26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bawaslu Ingatkan Peserta Buka Rekening Khusus

ilustrasi pileg 2019

SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara (Bawaslu) akan segera menyurati bakal calon legislatif (caleg) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait penggunaan dana kampanye serta sumbangan dari pihak ketiga di Pemilu 2019. Bawaslu mendorong para calon untuk membuka rekening khusus dana kampanye.

“Kami memang belum melakukan pertemuan ataupun menyurati peserta pemilu terkait hal ini. Karena KPU juga baru melakukan sosialisasi ke peserta pemilu beberapa hari belakangan ini. Tapi kita akan segera menyurati KPU maupun peserta pemilu,” kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rachmawati Rasahan kepada Sumut Pos, Selasa (11/9).

Pada prinsipnya, kata dia, pihaknya mendorong agar para peserta pemilu membuat rekening khusus dana kampanye yang diikuti dengan keharusan untuk menggunakannya sebagai satu-satunya saluran untuk mengelola dana kampanye. “Membuka rekening khusus itu merupakan suatu kewajiban yang harus ditaati seluruh peserta pemilu,” katanya.

Bawaslu mengingatkan, untuk audit dana kampanye bukan hanya terkait persoalan berapa besaran yang diterima maupun yang dibelanjakan, tetapi yang paling penting adalah cara audit dana kampanye tersebut dicocokkan dengan realisasi penggunaannya. Syafrida mencontohkan, seperti biaya yang dikeluarkan untuk menggelar pertemuan terbatas dengan konstituen calon, kemudian pencetakan bahan kampanye yang dikorelasikan dengan jumlah peserta pertemuan dengan konstituen dan lainnya.

“Juga terkait asal sumbangan dana kampanye tersebut. Selama ini audit yang dilakukan oleh auditor masih sebatas hal administrasi saja. Makanya perlu kita ingatkan bahwa audit antara sumbangan yang masuk dan penggunaannya juga dapat dilakukan,” pungkasnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Sumut sudah menggelar sosialisasi pelaporan awal dana kampanye kepada calon RI pada Jumat (7/9) lalu. Acara turut dirangkai dengan pedoman teknis dan penggunaan aplikasi yang berkaitan dengan pelaporan dana kampanye di Pemilu 2019.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menjelaskan, semua calon DPD RI berkewajiban melaporkan awal dana kampanye H-1 sebelum kampanye dimulai, 23 September 2018. Laporan itu nantinya berisi tentang dana yang sudah disiapkan untuk kampanye, baik yang berasal dari calon DPD, sumbangan-sumbangan perseorangan, korporasi atau kelompok masyarakat.

“Maka pada 22 September nanti mereka harus menyerahkan laporan awal dana kampanye. Sebagaimana dalam regulasi yang berlaku akan dikenakan sanksi berupa pembatalan kepesertaan sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut,” katanya.

Dalam forum tersebut, Mulia menyampaikan ada tiga jenis laporan dana kampanye. Pertama laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye.

“Meliputi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang harus dilaporkan ke KPU H+1 setelah berakhirnya masa kampanye (14 April 2019). Laporan akhir dana kampanye berupa penerimaan dan pengeluaran harus sudah dilaporkan kepada KPU,” katanya. “Dasar acara kita adalah UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam PKPU No.24/2018 pasal 67 bahwa Laporan Dana Awal Kampanye merupakan kewajiban dalam Pemilu.

Di hadapan 18 penghubung (L/O) calon DPD, Mulia menyebutkan adapun batasan dana kampanye untuk calon perseorangan maksimal sebasar Rp 750 juta dan bila mendapat sponsor dari perusahaan maksimal sebesar Rp 1,5 miliar. “Sosialisasi ini merupakan ikhtiar KPU untuk melayani calon DPD secara optimal sehingga ke depan tidak menimbulkan polemik,” pungkasnya. (prn/azw)

ilustrasi pileg 2019

SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara (Bawaslu) akan segera menyurati bakal calon legislatif (caleg) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait penggunaan dana kampanye serta sumbangan dari pihak ketiga di Pemilu 2019. Bawaslu mendorong para calon untuk membuka rekening khusus dana kampanye.

“Kami memang belum melakukan pertemuan ataupun menyurati peserta pemilu terkait hal ini. Karena KPU juga baru melakukan sosialisasi ke peserta pemilu beberapa hari belakangan ini. Tapi kita akan segera menyurati KPU maupun peserta pemilu,” kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rachmawati Rasahan kepada Sumut Pos, Selasa (11/9).

Pada prinsipnya, kata dia, pihaknya mendorong agar para peserta pemilu membuat rekening khusus dana kampanye yang diikuti dengan keharusan untuk menggunakannya sebagai satu-satunya saluran untuk mengelola dana kampanye. “Membuka rekening khusus itu merupakan suatu kewajiban yang harus ditaati seluruh peserta pemilu,” katanya.

Bawaslu mengingatkan, untuk audit dana kampanye bukan hanya terkait persoalan berapa besaran yang diterima maupun yang dibelanjakan, tetapi yang paling penting adalah cara audit dana kampanye tersebut dicocokkan dengan realisasi penggunaannya. Syafrida mencontohkan, seperti biaya yang dikeluarkan untuk menggelar pertemuan terbatas dengan konstituen calon, kemudian pencetakan bahan kampanye yang dikorelasikan dengan jumlah peserta pertemuan dengan konstituen dan lainnya.

“Juga terkait asal sumbangan dana kampanye tersebut. Selama ini audit yang dilakukan oleh auditor masih sebatas hal administrasi saja. Makanya perlu kita ingatkan bahwa audit antara sumbangan yang masuk dan penggunaannya juga dapat dilakukan,” pungkasnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Sumut sudah menggelar sosialisasi pelaporan awal dana kampanye kepada calon RI pada Jumat (7/9) lalu. Acara turut dirangkai dengan pedoman teknis dan penggunaan aplikasi yang berkaitan dengan pelaporan dana kampanye di Pemilu 2019.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menjelaskan, semua calon DPD RI berkewajiban melaporkan awal dana kampanye H-1 sebelum kampanye dimulai, 23 September 2018. Laporan itu nantinya berisi tentang dana yang sudah disiapkan untuk kampanye, baik yang berasal dari calon DPD, sumbangan-sumbangan perseorangan, korporasi atau kelompok masyarakat.

“Maka pada 22 September nanti mereka harus menyerahkan laporan awal dana kampanye. Sebagaimana dalam regulasi yang berlaku akan dikenakan sanksi berupa pembatalan kepesertaan sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut,” katanya.

Dalam forum tersebut, Mulia menyampaikan ada tiga jenis laporan dana kampanye. Pertama laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye.

“Meliputi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang harus dilaporkan ke KPU H+1 setelah berakhirnya masa kampanye (14 April 2019). Laporan akhir dana kampanye berupa penerimaan dan pengeluaran harus sudah dilaporkan kepada KPU,” katanya. “Dasar acara kita adalah UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam PKPU No.24/2018 pasal 67 bahwa Laporan Dana Awal Kampanye merupakan kewajiban dalam Pemilu.

Di hadapan 18 penghubung (L/O) calon DPD, Mulia menyebutkan adapun batasan dana kampanye untuk calon perseorangan maksimal sebasar Rp 750 juta dan bila mendapat sponsor dari perusahaan maksimal sebesar Rp 1,5 miliar. “Sosialisasi ini merupakan ikhtiar KPU untuk melayani calon DPD secara optimal sehingga ke depan tidak menimbulkan polemik,” pungkasnya. (prn/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/