas, 18 bulan penjara atau denda sebanyak Rp 1,5 miliar, bagi setiap orang uang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar.

“Jadi disimpulkan, dari dua peraturan tersebut bahwa tindakan PKL berjualan di jalan dan trotoar merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Jadi pemerintah harus bisa mensterilkan semua pedagang, tidak harus setengah-tengah,” tegas Tofan.

Untuk itu, Tofan berharap, agar Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mengkaji ulang kembali melakukan relokasi pedagang.

“Jadi jangan sampai pemerintah digugat oleh pengguna jalan kaki, seperti kasus di Jakarta,” pinta Tofan. (des/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/