29 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Dukungan Calon Perseorangan 746.578 Jiwa

Foto: Andika/Sumut Pos
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut saat menggelar rapat do Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah memutuskan dan menetapkan jumlah minimal dukungan bagi bakal calon (Balon) Gubsu yang ingin maju melalui jalur perseorangan.

Keputusan itu diambil melalui rapat pleno yang digelar, Minggu (10/9) kemarin. Dalam rapat pleno itu diputuskan bahwa setiap pasangan calon (Paslon) minimal memiliki dukungan 746.578 jiwa.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga menjelaskan pihaknya terlebih dahulu melakukan penjumlahan atas DPT (daftar pemilih tetap) pemilu/pemilihan terakhir di 33 kabupaten/kota.

Kata dia, ada 23 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada pada 2015 lalu, dan 2 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada di 2017 menggunakan DPT Pilkada, sedangkan 8 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2018 digunakan DPT Pilpres 2014. Penggunaan DPT pemilu atau pemilihan terakhir merupakan perintah undang-undang. “Dari penggabungan itu, kemudian didapat jumlah  DPT pemilu/pemilihan terakhir sebesar 10.194.368,” jelasnya kepada wartawan, Senin (11/9).

Kata dia lagi, dengan jumlah DPT 10 juta maka syarat dukungan minimal sebesar 7,5 persen. “10.194.368×7,5 persen = 764.578. Dan harus tersebar di minimal 17 kabupaten/kota se Sumut,”paparnya.

Menurutnya, setelah ditetapkan maka KPU akan mengumumkan melalui media cetak dan elektronik agar diketahui masyarakat luas.

Berdasarkan tahapan, jadwal, dan program Pilgubsu, maka pada tanggal 22-26 November KPU akan mulai membuka tahapan penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan untuk selanjutnya diteliti jumlah dan sebarannya. Lalu akan diverifikasi administrasi dan faktual.

“Setelah verifikasi faktual, dari situlah nanti kita rekap jumlah dari desa/kelurahan, kecamatan hingga kabuaten/kota. Walaupun nanti kurang saat dia masih mendaftar, masih ada masa perbaikan,” terangnya.

Dalam rangka perbaikan, kata Benget saat ini KPU berdasarkan ketentuan menyempurnakan aplikasi pencalonan (silon). Silon bagi, paslon akan menjadi aplikasi menginput data dukungan. Bagi KPU, silon akan berfungsi untuk mndeteksi dukungan ganda internal dan ganda eksternal.

Didalam form dukungan akan memuat nama, NIK, alamat, jenis kelamin, tempat/tinggal lahir, serta usia.

Dukungan ganda eksternal adalah saat di mana satu orang memberikan dukungan pada lebih dari satu paslon, sedangkan ganda internal saat dimana seorang memberikan dukungan lebih dari sekali pada satu paslon. “Kita juga berharap ada pengawasan optimal dari rekan-rekan Panwas untuk bersama-sama mengawasi dan mensukseskan tahapan,” tukasnya.

Sekjen AMAN, Abdon Nababan yang sudah mendeklarasikan diri untuk maju melalui jalur perseorangan di Pilgubsu optimis target minimal yang telah ditetapkan oleh KPU dapat terpenuhi.

Disebutkan Abdon, jumlah relawan dan posko yang terbentuk terus berkembang secara signifikan.”Saya masih sangat optimis bisa tercapai sampai target minimal sebelum 22 November mendatang,” akunya.

Diakuinya saat ini sudah ada 39 posko yg sudah efektif bekerja yang didukung oleh puluhan relawan di setiap posko. (dik/azw)

Foto: Andika/Sumut Pos
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut saat menggelar rapat do Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah memutuskan dan menetapkan jumlah minimal dukungan bagi bakal calon (Balon) Gubsu yang ingin maju melalui jalur perseorangan.

Keputusan itu diambil melalui rapat pleno yang digelar, Minggu (10/9) kemarin. Dalam rapat pleno itu diputuskan bahwa setiap pasangan calon (Paslon) minimal memiliki dukungan 746.578 jiwa.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga menjelaskan pihaknya terlebih dahulu melakukan penjumlahan atas DPT (daftar pemilih tetap) pemilu/pemilihan terakhir di 33 kabupaten/kota.

Kata dia, ada 23 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada pada 2015 lalu, dan 2 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada di 2017 menggunakan DPT Pilkada, sedangkan 8 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2018 digunakan DPT Pilpres 2014. Penggunaan DPT pemilu atau pemilihan terakhir merupakan perintah undang-undang. “Dari penggabungan itu, kemudian didapat jumlah  DPT pemilu/pemilihan terakhir sebesar 10.194.368,” jelasnya kepada wartawan, Senin (11/9).

Kata dia lagi, dengan jumlah DPT 10 juta maka syarat dukungan minimal sebesar 7,5 persen. “10.194.368×7,5 persen = 764.578. Dan harus tersebar di minimal 17 kabupaten/kota se Sumut,”paparnya.

Menurutnya, setelah ditetapkan maka KPU akan mengumumkan melalui media cetak dan elektronik agar diketahui masyarakat luas.

Berdasarkan tahapan, jadwal, dan program Pilgubsu, maka pada tanggal 22-26 November KPU akan mulai membuka tahapan penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan untuk selanjutnya diteliti jumlah dan sebarannya. Lalu akan diverifikasi administrasi dan faktual.

“Setelah verifikasi faktual, dari situlah nanti kita rekap jumlah dari desa/kelurahan, kecamatan hingga kabuaten/kota. Walaupun nanti kurang saat dia masih mendaftar, masih ada masa perbaikan,” terangnya.

Dalam rangka perbaikan, kata Benget saat ini KPU berdasarkan ketentuan menyempurnakan aplikasi pencalonan (silon). Silon bagi, paslon akan menjadi aplikasi menginput data dukungan. Bagi KPU, silon akan berfungsi untuk mndeteksi dukungan ganda internal dan ganda eksternal.

Didalam form dukungan akan memuat nama, NIK, alamat, jenis kelamin, tempat/tinggal lahir, serta usia.

Dukungan ganda eksternal adalah saat di mana satu orang memberikan dukungan pada lebih dari satu paslon, sedangkan ganda internal saat dimana seorang memberikan dukungan lebih dari sekali pada satu paslon. “Kita juga berharap ada pengawasan optimal dari rekan-rekan Panwas untuk bersama-sama mengawasi dan mensukseskan tahapan,” tukasnya.

Sekjen AMAN, Abdon Nababan yang sudah mendeklarasikan diri untuk maju melalui jalur perseorangan di Pilgubsu optimis target minimal yang telah ditetapkan oleh KPU dapat terpenuhi.

Disebutkan Abdon, jumlah relawan dan posko yang terbentuk terus berkembang secara signifikan.”Saya masih sangat optimis bisa tercapai sampai target minimal sebelum 22 November mendatang,” akunya.

Diakuinya saat ini sudah ada 39 posko yg sudah efektif bekerja yang didukung oleh puluhan relawan di setiap posko. (dik/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru