26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kejagung Garap Gatot di KPK Pekan Depan

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iranto Putro, di Pangadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iranto Putro, di Pangadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akan menjalani pemeriksaan perdana dalam statusnya sebagai tersangka korupsi bansos dan dana hibah Pemprov Sumut, pada pekan depan.

Seperti pemeriksaan terdahulu, Kejaksaan Agung akan menggarap Gatot di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Jaksa Agung M.Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di KPK agar lebih efektif karena Gatot saat ini menjadi tahanan KPK.

“Kita akan koordinasi dengan KPK. Ya, tentunya akan lebih efektif dan efisien,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, kemarin (5/11).

Karena baru akan koordinasi dengan lembaga antirasuah itu, Kejagung belum memastikan tanggap pemeriksaan. Hanya saja sudah dipastikan pekan depan. “Sudah ditentukan untuk minggu depan,” imbuhnya.

Sedang untuk tersangka satunya lagi, yakni Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut yang juga Pj Wako Siantar Eddy Sofyan, jadwal pemeriksaan belum ditetapkan. Begitu pun untuk saksi-saksi, antara lain Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi, belum ada jadwal pemeriksaan lagi. (sam)

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iranto Putro, di Pangadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iranto Putro, di Pangadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akan menjalani pemeriksaan perdana dalam statusnya sebagai tersangka korupsi bansos dan dana hibah Pemprov Sumut, pada pekan depan.

Seperti pemeriksaan terdahulu, Kejaksaan Agung akan menggarap Gatot di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Jaksa Agung M.Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di KPK agar lebih efektif karena Gatot saat ini menjadi tahanan KPK.

“Kita akan koordinasi dengan KPK. Ya, tentunya akan lebih efektif dan efisien,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, kemarin (5/11).

Karena baru akan koordinasi dengan lembaga antirasuah itu, Kejagung belum memastikan tanggap pemeriksaan. Hanya saja sudah dipastikan pekan depan. “Sudah ditentukan untuk minggu depan,” imbuhnya.

Sedang untuk tersangka satunya lagi, yakni Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut yang juga Pj Wako Siantar Eddy Sofyan, jadwal pemeriksaan belum ditetapkan. Begitu pun untuk saksi-saksi, antara lain Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi, belum ada jadwal pemeriksaan lagi. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/